Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terhadap Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Authors

  • Febriana Dewi Utami Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia
  • Dakum Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia
  • Puji Sulistyaningsih Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia

Keywords:

Efektivitas, Perkawinan Usia Anak, Pencegahan

Abstract

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Mungkid menunjukkan jumlah permohonan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Magelang sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan, bahkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan mencapai jumlah empat kali lipat. Padahal pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2017 mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang di dalamnya mengamanatkan pencegahan Perkawinan Usia Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Perda Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam hal pencegahan Perkawinan Usia Anak. Metode penelitian ini yuridis empiris, sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dengan cara wawancara secara langsung dengan responden, sedangkan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terhadap pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat dinilai belum efektif. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki antara lain dari faktor sumber daya manusia yang masih terbatas, tradisi budaya perkawinan usia anak di Kabupaten Magelang yang sangat kuat, optimalisasi pemanfaatan sarana prasarana untuk sosialisasi, dan tingkat pendidikan yang masih rendah terutama pada wilayah Kabupaten Magelang bagian pinggir (pegunungan).

References

Arianto, H. (2019). Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Lex Jurnalica, 16(1), 38.

Dasmidar, M. K. D. (2017). Program Generasi Berencana BKKBN Provinsi Aceh dan korelasinya dengan Adat Beguru dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues). Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(1).

Fathonah. (2023). Wawancara.

Fitriani, E., & Tan, W. (2022). Tinjauan Hukum tentang Pernikahan Dini dan Perceraian. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(4), 2083–2095.

Handayani, S., Nuraini, S., & Agustiya, R. I. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Beberapa Etnis Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24, 265–274.

Ipetu, A. S., Thalib, M. C., & Abdussamad, Z. (2023). Analisis Efektifitas UU Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS), 1(2), 298–303.

Irfan, A. (2023). Wawancara.

Jannah, M., Kariem, M. Q., Mandiri, I. G., Mandiri, I. G., Indo, U., & Mandiri, G. (2022). Optimalisasi Peran Forum Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(02), 65–76.

Marwa, M. H. M. (2021a). Mitigasi Bencana Perkawinan Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah: Perspektif Fikih Perlindungan Anak. Veritas et Justitia. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4314

Marwa, M. H. M. (2021b). Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah. Justisi, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1170

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum, 21(1), 1–12.

Musa, A. (2023). Wawancara.

Nisa, J., Prastiwi, R. S., Andari, I. D., & Fitrianingsih, D. (2022). Peningkatan pengetahuan tentang pendewasaan usia perkawinan melalui pengenalan gerakan jo kawin bocah. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 1850–1859.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, (2017).

Rahmah, A., Djanuardi, & Kusmayanti, H. (2021). Perkawinan di Kampung Urug Kabupaten Bogor Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 318–331.

Ratnasari, D., Kartika, N. Y., & Normelani, E. (2021). Indikator yang Mempengaruhi Pernikahan Dini di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 2(1), 35–42.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2o19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (2019).

Rismana, D., Maria, R., & Fitri, L. (2022). Dispensasi Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani, 12(2), 390–400.

Rumekti, M. M., & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1–16.

Saripurna, D., Ginting, R. I., Syaputra, Y. H., Halim, J., & Juma, F. (2023). Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Duta Generasi Berencana ( GenRe ) Di Sumatera Utara Dengan Menggunakan Metode Multi-Objective Optimization On the Basis Of Ratio Analysis ( MOORA ). Jurnal SAINTIKOM (Jurnal Sains Manajemen Informatika Dan Komputer), 22, 394–400.

SIPP Pengadilan Agama Mungkid. (2023). Data Seluruh Perkara.

SIPP Pengadilan Negeri Mungkid. (2023). Data Seluruh Perkara.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Sudiarata, I. M. (2023). Wawancara.

Susilowati, N. (2023). Wawancara.

Theadora Rahmawati, Q. ‘Aina. (2019). Efektivitas Pencegahan Pernikahan Dini Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan Yogyakarta Tahun 2014-2015. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 141–160.

Wulandari, M., Sulistyaningsih, P., & Dakum. (2023). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum bagi Kedua Belah Pihak dalam Perkawinan. BOROBUDUR LAW AND SOCIETY JOURNAL, 94–101.

Downloads

Published

2024-02-19

Issue

Section

Articles