Penentuan Dana Keistimewaan Yogyakarta antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012

Authors

  • Nur Kholik Mahasiswa Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v2i2.6693

Keywords:

Keistimewaan, Otonomi, Yogyakarta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan dana keistimewaan dan untuk mengetahui pengelolaan dana keistimewaan yang telah turun dari Pemerintah Pusat ke Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan masalah secara yuridis normatif yang dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan cermat tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan dana keistimewaan dan untuk mengetahui pengelolaan dana keistimewaan yang telah turun dari Pemerintah Pusat ke Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah DIY adalah hubungan disentralisasi asimetris, artinya pemerintah pusat memberikan kebebasan kepada DIY untuk menentukan letak otonomi, format pemerintahan atau hal-hal yang lain dalam manajemen pemerintahannya yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal penentuan Dana Keistimewaan berdasarkan UU. No.13 Tahun 2012 ditentukan bahwa pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY, dana keistimewaan tersebut dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY tersebut dialokasikan pemerintah pusat untuk mendanai kewenangan keistimewaan DIY sesuai UUK Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dana keistimewaan yang telah terlaksana lima tahun masih terdapat permasalahan seperti pada pencairan anggarannya, program dan kegiatan yang belum menyentuh masyarakat dan lain-lainnya.

References

Abdul Aziz Hakim. (2006). Distorsi Sistem Pemberhentian (Impeachment) Kepala Daerah: Di Era Demokrasi Langsung. Cetakan Pertama. Yogyakarta:Toga Press.

Abdullah, Rozali. (2007). Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala. Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.

Asshiddiqie, J., (2006), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.

Bratakusuma Deddy Supriady Dan Solihin Dadang, (2002). Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama.

Dawud, Joni, Penguatan Desentralisasi Asimetris Dalam Mendorong Peningkatan Efektivitas Otonomi Daerah Di Indonesia, Http://Www.Lan.Go.Id/Index. Php?Module=Detailartikel&Id=3, Diunduh, 3 Agustus-2019, Jam 07.20 Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta)

Ferazzi, G. (2000). "Using The "F" Word: Federalism In Indonesia's Decentralization Discourse." Oxford Journals 30(2): 63-85.

Gie, Liang, The, (1993), Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jilid III, Yogyakarta: Liberty.

H.A.W. Widjaja, (2007). Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia,, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jaweng, Endi, Robert, (2011). Kritik Terhadap Desentralisasi Asimetris Di Indonesia, Analisis CSIS, Vol. 40. No.2, Jakarta.

Jaweng, Robert Endi, (2010), Selasa, 21 Desember, Anomali Desentralisasi Asimetris, Suara Pembaruan

Kaho, J. R. (2012). Analisis Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia., Polgov JPP Fisipol UGM. Yogyakarta.

Koirudin. (2005). Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian daerah. Malang : Averros Press.

Moh. Kusnardi, (1987). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Sinar Bakti

-------------------------(2009), Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Nusa Media.

Nurul Qamar, 2013. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Nyimas Latifah Letty Aziz Dan R. Siti Zuhro. (2018). Politik Pengelolaan Dana Otonomi Daerah Khusus Dan Istimewa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 173/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Said, Mas’ud.M L. (2005). Arah Baru Otonomi Daerah Di Indonesia. UMM Press, Malang.

Sesung, Rusdianto. (2013). Hukum Otonomi Daerah. Bandung: PT. Refika Aditama

Sukirno, S.H., M.H., Dwi Kuncahyo, S.H., M.H. (2015). Penerapan Desentralisasi Asimetris Dalam Penyelenggaraan Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Basis Otonomi Bagi Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat. Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Cakrawala Hukum. Volume XI, No 1.

Tanjung, Laksmi Nurita, Dyah Mutiarin dan Eko Priyo. Purnomo. (2018) Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013-2017. Jurnal Agregasi. Volume 6 / Nomor 1 Hal. 1 - 125

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Winarno, Budi, (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Jakarta: PT Buku Kita.

Downloads

Published

2022-12-15

Issue

Section

Articles