Aspek Yuridis Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia di Kalimantan Timur dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Moh Heri Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Nurul Satria Abdi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v2i2.6463

Keywords:

Aspek Yuridis, Ibu Kota, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Rencana pembangunan ibu kota baru lazim di lakukan disebuah negara, tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi problematika sekarang adalah, apakah rencana pembangunan ini sudah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau malah sebaliknya, yaitu merusak lingkungan hidup. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis rencana pembanguan ibu kota baru negara Indonesia dan prinsip-prinsip yang harus di penuhi dalam rencana pembangunan ibu kota baru negara Indonesia. Penelitian ini ,mengunakan hukum yuridis normatif atau penelitian dogmatik, karena menganalisis suatu kaidah hukum atau norma hukum dalam koridor hukum positif  atau peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini rencana pembangunan ibu kota baru hanya fokus pada Pasal 7 ayat (1) sedangkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) belum sepenuhnya terakomudi. Adapun prinsip-prinsp pembangunan berkelanjutan yang diakomodir meliputi, konsep smart city, green city, beautiful city, dan sutainable city. Sehingga ini belum mencerminkan keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, pencegahan dini, perlindungan hayati, internalisasi biaya lingkungan yang idealnya terakomudir dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2016). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Depok.rajawali pres.

Anggara, Sahya., dan Sumantri, li. (2016). Administrasi Pembangunan Teori Dan Praktik. Bandung: Pustaka Setia

Djajadiningrat, Surya. T.(1996). Industrialisasi dan Lingkungan Hidup, Mencari Keseimbanga. Surakarta:Muhammadiyah University Press.

Daud dan Kristianto, (2015). Hukum lingkungan dalam perkembangannya di Indonesia. Bandung: Keni media

Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing

Ibu Kota Negara Baru untuk Siapa, Publik atau Elit? https://www.walhi.or.id/ibu-kota-negara-baru-untuk-siapa-publik-atau-elit . Diakses pada 12 Maret 2022

Keraf, A Sonny. (2010). Etika lingkungan hidup. Jakarta. Kompas.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. (2019). Dampak Ekonomi dan Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota Negara. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/kegiatan-utama/?ccm_paging_p_b15784=19

Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Salim, Emil. (1993). Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES

Suparmoko, Muhammad. (2020). Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Regional. Jurnal Ekonomika dan Manajemen Vol. 9 No. 1. file:///C:/Users/HP/Downloads/1112-2903-1-SM%20(5).pdf

Sondang, P.Siagian, (2002). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Silaban, Martha Warta (2019) Riset Indef: Ada Dampak Negatif Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Diakses pada 12 Maret 2022 https://bisnis.tempo.co/read/1239682/riset-indef-ada-dampak-negatif-pemindahan-ibu-kota-ke-kalimantan

Tanggapan Greenpeace Indonesia Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/3652/tanggapan greenpeace-indonesia-terhadap-rencana-pemindahan-ibu-kota-indonesia-ke-kalimantan-timur . Diakses pada 12 Maret 2022

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta.

Yahya, Achmad Nasrudin (2020) Walhi Sebut Pemindahan Ibu Kota baru akan diikuti beban ekolog. Diakses pada 12 Maret 2022 https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/23082211/walhi-sebut-pemindahan-ibu-kota-baru-akan-diikuti-beban-ekologis

Downloads

Published

2022-12-15

Issue

Section

Articles