Aspek Yuridis Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia di Kalimantan Timur dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v2i2.6463Keywords:
Aspek Yuridis, Ibu Kota, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Rencana pembangunan ibu kota baru lazim di lakukan disebuah negara, tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi problematika sekarang adalah, apakah rencana pembangunan ini sudah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau malah sebaliknya, yaitu merusak lingkungan hidup. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis rencana pembanguan ibu kota baru negara Indonesia dan prinsip-prinsip yang harus di penuhi dalam rencana pembangunan ibu kota baru negara Indonesia. Penelitian ini ,mengunakan hukum yuridis normatif atau penelitian dogmatik, karena menganalisis suatu kaidah hukum atau norma hukum dalam koridor hukum positif atau peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini rencana pembangunan ibu kota baru hanya fokus pada Pasal 7 ayat (1) sedangkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) belum sepenuhnya terakomudi. Adapun prinsip-prinsp pembangunan berkelanjutan yang diakomodir meliputi, konsep smart city, green city, beautiful city, dan sutainable city. Sehingga ini belum mencerminkan keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, pencegahan dini, perlindungan hayati, internalisasi biaya lingkungan yang idealnya terakomudir dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2016). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Depok.rajawali pres.
Anggara, Sahya., dan Sumantri, li. (2016). Administrasi Pembangunan Teori Dan Praktik. Bandung: Pustaka Setia
Djajadiningrat, Surya. T.(1996). Industrialisasi dan Lingkungan Hidup, Mencari Keseimbanga. Surakarta:Muhammadiyah University Press.
Daud dan Kristianto, (2015). Hukum lingkungan dalam perkembangannya di Indonesia. Bandung: Keni media
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing
Ibu Kota Negara Baru untuk Siapa, Publik atau Elit? https://www.walhi.or.id/ibu-kota-negara-baru-untuk-siapa-publik-atau-elit . Diakses pada 12 Maret 2022
Keraf, A Sonny. (2010). Etika lingkungan hidup. Jakarta. Kompas.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. (2019). Dampak Ekonomi dan Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota Negara. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/kegiatan-utama/?ccm_paging_p_b15784=19
Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Salim, Emil. (1993). Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES
Suparmoko, Muhammad. (2020). Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Regional. Jurnal Ekonomika dan Manajemen Vol. 9 No. 1. file:///C:/Users/HP/Downloads/1112-2903-1-SM%20(5).pdf
Sondang, P.Siagian, (2002). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Silaban, Martha Warta (2019) Riset Indef: Ada Dampak Negatif Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Diakses pada 12 Maret 2022 https://bisnis.tempo.co/read/1239682/riset-indef-ada-dampak-negatif-pemindahan-ibu-kota-ke-kalimantan
Tanggapan Greenpeace Indonesia Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/3652/tanggapan greenpeace-indonesia-terhadap-rencana-pemindahan-ibu-kota-indonesia-ke-kalimantan-timur . Diakses pada 12 Maret 2022
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta.
Yahya, Achmad Nasrudin (2020) Walhi Sebut Pemindahan Ibu Kota baru akan diikuti beban ekolog. Diakses pada 12 Maret 2022 https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/23082211/walhi-sebut-pemindahan-ibu-kota-baru-akan-diikuti-beban-ekologis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh Heri, Nurul Satria Abdi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.