Cryptocurency dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v3i2.9403Keywords:
Crytocurrency, Gharar, Riba, Maisir, TadlisAbstract
Cryptocurrency sebagai mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Cryptocurrency dapat dipandang sebagai teknologi inovatif di bidang ekonomi yang sangat baik. Namun dalam penggunaannya sebagai alat investasi masih menjadi perdebatan karena minimnya aturan terhadap crytocurrency, bisa dijadikan alat pencuian uang serta penipuan dan riba. hanya beberapa Negara yang melegalkan transaksi menggunakan cryptocurrency. Pembahasan ini sangat penting karena berhubungan dengan halal dan haramnya terkait transaksi keuangan. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengimbau kepada pembaca agar berhati hati jika ingin menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaki karena cryptocurrency sendiri bentuknya hanya berupa digital serta nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah cryptocurency dapat dijadikan alat transaksi keuangan di Indonesia menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan konseptual dan menggunakan teknik analisis preskriptif. Kesimpulannya adalah cryptocurrency tidak dapat dijadikan transaksi keuangan di Indonesia karena tidak memenuhi prinsip-prinsip keuangan syariah dan dilarang dalam Islam karena mengandung unsur gharar, riba, masyir dan tadlis.
References
Abdullah, M. (2016). Hukum Keuangan Syariah pada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
Afrizal, A., Marliyah, M., & Fuadi, F. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 13–41. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.689
Akmal Abdullah. (2023). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (C. Widilestari (ed.)). Get Press Indonesia.
Anisa, D., Anggraini, T., & Tambunan, K. (2023). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Berinvestasi Di Indonesia. Owner, 7(3), 2674–2682. https://doi.org/10.33395/owner.v7i3.1698
Ferawati Burhanuddin, S. (2022). Transaksi Cryptocurrency : Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam Memandang? Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 694–703.
Guarango, P. M. (2022). Analisis Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 terhadap Penggunaan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Bitcoin. 8.5.2017, 2003–2005.
Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni, A. (2022). Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas. Niagawan, 11(1), 43. https://doi.org/10.24114/niaga.v11i1.32355
Hardian Satria Jati1, A. A. Z., & Magister. (2021). Transaksi CryptocurrencyPerspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 188–202. https://doi.org/ISSN :2406-8802-E-ISSN : 2685-550X
Hosen, N. (2009). Nadratuzzaman Hosen. Al-Iqtishad, 1, 53–64.
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah, 6(2), 137–148.
Kadek Dyah Pramitha Widyarani, Ida Ayu Putu Widiati, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300–305. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4934.300-305
Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah ke dalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4), 16.
Nurhisam, L. (2017a). Bitcoin dalam Kacamata Hukum Islam. Ar-Raniry, 4(1), 165–186.
Nurhisam, L. (2017b). Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam. Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, 4(1), 165. https://doi.org/10.20859/jar.v4i1.131
Pekerti, R. D., & Herwiyanti, E. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i. JEBA: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 20(2), 1–12.
Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323
Theodoridis, T., & Kraemer, J. (2020). Revolusi Uang Digital Era 5.0 TRANSAKSI DIGITAL. ICM Publisher.
Thian, A. (2021). Pasar Modal Syariah: Mengenal dan Memahami Ruang Lingkup Pasar Modal Islam (th. Arie Prabawati (ed.)). ANDI Yogyakarta.
Wahyudi, W. D. (2022). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar, Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Dan Sad Adz Dzari’Ah. 7, 14.
Wijaya, S. (2018). Transaksi Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam. 97.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Isnal, Lestari Ahdiana Yuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.