Penanggulangan Dampak Penggunaan Media Sosial Hoax Guna Mewujudkan Kesatuan Bangsa
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v2i2.6864Keywords:
Teknologi Informasi, Media Sosial, Hoax, KesatuanAbstract
Perkembangan teknologi yang tengah melaju sangat pesat menjadikan media sosial sebagai wadah utama dalam memberikan informasi disertai dengan mudahnya akses dalam berkomunikasi telah meningkatkan resistensi, mengubah perspektif masyarakat yang sebelumnya beraktivitas di dunia nyata bergeser ke dunia maya. Kondisi yang demikian memutarbalikkan konsep, pemikiran dan teori yang dimiliki sehingga dapat melahirkan perdebatan di tengah masyarakat. Interaksi tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu dapat berdampak negatif pada merebaknya berita palsu atau hoax. Pemberitaan palsu atau hoax menjadi fokus perhatian banyak kalangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian berdasarkan peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tingginya angka pengguna media sosial seperti facebook, instagram, twitter hingga whatsApp membuat proses validasi informasi semakin terabaikan apalagi sikap masyarakat yang cenderung gampang terpengaruh, penggunaan sosial media yang tidak diimbangi dengan literasi media dan produk informasi yang dinilai mengalami disorientasi etika menjadi penyebab utama pesatnya penyebaran hoax di Indonesia. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat modern untuk lebih barhati-hati bagaimana menggunakan media sosial yang beretika agar nilai-nilai kearifan yang terdapat di Indonesia tidak luntur serta budaya sosial dapat bersatu. Perlu adanya upaya dari segala sektor baik dari masyarakat, jurnalis sebagai transformasi informasi dapat berkontribusi dengan baik dalam menyajikan suatu informasi yang akurat dan terverifikasi sumber kebenarannya serta peran pemerintah dengan cara menyusun peraturan perundang-undangan terkait dengan sanksi bagi pengguna media sosial yang turut menyebarkan berita hoax dengan membentuk Badan Siber Nasional. Media sosial diharapkan dapat menjadi jembatan dalam mempersatukan bangsa dan mempererat nilai-nilai nasionalisme agar pengaruh budaya luar di era globalisasi yang mudah masuk ke Indonesia dapat disaring (literasi media) dengan baik, hal ini bertujuan guna mewujudkan tercapainya kesatuan bangsa.
References
Ainiyah Nur. (2018). Remaja Millenial Dan Media Sosial: Media Sosial Sebagai Media Informasi Pendidikan Bagi Remaja Millenial. JPII , 2 (2), 232.
Christiany Judhita . (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya Hoax Communication Interactivity In Social Media and Anticipation. Jurnal Pekomnas , 3 (1), 33.
Chumairoh H. (2020). Ancaman Berita Bohong ditengah Pandemi Covid 19. Jurnal Vox Populi , 3 (1), 22-30.
Citra Eka P, Radja Erland H. (2020). Mengenal dan Mengantisipasi Hoax di Media Sosial pada Kalangan Pelajar. Jurnal Abdi Moestoro , 3 (1), 11.
Dedi Rianto R. (2017). Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan , 5 (1), 58-70.
Fahrimal Yuhdi. (2018). Netiquette: Etika Jejaring Sosial Generasi Milenial Dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan , 22 (1), 70.
Fatwa W Lubis, M. M. (2020). Analisis Penggunaan Media Sosial dan Penyebaran Hoax Di Kota Medan Analysis of Social Media Use and Hoax Phenomenon in Medan. Jurnal Simbolika: Research and Learning in Comunication Study , 6 (1).
Juliswara V. (2017). Mengembangkan Model Lititerasi Media yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Pemikiran Sosiologi , 4 (2), 142-164.
Mossey, & Manoharan, A. M. (2019). Harnessing the power of mobile technology to bridge the digital divide: a look at U.S. cities’ mobile government capability. Journal of Information Technology & Politics , 16 (1), 52-65.
Nasrullah. (2015). Media Sosial. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Nasrullah R. (2017). Media Sosial: Perspektif, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosisma Rekatama Media.
Neuman W.L. (2019). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: PT. Indeks.
Nunik M, Gumilar G Justito A. (2017). Literasi Media: Cerdas Menggunakan Media Sosial Dalam Menanggulangi Berita Palsu (Hoax) Oleh Siswa SMA. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat , 1 (1), 35-40.
Roida Pakpahan. (2017). Analisis Fenomena Hoax di Berbagai Media Sosial dan Cara Menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (KNiST) , 484.
Sapta Sari. (2019). Literasi Media Pada Generasi Milenial Di Era Digital. Jurnal Profesional FIS UNIVED , 6 (2), 33.
Situngkir H. (2017). Spread of hoax in Social Media A report on empirical case. Journal of Economic Perspektives , 31 (2), 211-236.
Slamet Y, Adhiarso D.S Utari P. (2017). Pemberitaan Hoax di Media Online Ditinjau dari Konstruksi Berita dan Respon Netizen. Jurnal Ilmu Komunikasi , 15 (3), 215-225.
Sri Herwindya B.W. (2021). Penyuluhan Literasi Media Tentang Hoax di Kalangan Generasi Muda Desa Juwok. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat , 1 (1), 3.
Utami P. (2018). Hoax in Modern Politics: The Meaning of Hoax in Indonesian Politics and Democracy. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik , 22 (2), 85-97.
Wijaya S.H.B. (2019). Seri Literasi Media: Dari Hoax hingga Hacking. Yogyakarta: Buku Litera.
Yayang F.F, Chica A Dini A. (2021). Media Sosial Mempengaruhi Integrasi Bangsa. Jurnal Pendidikan Tambusai , 5 (3), 7871.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Liana Endah Susanti, Nurmiati Nurmiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.