Cryptocurency dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Isnal Khoeri Al Ummah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
  • Ahdiana Yuni Lestari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v3i2.9403

Keywords:

Crytocurrency, Gharar, Riba, Maisir, Tadlis

Abstract

Cryptocurrency sebagai mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Cryptocurrency dapat dipandang sebagai teknologi inovatif di bidang ekonomi yang sangat baik. Namun dalam penggunaannya sebagai alat investasi masih menjadi perdebatan karena minimnya aturan terhadap crytocurrency, bisa dijadikan alat pencuian uang serta penipuan dan riba. hanya beberapa Negara yang melegalkan transaksi menggunakan cryptocurrency. Pembahasan ini sangat penting karena berhubungan dengan halal dan haramnya terkait transaksi keuangan. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk mengimbau kepada pembaca agar berhati hati jika ingin menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaki karena cryptocurrency sendiri bentuknya hanya berupa digital serta nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah cryptocurency dapat dijadikan alat transaksi keuangan di Indonesia menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan konseptual dan menggunakan teknik analisis preskriptif. Kesimpulannya adalah cryptocurrency tidak dapat dijadikan transaksi keuangan di Indonesia karena tidak memenuhi prinsip-prinsip keuangan syariah dan dilarang dalam Islam karena mengandung unsur gharar, riba, masyir dan tadlis.

References

Abdullah, M. (2016). Hukum Keuangan Syariah pada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.

Afrizal, A., Marliyah, M., & Fuadi, F. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 13–41. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.689

Akmal Abdullah. (2023). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (C. Widilestari (ed.)). Get Press Indonesia.

Anisa, D., Anggraini, T., & Tambunan, K. (2023). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Berinvestasi Di Indonesia. Owner, 7(3), 2674–2682. https://doi.org/10.33395/owner.v7i3.1698

Ferawati Burhanuddin, S. (2022). Transaksi Cryptocurrency : Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Islam Memandang? Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 694–703.

Guarango, P. M. (2022). Analisis Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 terhadap Penggunaan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Bitcoin. 8.5.2017, 2003–2005.

Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni, A. (2022). Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas. Niagawan, 11(1), 43. https://doi.org/10.24114/niaga.v11i1.32355

Hardian Satria Jati1, A. A. Z., & Magister. (2021). Transaksi CryptocurrencyPerspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 188–202. https://doi.org/ISSN :2406-8802-E-ISSN : 2685-550X

Hosen, N. (2009). Nadratuzzaman Hosen. Al-Iqtishad, 1, 53–64.

Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah, 6(2), 137–148.

Kadek Dyah Pramitha Widyarani, Ida Ayu Putu Widiati, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300–305. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4934.300-305

Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah ke dalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4), 16.

Nurhisam, L. (2017a). Bitcoin dalam Kacamata Hukum Islam. Ar-Raniry, 4(1), 165–186.

Nurhisam, L. (2017b). Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam. Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, 4(1), 165. https://doi.org/10.20859/jar.v4i1.131

Pekerti, R. D., & Herwiyanti, E. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i. JEBA: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 20(2), 1–12.

Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323

Theodoridis, T., & Kraemer, J. (2020). Revolusi Uang Digital Era 5.0 TRANSAKSI DIGITAL. ICM Publisher.

Thian, A. (2021). Pasar Modal Syariah: Mengenal dan Memahami Ruang Lingkup Pasar Modal Islam (th. Arie Prabawati (ed.)). ANDI Yogyakarta.

Wahyudi, W. D. (2022). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar, Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Dan Sad Adz Dzari’Ah. 7, 14.

Wijaya, S. (2018). Transaksi Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam. 97.

Downloads

Published

2024-02-13

Issue

Section

Articles