Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Kota Sorong Papua Barat Daya
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v3i2.9310Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, PenganiayaanAbstract
Keadilan Restoratif tidak berhasil diterapkan karena pihak korban merasa sangat tidak puas dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Korban ingin agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensi dari perbuatannya dan menuntut agar perkara tetap dilanjutkan. Untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara, menghilangkan stigma, membantu pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih produktif, membantu pelaku menyadari kesalahan mereka dan mencegah pengulangan tindak pidana, serta mengurangi beban kerja penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga rehabilitasi sosial. Keadilan restoratif, terdapat perhatian yang signifikan terhadap pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pidana. Korban memerlukan pemulihan karena mereka adalah pihak yang secara nyata mengalami penderitaan akibat tindak pidana. Penelitian yang penulis gunakan yakni penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode hukum empiris, Penyidik yang terlibat dalam proses Restorative Justice harus memiliki kemauan dan kesiapan secara individu. Mereka perlu memahami dan mendukung pendekatan ini, serta bersedia untuk berperan aktif dalam proses restoratif. Restorative Justice mendorong individu untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, berupaya memperbaiki kerugian yang telah terjadi, dan bekerja menuju pemulihan dan rekonsiliasi. Dalam konteks penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan, pendekatan restorative justice telah terbukti sebagai mekanisme yang efektif dan bermanfaat.
References
Adam Prima Mahendra. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 153–178. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20200
Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. Jurnal Spektrum Hukum, 13(1), hlm. 1.
Chandra, M. D. and T. Y. (2022). Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(4), 175–186. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26640
Denpasar, D. I. K. (2021). Optimalisasi pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada. 394–404.
Eka N.A.M. Sihombing and Cynthia Hadita. (2022). Penelitian Hukum. Setara Press.
Emirzon, J. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Gramedia Pustaka Utama.
Ginting, A. G., Simatupang, V. U., & Batubara, S. A. (2019). Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 1(2), 180. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v1i2.225
Henny Saida Flora. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. UBELAJ, 3(2), 148–158. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158
Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justisi, 5(2), 84–96. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543
Hidaya, W. A. (2020). Delik Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Makassar. 6(1), 35–45. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.778
Iptu Besli Alingga. (n.d.). Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota.
Masahiro Suzuki and Hennessey Hayes. (2016). Current Debates over Restorative Justice: Concept, Definition and Practice. Prison Service Journal, 228, 4–8.
Meadow, C. M. (2007). Restorative justice: What is it and does it work. Annual Review of Law and Social Science, 3, 161-187. https://doi.org/https://doi.org/10.1146/annurev.lawsocsci.2.081805.110005
Mudzakkir. (2018). Kementerian Hukum Dan Ham RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ni Putu Rai Yuliartini. (2015). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), 81–94. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5006
Nia, T., & Najemi, A. (2022). PAMPAS : Journal Of Criminal Law Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. 3, 223–239.
Parasdika, A., Najemi, A., & Wahyudhi, D. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. PAMPAS: Journal Of Criminal, 3(1), 69–84.
Rabbani, A. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(2), 358. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4322
Rado, Rudini Hasyim, Barda Nawawi Arief, and E. S. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Law Reform, 12(2), 266–276. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15879
Rosalin, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga Perspektif Kemanfaatan Hukum. PAMPAS : Journal Of Criminal Law, 4(2), 174–183.
Wayan Santoso. (2023). Restorative Justice Dalam Sistem Pidana Di Indonesia. Jurnal Yusthima, 3(1), 10–20. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahab Aznul Hidaya, Riza Maulani Putri, Muhammad Ali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.