Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dalam Proses Pengisian Pamong Kelurahan di Kabupaten Kulon Progo
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v3i2.8933Keywords:
Pengisian, Pamong, Kalurahan, Kulon ProgoAbstract
Guna mengantisipasi kekosongan jabatan pamong kelurahan, pemerintah daerah, di wilayah Kabupaten Kulon Progo melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang pamong kelurahan. Berdasarkan observasi awal, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masalah maupun kendala yang dihadapi. Seperti sedikitnya peserta yang terjaring akibat kurangnya sosialisasi dari panitia akan adanya penyelenggaraan tes pamong kelurahan. Selain itu kurang terbukanya dalam penjaringan dan penyaringan para calon pamong kelurahan dan lain. Secara garis besar tujuan penelitian ini, pertama ingin mendeskripsikan proses pengisian pamong kelurahan di Kabupaten Kulon Progo, dan kedua untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dalam pengisian pamong kelurahan di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis perilaku masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui penerapan hukum dalam masyarakat. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi, selanjutnya data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pengisian pamong kelurahan di kabupaten Kulon Progo antara lain: lurah membentuk tim yang bertugas dalam pelaksanaan pengisian pamong kelurahan. Selanjutnya tim melakukan penjaringan dan penyaringan melalui seleksi persyaratan administrasi dan penyelenggaraan ujian sesuai Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021 dalam pasal 10. Disebutkan bahwa pelaksanaan ujian wajib kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi yang mempunya kompetensi terkait materi ujian, koreksi ujian dan penilaian. Kemudian hasil seleksi calon pamong desa paling sedikit 2 (dua) calon berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang kemudian dikonsultasikan kepada panewu untuk mendapatkan rekomendasi untuk diangkat menjadi pamong kelurahan, sedangkan implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 pada dasarnya dapat diterapkan sesuai aturan seperti pembentukan panitia, seleksi administrasi, materi ujian tim penguji dan sebagainya. Namun demikian, masih ada kelemahannya antara lain antara syarat calon yang dinilai memberatkan, kurangnya sosialisasi, adanya beberapa desa yang kurang terbuka dalam proses pengisian pamong kelurahan dan sebagainya.
References
Agus Santoso. (2012). Sistem Perekrutan Perangkat Desa Dalam Kehidupan Bermasyarakat di Desa karang patih Kecamatan Pulong Kabupaten Ponorogo.
Burhanuddin Thahir. (2019). Kebijakan Sosial dan Otonomi Daerah. Jurnal Kebijakan Pemerintah, Volume 2 N, 1–12.
Didik G. Suharto. (2012). Penyelenggaraan pemerintahan Desa Dalam Perspektif Desentralisasi Administratif dan Desentralisasi Politik. Jurnal Bina Praja, Volume 4 N, 153–160.
Faturahman, B. M. (2018). Aktualisasi Nilai Demokrasi dalam Perekrutan dan Penjaringan Perangkat Desa. Jurnal Sosial Politik Fakultas Hukum Universitas Universitas Muhammadiyah Malang, Vol 4 No.
HW, W. (2014). Otonomi Daerah. Rajawali Pres.
Nawawi, M. (2018). Pentingnya Kualitas Aparat Pemerintah Desa Dalam Pembangunan di Desa BedilanKecamatan Belitang kabupaten Oku Timur,. Jurnal Aktual STIE Trisna Negara, 16.
Rahmat Hidayat dan septi Nur Wijayanti. (2020). Mekanisme Perangkat Desa Sebagai Salah satu Alternativ Mewujudkan Good Governance. Media Of Law and Sharia, 2, Nomor 1.
Siti Zuliyah. (2017). Studi Tentang Pengisian Lowongan Pamong Desa di Kabupaten Bantul. LPPM UAD.
Siti Zuliyah dan Tri Wahyuni. (2021). Implementasi Perna No. 10 tahun 2019 Pada Proses pengisian Pamong kalurahan di Kabupaten sleman. LPPM UAD.
Sri Hartini dan Abdul Azis Nassihudin. (2015). Tentang Studi Kebijakan Pengisian sekretaris Desa di Kabupaten Banyumas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Zuliyah, Tri Wahyuningsih, Nur Kholik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.