Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Kota Sorong Papua Barat Daya

Authors

  • Wahab Aznul Hidaya Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Riza Maulani Putri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Muhammad Ali Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v3i2.9310

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Penganiayaan

Abstract

Keadilan Restoratif tidak berhasil diterapkan karena pihak korban merasa sangat tidak puas dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Korban ingin agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensi dari perbuatannya dan menuntut agar perkara tetap dilanjutkan. Untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara, menghilangkan stigma, membantu pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih produktif, membantu pelaku menyadari kesalahan mereka dan mencegah pengulangan tindak pidana, serta mengurangi beban kerja penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga rehabilitasi sosial. Keadilan restoratif, terdapat perhatian yang signifikan terhadap pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pidana. Korban memerlukan pemulihan karena mereka adalah pihak yang secara nyata mengalami penderitaan akibat tindak pidana. Penelitian yang penulis gunakan yakni penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode hukum empiris, Penyidik yang terlibat dalam proses Restorative Justice harus memiliki kemauan dan kesiapan secara individu. Mereka perlu memahami dan mendukung pendekatan ini, serta bersedia untuk berperan aktif dalam proses restoratif. Restorative Justice mendorong individu untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, berupaya memperbaiki kerugian yang telah terjadi, dan bekerja menuju pemulihan dan rekonsiliasi. Dalam konteks penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan, pendekatan restorative justice telah terbukti sebagai mekanisme yang efektif dan bermanfaat.

References

Adam Prima Mahendra. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 153–178. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20200

Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. Jurnal Spektrum Hukum, 13(1), hlm. 1.

Chandra, M. D. and T. Y. (2022). Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(4), 175–186. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26640

Denpasar, D. I. K. (2021). Optimalisasi pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada. 394–404.

Eka N.A.M. Sihombing and Cynthia Hadita. (2022). Penelitian Hukum. Setara Press.

Emirzon, J. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Gramedia Pustaka Utama.

Ginting, A. G., Simatupang, V. U., & Batubara, S. A. (2019). Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 1(2), 180. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v1i2.225

Henny Saida Flora. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. UBELAJ, 3(2), 148–158. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158

Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justisi, 5(2), 84–96. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543

Hidaya, W. A. (2020). Delik Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Makassar. 6(1), 35–45. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.778

Iptu Besli Alingga. (n.d.). Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota.

Masahiro Suzuki and Hennessey Hayes. (2016). Current Debates over Restorative Justice: Concept, Definition and Practice. Prison Service Journal, 228, 4–8.

Meadow, C. M. (2007). Restorative justice: What is it and does it work. Annual Review of Law and Social Science, 3, 161-187. https://doi.org/https://doi.org/10.1146/annurev.lawsocsci.2.081805.110005

Mudzakkir. (2018). Kementerian Hukum Dan Ham RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Ni Putu Rai Yuliartini. (2015). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), 81–94. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5006

Nia, T., & Najemi, A. (2022). PAMPAS : Journal Of Criminal Law Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. 3, 223–239.

Parasdika, A., Najemi, A., & Wahyudhi, D. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. PAMPAS: Journal Of Criminal, 3(1), 69–84.

Rabbani, A. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(2), 358. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4322

Rado, Rudini Hasyim, Barda Nawawi Arief, and E. S. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Law Reform, 12(2), 266–276. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15879

Rosalin, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga Perspektif Kemanfaatan Hukum. PAMPAS : Journal Of Criminal Law, 4(2), 174–183.

Wayan Santoso. (2023). Restorative Justice Dalam Sistem Pidana Di Indonesia. Jurnal Yusthima, 3(1), 10–20. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1

Downloads

Published

2024-02-13

Issue

Section

Articles