Pengaturan dan Implementasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) bagi Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) di Indonesia

Authors

  • Naufal Asa Utama Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Indonesia
  • Nadhifa Tri Fanny Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v4i1.8129

Keywords:

Safeguard, Produk Tekstil, Industri Lokal

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang ikut serta meratifikasi Agreement Eshtabelishing the World Trade Organization (WTO). Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 270 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang besar dan menarik bagi negara lain untuk saling berebut, sehingga sangat disayangkan jika pasar domestik di Indonesia malah dipenuhi oleh produk asing khususnya terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal ini tentunya membuat pangsa pasar industri lokal semakin tergerus karena tidak dapat bersaing secara kompetitif, terutama dari sisi harga, oleh karena itu dengan diberlakukanya tindakan safeguard atas produk tekstil di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan implementasi penerapan safeguard terhadap produk TPT di Indonesia, sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pikiran bagi pemerintah ataupun untuk menjadi bahan bacaan  mahasiswa ataupun masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan bahwa pengamanan perdagangan (safeguard) sesungguhnya adalah salah satu upaya untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang mengacu pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (4). Penerapan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap indutri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dalam perundang-undangan di Indonesia saat ini belum efektif memberikan kemajuan yang besar bagi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia di pasar Internasional. Hal ini terlihat dari masih kurang bersaingnya produk tekstil Indonesia khususnya dalam pasar internasional.

References

Agus Setiawan. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Dalam Negeri Melalui Tindakan Pengamanan (Safeguard) Di Indonesia Relevansinya Dengan Mea 2015. Jurnal Mercatoria Universitas Medan Area, Vol 10 (1). Dalam http://ojs.uma.ac.id.

Amiruddin Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Abdurrahman Alfaqiih. (2012). Harmonisasi Regulasi dan Efektifitas Kelembagaan Safeguard di Indonesia. Jurnal Universitas Internasional Batam. Vol 19 no. 1. https://ojs.umy.ac.id.

A.A Istri Indraswari dan I Ketut Sudiarta. Perlindungan Industri Dalam Negeri Melalui Tindakan Safeguard World Trade Organization. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Udayana. Dalam https://ojs.unud.ac.id.

Binstien A.D. Yuliana. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguard measures) atas Produk Benang Dari Serat Stapel dan Artifisial Terkait Lonjakan Impor. Jurnal Hukum Visio Justisia. Vol 1 (1). Dalam https://ojs.uph.edu.ac.id.

Berita satu, Konsumsi Domestik Masih Tumbuh 5-10 Tahun Mendatang dikases dari https://investor .id/archive /konsumsi-domestik-masih-tumbuh-5-10-tahun-mendatang, Desember 5, 2013, di akses 15 April 2023.

Barutu, Christopous. (2007). Ketentuan Anti Dumping, Subsidi dan Tindakan Pengamanan (safeguard) dalam GATT dan WTO. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

CNBC Indonesia. “Aturan Safeguard Industri Tekstil.” CNBC Indonesia, November 11, 2019. Dalam htpps://www.cnbcindonesia.com. diakses 15 April 2023.

Fitri Rahmadani. (2017). Pengaruh Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) Produk Impor Benang Asal India Bagi Industri TPT (Tekstil Dan Produk Tekstil) Di Indonesia Tahun 2011. Jurnal media neliti. Vol 4 (2). Dalam https:jurnal.untag-sby.ac.id.

Ida susanti dan Bayu Seto. (2003). Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas: Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam melaksanakan perdagangan Bebas, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Perlindungan Industri Dalam Negeri Melalui Tindakan Safeguard World Trade Organization, 2005.

Muhammad Yani. (2009). Safeguard. Ditjen KPL.Edisi ke 55

Putrianda Dhea Andini.(2013). Dampak implementasi Lacey Act Tahun 2008 Terhadap Ekspor Komoditi Kayu Indonesia ke Pasar Amerika Serikat 2008-2011. EJournal Imu Hubungan Internasional. Vo1 (2). Dalam https://portal.fisip-unmul.ac.id.

Sutrisno. Nandang. (2016). Implikasi ketentuan safeguard dan Anti-Dumping bagi Indonesia. Disampaikan dalam seminar Implikasi ketentuan safeguard dan Anti-Dumping bagi Indonesia. Diselenggarakan oleh komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dengan Fakultas Hukum UII di Hotel Garuda Indonesia.

Suryani Suyanto.” Implementasi Safeguard Pertekstilan Harus Dikawal Ketat.” Suryani Suyanto and Associates,11 November , 2019

Theresia L. Pesulima. (2017). Tindakan Safeguard Dalam Pasar Bebas ASEAN Sebagai Upaya Perlindungan Industri Dalam Negeri. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambo. Vol 23 (1). Dalam https://fhukum.unpati.ac.id.

Tekstil Post. “Dampak Safeguard untuk Mempercepat Pemulihan Industri TPT.” Tekstil Post.id, 5 Oktober , 2020.

Tati Angraeni. Implementasi Kebijaka.n Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguards) Terhadap Impor Produk Paku. Skripsi FISIP Prodi Administrasi Fiskal UII, 2012.

Tulus T.H. Tambunan. (2004). Globalisasi dan Perdagangan Internasional,Bogor: Ghalia Indonesia.

Vivi Verawati. (2015). Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan yang Diterapkan Pada Kasus Lonjakan Impor Tepung Gandum. Skripsi Prodi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.

Downloads

Published

2024-05-14

Issue

Section

Articles