Upaya Majelis Kehormatan Hakim dalam Menanggulangi Mafia Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v4i1.8604Keywords:
Majelis Kehormatan Hakim, Hakim, Kedudukan Hukum, Mafia PeradilanAbstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal ini menimbulkan konsekuensi yang harus diterima oleh Indonesia dengan memenuhi kelengkapan dirinya dengan memenuhi kelengkapan dirinya dengan perangkat kekuasaan kehakiman sebagai hal yang wajib Namun, beberapa tahun belakangan kekuasaan kehakiman banyak mengalami intervensi dan mendapat hambatan dari praktik yang disebut sebagai mafia peradilan. Dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim dilakukan guna menjadi sebuah upaya untuk menanggulangi mafia peradilan di titik sentral penegakan hukum yakni Hakim. Tujuan dari tulisan ini, yakni: pertama, untuk mengetahui penerapan dari kedudukan hukum (legal standing) Majelis Kehormatan Hakim dalam lembaga peradilan di Indonesia, dan kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim dalam menanggulangi mafia peradilan (judicial corruption). Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Majelis Kehormatan Hakim dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki dampak yang besar terhadap menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan untuk memeriksa pembelaan yang dilakukan oleh Hakim yang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari Mahkamah Agung. Upaya dalam menanggulangi mafia peradilan dilakukan dengan mempertimbangkan kendala yang ada yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Dalam mengatasi kendala internal, perlu adanya perwujudan atas konsep yang dapat menunjang kinerja hakim dengan baik. Sedangkan dalam upaya mengatasi kendala eksternal, hal yang dilakukan adalah menjaga agar lembaga peradilan tetap menjadi lembaga yang independen, bebas dan tidak memihak.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Basuki, A. (2013). Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Perspektif. 18(1). 56-63.
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan dan Negara Hukum. Law and Juctice. 3(2). 82-90.
Fence M. Wantu. (2011). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum volume 25, Nomor 2, Universitas Negeri Gorontalo. 212.
Hendrawati, H. DKK. (2016). Aspek Penegakan kode etik hakim dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan berintegritas. Varia Justicia. Vo. 12 No. 1. 100-134.
Dwi Rizkia, Nanda. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Bandung: Widina Media Utama.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Yudisial Republik Indonesia. Diakses pada 13 Mei 2023 dari https://ppid.komisiyudisial.go.id/publik)
Suparman, E. (2014). Korupsi Yudisial (Judicial Corruption) dan KKN di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran. Vol. 1 No. 2. 217.
Syamsudin, M. (2011). Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Hukum No. Edisi Khusus. Vol. 18 Oktober 2011 No. 127-145. 13
Werdiningsih, Mega A. (2021). Check and Balances dalam Sistem Peradilan Etik. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi. Vol. 1 No. 1, Article 4. Komisi Yudisial RI.
Samsuduha, Andi I. (2018). Perluasan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rangka Pemberantasan Praktik Mafia Peradilan. Jurnal Legalitas, Vol. 10 No. 2. 247-274.
Helmi, Muhammad (2020). Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 22, No. 1, pp 111-132.
Republika. (2022). Hakim Yang Mulia dan Mafia Peradilan. Republika: https://www.republika.co.id/berita/rmrmgm318/hakim-yang-mulia-dan-mafia-peradilan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raden Mas Wahyu Eko Putro, Megawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.