Kajian Hukum Pengembangan Usaha Sektor Agribisnis dengan Sistem Syariah pada Era Globalisasi
Keywords:
Kajian Hukum, Agribisnis, SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan bagaimana hukum pengembangan usaha di sektor agribisnis melalui sistem syariah. Agribisnis adalah kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna bagi masyarakat, terutama untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksamaan, karena banyaknya tantangan dan masalah lingkungan hidup yang dihadapi dunia saat ini, pertanian akan menjadi bisnis yang lebih baik karena proses produksinya relatif rendah polusi. Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, seperti halnya agribisnis yang merupakan bagian dari kehidupan manusia. Permasalahannya terletak pada rendahnya daya saing produk yang dihasilkannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun untuk ekspor, untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mengantisipasi perubahan lingkungan strategis internasional Metode dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif, artinya menggunakan sumber data sekunder (bahan kepustakaan), dengan pendekatan perundang-undangan lalu menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa transformasi ekonomi yang sedang berlangsung masih menjadikan Indonesia sebagai negara bercorak agribisnis dan Indonesia harus memiliki komoditas andalan dengan daya saing tinggi, seperti agribisnis, untuk menghadapi persaingan ekonomi global, sehingga dapat disimpulkan bahwa Agribisnis yang dikelola secara syariah sangat potensial karena luasnya lahan pertanian dan partisipasi pelaku usaha yang mayoritas beragama Islam.
References
Agustinah, S. W., & Indriyani, D. (t.thn.). Dampak Globalisasi terhadap prilaku belajar Siswa di SMK Negeri 1 Cianjur. Unnes Journal, 4.
Andie. (2021, 12 10). Diambil kembali dari https://faperta.uniska-bjm.ac.id/: https://faperta.uniska-bjm.ac.id/ini-dia-pengertian-agribisnis-prospek-bisnis-contohnya/
Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis (Vol. 2). Bandung: Mandar Maju.
Badrulzaman, M. D. (1983). KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasan. Bandung: Ikatan Alumni.
Downey, W. D., & Erickson, S. p. (1992). Manajemen Agribisnis. Jakarta: Erlangga.
Fauzi, A & Koto, S. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4 (3).
Firdaus, M. (2015). Manajemen Agribisnis. Jakarta: Bumi Aksara.
Junaedi, D., Huda, N., Wiliasih, R., & Irianto, S. G. (t.thn.). Studi Komparasi Kinerja Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan Syariah dan Konvensional di Jawa Tengah. Jurnal Agro Ekonomi, 30(2), 197.
Lubis, M. T. (2019, Januari - Juni). Pelaksanaan Sita Jaminan Sebagai Objek Sengketa yang berada di tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. De Lega Lata, 4(1), 45.
Maman, U. (2014). Memahami Agribisnis Syariah Berdasarkan Pendekatan Sistem Agribisnis. Jurnal Agribisnis, 66.
Mappa, N., & Rumallang, A. (2022). Agribisnis Syariah. Kabupaten Pasaman Barat: CV Azka Pustaka.
Nurani, N. (2007). Daya Saing Agribisnis : Aspek Hukum dan Strategi Pengembangan. Nuansa Cendikia, 31-34.
Nurhaidah, & Musa, M. I. (2017). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Humaniora, 2.
Putri, R. (2016). Pembangunan Pertanian di Era Globalisasi. Jurnal Andalas, 1.
Syafriana, R. (2016, Maret). Fidusia Dalam Lingkup Hukum Jaminan dilihat dari Sudut Pandangan Islam. Jurnal Edutech, 2(1), 75.
Zaini, Z. D. (2013). Kajian Hukum Pembiayaan dengan Sistem Syariah dalam Sektor Agribisnis di Indonesia. Pranata Hukum, 8(2), 4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anggita Farhani, Rizka Syafriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.