BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KECAMATAN TELLULIMPOE KABUPATEN BONE
DOI:
https://doi.org/10.12928/jp.v4i2.1950Keywords:
BUMDesa, kapasitas, kelembagaanAbstract
Permasalahan empirik Badan Usaha Milik Desa adalah lemahnya kapasitas kelembagaan, yang meliputi lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya kualitas pengelola, dan lemahnya permodalan dan regulasi yang mendukung. Sehingga membutuhkan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas kelembagaan. Kegiatan ini dilakukan melalui metode bimbingan teknis di Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut telah dilakukan pada tanggal 28-29 Agustus 2019 bertempat di Aula Kantor Kecamatan. Bimbingan teknis ini diikuti oleh 35 peserta dari 11 Desa. Hasil yang diperoleh setelah di evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang signifikan bagi peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian materi yang disediakan. Tindak lanjut dari kegiatan ini disarankan agar pemerintah desa dan pengelola untuk mengambil kebijakan dan langkah secara teknis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan lebih mengenali potensi bisnis inti Badan Usaha Milik Desa di setiap desa.
References
Haryono, B.S, Sumartono, Soesilo Z, Bambang S. (2012). Capacity Building. Malang: UB Press.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2016). Petunjuk Teknis tentang Penguatan dan Pengembangan BUMDesa. Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PUED). Jakarta.
Milen, Anneli. (2006). Capacity Building, Meningkatkan Kinerja Sektor Publik. Jakarta: Pembaruan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. (2017). Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2016.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. (2017). Kecamatan Tellu Limpoe Dalam Angka 2017. BPS Kabupaten Bone.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. (2017). Kabupaten Bone Dalam Angka 2017. BPS Kabupaten Bone.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.