Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terhadap Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Keywords:
Efektivitas, Perkawinan Usia Anak, PencegahanAbstract
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Mungkid menunjukkan jumlah permohonan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Magelang sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan, bahkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan mencapai jumlah empat kali lipat. Padahal pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2017 mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang di dalamnya mengamanatkan pencegahan Perkawinan Usia Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Perda Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam hal pencegahan Perkawinan Usia Anak. Metode penelitian ini yuridis empiris, sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dengan cara wawancara secara langsung dengan responden, sedangkan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terhadap pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat dinilai belum efektif. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki antara lain dari faktor sumber daya manusia yang masih terbatas, tradisi budaya perkawinan usia anak di Kabupaten Magelang yang sangat kuat, optimalisasi pemanfaatan sarana prasarana untuk sosialisasi, dan tingkat pendidikan yang masih rendah terutama pada wilayah Kabupaten Magelang bagian pinggir (pegunungan).
References
Arianto, H. (2019). Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Lex Jurnalica, 16(1), 38.
Dasmidar, M. K. D. (2017). Program Generasi Berencana BKKBN Provinsi Aceh dan korelasinya dengan Adat Beguru dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues). Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(1).
Fathonah. (2023). Wawancara.
Fitriani, E., & Tan, W. (2022). Tinjauan Hukum tentang Pernikahan Dini dan Perceraian. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(4), 2083–2095.
Handayani, S., Nuraini, S., & Agustiya, R. I. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Beberapa Etnis Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24, 265–274.
Ipetu, A. S., Thalib, M. C., & Abdussamad, Z. (2023). Analisis Efektifitas UU Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS), 1(2), 298–303.
Irfan, A. (2023). Wawancara.
Jannah, M., Kariem, M. Q., Mandiri, I. G., Mandiri, I. G., Indo, U., & Mandiri, G. (2022). Optimalisasi Peran Forum Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(02), 65–76.
Marwa, M. H. M. (2021a). Mitigasi Bencana Perkawinan Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah: Perspektif Fikih Perlindungan Anak. Veritas et Justitia. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4314
Marwa, M. H. M. (2021b). Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah. Justisi, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1170
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum, 21(1), 1–12.
Musa, A. (2023). Wawancara.
Nisa, J., Prastiwi, R. S., Andari, I. D., & Fitrianingsih, D. (2022). Peningkatan pengetahuan tentang pendewasaan usia perkawinan melalui pengenalan gerakan jo kawin bocah. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 1850–1859.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, (2017).
Rahmah, A., Djanuardi, & Kusmayanti, H. (2021). Perkawinan di Kampung Urug Kabupaten Bogor Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 318–331.
Ratnasari, D., Kartika, N. Y., & Normelani, E. (2021). Indikator yang Mempengaruhi Pernikahan Dini di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 2(1), 35–42.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2o19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (2019).
Rismana, D., Maria, R., & Fitri, L. (2022). Dispensasi Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani, 12(2), 390–400.
Rumekti, M. M., & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1–16.
Saripurna, D., Ginting, R. I., Syaputra, Y. H., Halim, J., & Juma, F. (2023). Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Duta Generasi Berencana ( GenRe ) Di Sumatera Utara Dengan Menggunakan Metode Multi-Objective Optimization On the Basis Of Ratio Analysis ( MOORA ). Jurnal SAINTIKOM (Jurnal Sains Manajemen Informatika Dan Komputer), 22, 394–400.
SIPP Pengadilan Agama Mungkid. (2023). Data Seluruh Perkara.
SIPP Pengadilan Negeri Mungkid. (2023). Data Seluruh Perkara.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Sudiarata, I. M. (2023). Wawancara.
Susilowati, N. (2023). Wawancara.
Theadora Rahmawati, Q. ‘Aina. (2019). Efektivitas Pencegahan Pernikahan Dini Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan Yogyakarta Tahun 2014-2015. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 141–160.
Wulandari, M., Sulistyaningsih, P., & Dakum. (2023). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum bagi Kedua Belah Pihak dalam Perkawinan. BOROBUDUR LAW AND SOCIETY JOURNAL, 94–101.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Febriana Dewi Utami, Dakum, Puji Sulistyaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.