Pengaturan dan Implementasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) bagi Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v4i1.8129Keywords:
Safeguard, Produk Tekstil, Industri LokalAbstract
Indonesia adalah salah satu negara yang ikut serta meratifikasi Agreement Eshtabelishing the World Trade Organization (WTO). Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 270 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang besar dan menarik bagi negara lain untuk saling berebut, sehingga sangat disayangkan jika pasar domestik di Indonesia malah dipenuhi oleh produk asing khususnya terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal ini tentunya membuat pangsa pasar industri lokal semakin tergerus karena tidak dapat bersaing secara kompetitif, terutama dari sisi harga, oleh karena itu dengan diberlakukanya tindakan safeguard atas produk tekstil di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan implementasi penerapan safeguard terhadap produk TPT di Indonesia, sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pikiran bagi pemerintah ataupun untuk menjadi bahan bacaan mahasiswa ataupun masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan bahwa pengamanan perdagangan (safeguard) sesungguhnya adalah salah satu upaya untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang mengacu pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (4). Penerapan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap indutri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dalam perundang-undangan di Indonesia saat ini belum efektif memberikan kemajuan yang besar bagi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia di pasar Internasional. Hal ini terlihat dari masih kurang bersaingnya produk tekstil Indonesia khususnya dalam pasar internasional.
References
Agus Setiawan. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Dalam Negeri Melalui Tindakan Pengamanan (Safeguard) Di Indonesia Relevansinya Dengan Mea 2015. Jurnal Mercatoria Universitas Medan Area, Vol 10 (1). Dalam http://ojs.uma.ac.id.
Amiruddin Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Abdurrahman Alfaqiih. (2012). Harmonisasi Regulasi dan Efektifitas Kelembagaan Safeguard di Indonesia. Jurnal Universitas Internasional Batam. Vol 19 no. 1. https://ojs.umy.ac.id.
A.A Istri Indraswari dan I Ketut Sudiarta. Perlindungan Industri Dalam Negeri Melalui Tindakan Safeguard World Trade Organization. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Udayana. Dalam https://ojs.unud.ac.id.
Binstien A.D. Yuliana. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguard measures) atas Produk Benang Dari Serat Stapel dan Artifisial Terkait Lonjakan Impor. Jurnal Hukum Visio Justisia. Vol 1 (1). Dalam https://ojs.uph.edu.ac.id.
Berita satu, Konsumsi Domestik Masih Tumbuh 5-10 Tahun Mendatang dikases dari https://investor .id/archive /konsumsi-domestik-masih-tumbuh-5-10-tahun-mendatang, Desember 5, 2013, di akses 15 April 2023.
Barutu, Christopous. (2007). Ketentuan Anti Dumping, Subsidi dan Tindakan Pengamanan (safeguard) dalam GATT dan WTO. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
CNBC Indonesia. “Aturan Safeguard Industri Tekstil.” CNBC Indonesia, November 11, 2019. Dalam htpps://www.cnbcindonesia.com. diakses 15 April 2023.
Fitri Rahmadani. (2017). Pengaruh Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) Produk Impor Benang Asal India Bagi Industri TPT (Tekstil Dan Produk Tekstil) Di Indonesia Tahun 2011. Jurnal media neliti. Vol 4 (2). Dalam https:jurnal.untag-sby.ac.id.
Ida susanti dan Bayu Seto. (2003). Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas: Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam melaksanakan perdagangan Bebas, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Perlindungan Industri Dalam Negeri Melalui Tindakan Safeguard World Trade Organization, 2005.
Muhammad Yani. (2009). Safeguard. Ditjen KPL.Edisi ke 55
Putrianda Dhea Andini.(2013). Dampak implementasi Lacey Act Tahun 2008 Terhadap Ekspor Komoditi Kayu Indonesia ke Pasar Amerika Serikat 2008-2011. EJournal Imu Hubungan Internasional. Vo1 (2). Dalam https://portal.fisip-unmul.ac.id.
Sutrisno. Nandang. (2016). Implikasi ketentuan safeguard dan Anti-Dumping bagi Indonesia. Disampaikan dalam seminar Implikasi ketentuan safeguard dan Anti-Dumping bagi Indonesia. Diselenggarakan oleh komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dengan Fakultas Hukum UII di Hotel Garuda Indonesia.
Suryani Suyanto.” Implementasi Safeguard Pertekstilan Harus Dikawal Ketat.” Suryani Suyanto and Associates,11 November , 2019
Theresia L. Pesulima. (2017). Tindakan Safeguard Dalam Pasar Bebas ASEAN Sebagai Upaya Perlindungan Industri Dalam Negeri. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambo. Vol 23 (1). Dalam https://fhukum.unpati.ac.id.
Tekstil Post. “Dampak Safeguard untuk Mempercepat Pemulihan Industri TPT.” Tekstil Post.id, 5 Oktober , 2020.
Tati Angraeni. Implementasi Kebijaka.n Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguards) Terhadap Impor Produk Paku. Skripsi FISIP Prodi Administrasi Fiskal UII, 2012.
Tulus T.H. Tambunan. (2004). Globalisasi dan Perdagangan Internasional,Bogor: Ghalia Indonesia.
Vivi Verawati. (2015). Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan yang Diterapkan Pada Kasus Lonjakan Impor Tepung Gandum. Skripsi Prodi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Naufal Asa Utama, Nadhifa Tri Fanny
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.