MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DUSUN PLURUGAN DAN DONGKELAN BANTUL MELALUI PROGRAM JAM BELAJAR MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.12928/jp.v2i1.485Keywords:
jam belajar masyarakat, KKN, taman pendidikan al-quranAbstract
Masyarakat Dusun Plurugan dan Dusun Dongkelan Bantul memiliki sumber daya manusia yang baik, namun belum optimal. Kaum muda belum bersinergi dengan baik sehingga belum mampu diberdayakan untuk menjaga kondusifitas jam belajar di lingkungan kampong, salah satunya dalam belajar dan mengaji. Hal ini ditunjukkan pula dengan kurang berkembangnya prestasi anak-anak baik dalam bidang keagamaan maupun akademik. Oleh karena itu, KKN Alternatif 61 Universitas Ahmad Dahlan berusaha membantu agar taman pendidikan Al Qur’an dapat dilakukan secara merata kedua dusun tersebut dan mencanangkan program jam belajar masyarakat. Dampak dari kegiatan KKN ini adalah: (1) terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya belajar ilmu agama maupun ilmu umum; (2) peningkatan pengetahuan anak-anak dalam belajar membaca Al-Qur’an, dan (3) meningkatnya antusiasme anak-anak dalam kegiatan taman pendidikan Al Qur’an.References
Abdi, N. S. (2017). Pemberdayaan masyarakat kampung Notoprajan Ngampilan Yogyakarta dalam program pengembangan jam belajar masyarakat. Yogyakarta: LPM UAD.
Depdiknas. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Irmawati, A. (2017). Peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dalam Mengurangi Buta Aksara di Kabupaten Karimun. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1).
LPPM UAD. (2017a). Buku Pedoman Pelaksanaan Jam Belajar Masyarakat. Yogyakarta: LPPM UAD.
LPPM UAD. (2017b). Pedoman dan Panduan Kuliah Kerja Nyata. Yogyakarta: LPPM UAD.
Nurhidayat, S. (2016). Tanggapan Masyarakat Terhadap Program Jam Belajar Masyarakat di RW 9 Gunungketur Pakualaman Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1.
Depdiknas. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Irmawati, A. (2017). Peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dalam Mengurangi Buta Aksara di Kabupaten Karimun. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1).
LPPM UAD. (2017a). Buku Pedoman Pelaksanaan Jam Belajar Masyarakat. Yogyakarta: LPPM UAD.
LPPM UAD. (2017b). Pedoman dan Panduan Kuliah Kerja Nyata. Yogyakarta: LPPM UAD.
Nurhidayat, S. (2016). Tanggapan Masyarakat Terhadap Program Jam Belajar Masyarakat di RW 9 Gunungketur Pakualaman Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1.
Downloads
Published
2018-01-30
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.