Kajian Hukum Pengembangan Usaha Sektor Agribisnis dengan Sistem Syariah pada Era Globalisasi

Authors

  • Anggita Fahrani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Rizka Syafriana Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Kajian Hukum, Agribisnis, Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan bagaimana hukum pengembangan usaha di sektor agribisnis melalui sistem syariah. Agribisnis adalah kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna bagi masyarakat, terutama untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksamaan, karena banyaknya tantangan dan masalah lingkungan hidup yang dihadapi dunia saat ini, pertanian akan menjadi bisnis yang lebih baik karena proses produksinya relatif rendah polusi. Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, seperti halnya agribisnis yang merupakan bagian dari kehidupan manusia. Permasalahannya terletak pada rendahnya daya saing produk yang dihasilkannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun untuk ekspor, untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mengantisipasi perubahan lingkungan strategis internasional Metode dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif, artinya menggunakan sumber data sekunder (bahan kepustakaan), dengan pendekatan perundang-undangan lalu menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian bahwa transformasi ekonomi yang sedang berlangsung masih menjadikan Indonesia sebagai negara bercorak agribisnis dan Indonesia harus memiliki komoditas andalan dengan daya saing tinggi, seperti agribisnis, untuk menghadapi persaingan ekonomi global, sehingga dapat disimpulkan bahwa Agribisnis yang dikelola secara syariah sangat potensial karena luasnya lahan pertanian dan partisipasi pelaku usaha yang mayoritas beragama Islam.

References

Agustinah, S. W., & Indriyani, D. (t.thn.). Dampak Globalisasi terhadap prilaku belajar Siswa di SMK Negeri 1 Cianjur. Unnes Journal, 4.

Andie. (2021, 12 10). Diambil kembali dari https://faperta.uniska-bjm.ac.id/: https://faperta.uniska-bjm.ac.id/ini-dia-pengertian-agribisnis-prospek-bisnis-contohnya/

Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis (Vol. 2). Bandung: Mandar Maju.

Badrulzaman, M. D. (1983). KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasan. Bandung: Ikatan Alumni.

Downey, W. D., & Erickson, S. p. (1992). Manajemen Agribisnis. Jakarta: Erlangga.

Fauzi, A & Koto, S. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4 (3).

Firdaus, M. (2015). Manajemen Agribisnis. Jakarta: Bumi Aksara.

Junaedi, D., Huda, N., Wiliasih, R., & Irianto, S. G. (t.thn.). Studi Komparasi Kinerja Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan Syariah dan Konvensional di Jawa Tengah. Jurnal Agro Ekonomi, 30(2), 197.

Lubis, M. T. (2019, Januari - Juni). Pelaksanaan Sita Jaminan Sebagai Objek Sengketa yang berada di tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. De Lega Lata, 4(1), 45.

Maman, U. (2014). Memahami Agribisnis Syariah Berdasarkan Pendekatan Sistem Agribisnis. Jurnal Agribisnis, 66.

Mappa, N., & Rumallang, A. (2022). Agribisnis Syariah. Kabupaten Pasaman Barat: CV Azka Pustaka.

Nurani, N. (2007). Daya Saing Agribisnis : Aspek Hukum dan Strategi Pengembangan. Nuansa Cendikia, 31-34.

Nurhaidah, & Musa, M. I. (2017). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar dan Humaniora, 2.

Putri, R. (2016). Pembangunan Pertanian di Era Globalisasi. Jurnal Andalas, 1.

Syafriana, R. (2016, Maret). Fidusia Dalam Lingkup Hukum Jaminan dilihat dari Sudut Pandangan Islam. Jurnal Edutech, 2(1), 75.

Zaini, Z. D. (2013). Kajian Hukum Pembiayaan dengan Sistem Syariah dalam Sektor Agribisnis di Indonesia. Pranata Hukum, 8(2), 4.

Downloads

Published

2024-02-29

Issue

Section

Articles