PENINGKATAN PERAN KELOMPOK REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Layanan pada penyandang disabilitas berbasis lembaga atau melalui panti membutuhkan pembiayaan tinggi serta layanan pada penyandang disabilitas yang dapat dijangkai sangat terbatas. Oleh karena itu Kementerian Sosial sebagai leading sector penanganan masalah disabilitas telah menggulirkan kebijakan pemberdayaan disabilitas yang menitikberatkan pada partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.
Desa Panggungharjo salah satu desa di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta telah memiliki Kelompok Berbasis Masyarakat/RBM. Sebagai lembaga di Desa yang masih baru kelompok Rehabilitasi Berbasis Masyarakat ini masih belum menunjukkan perannya dengan baik dalam memberikan layanan pada penyandang Disabilitas. Hal ini karena pemahaman personil dalam kelompok ini tentang issue disabilitas masih terbatas. Sementara itu di sisi lain pada saat ini, penyandang disabilitas di Desa Panggungharjo masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan kesejahteraan.
Program Kemitraan Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pertama, melakukan peningkatan kualitas personil kelompok rehabilitasi berbasis masyarakat. Kedua, pendampingan pada Kelompok Rehabilitasi Berbasis Masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatannya. Ketiga, peningkatan kapasitas penyandang disabilitas melalui pemberian pelatihan motivasi, pelatihan ketrampilan & manajemen kewirausahaan pada penyandang disabilitas; pembentukan kelompok usaha serta serta adanya pendampingan usaha yang dijalankan penyandang disabilitas.
Guna menjadi keberlanjutan program, diharapkan dapat menggunakan dana anggaran desa, dana anggaran kecamatan dan dana anggaran kabupaten dengan dukungan kelompok rehabilitas berbasis masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
http://www.panggungharjo.desa.id/(diunduh 4 Juli 2018)
http://arifrohmansocialworker.blogspot.com/2011/02/rehabilitasi-sosial-berbasiskan.html (diunduh 5 Januari 2012)
http://www.ncda.gov.ph/international-conventions-and-commitments/other-international-commitments/biwako-millennium-framework/ (diunduh 4 Juli 2018).
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4. Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Daerah Provinsi Kebupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 53. Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta
Republik Indonesia. 2016. Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69.
Surwanti., Arni. 2018. Economic Empowerment Through Entrepreneurship Based On Local Regulation Of Protection And Fulfillment The Rights Of Persons Of Disabilities In Yogyakarta Province. Working Paper.
World Heath Organization., 2011. World Report On Disability. WHO Press. Geneva.
DOI: https://doi.org/10.12928/jp.v3i3.1105
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Universitas Ahmad Dahlan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
LPPM Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Gondosuli no 1, Semaki, Yogyakarta
Telp. (0274) 563515; Fax. (0274) 564604
Email: jurnal.pemberdayaan@uad.ac.id
p-ISSN: 2580-2569 | e-ISSN: 2656-0542
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
View Jurnal Pemberdayaan's Stats