Sumpah Pemutus: Konstruksi Hukum terhadap Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt

Authors

  • Wida Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Habibi Miftakhul Marwa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.6318

Keywords:

Sumpah Pemutus, Alat Bukti, Pembuktian

Abstract

Sumpah pemutus termasuk alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Tujuan pelaksanaan sumpah adalah supaya orang yang bersumpah memberikan keterangan yang jujur, sehingga dapat mengakhiri sengketa di antara para pihak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana konstruksi hukum sumpah pemutus dalam Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama, dan didukung wawancara. Pengumpulan datanya menggunakan teknik study literature dengan jenis pendekatan kasus (kasus approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumpah pemutus telah diatur Pasal 1929 sampai dengan Pasal 1945 KUHPer, Pasal 156 dan Pasal 177 HIR serta Pasal 183 RBg. Sumpah pemutus memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mengikat, menentukan, dan mengakhiri sengketa. Hakim dalam pertimbangan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt salah menerapkan hukum karena sumpah pemutus yang dimohonkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Putusan tingkat pertama yang terdapat kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum acara dapat diajukan permohonan pada tingkatan banding, kasasi dan peninjauan kembali selama syarat pengajuan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan. Terhadap sumpah pemutus palsu maka dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

References

Anshoruddin, M. (2004). Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Pelajar.

Ariandi, Usanti, W. (2016). Peran Lembaga Peradilan Dalam Hukum Perdata. Mimbar Hukum, 28(1), 6.

Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia. Kencana.

Hiariej, E. O. S. (2020). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.

Intelektual, W. (2016). Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata, KUHP, KUHAP. Wacana Intelektual.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi) (A. Yunus (ed.); 4th ed.). Mirra Buana Media.

Juanda, E. (1998). Kedudukan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. 27–46.

Kenneth, J. (2020). Pelaksanaan sumpah pemutus (decisior eed) dalam proses peradilan perdata ditinjau dalam hukum acara perdata.

M. Yahya Harahap, S. H. (2017). Hukum Acara Perdata (Tarmizi (ed.); kedua). Sinar Grafika.

M Sri Astusi Agustina, S. M. (n.d.). Asas Ketuhanan Yang Maha Esa pada Penggunaan Sumpah Sebagai Alat Bukti. Journal.Unita.Ac.Id, 49.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Miladiyanto, S. (2012). Hukum Acara Perdata. In Fakultas Hukum, Universitas Kanjuruhan.

Nugroho, R. M. (2020). Pedoman Penyusunan Skripsi (F. H. U. A. Dahlan (ed.)).

Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata (Kesatu). Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Remaja Karya.

Wazzan, R. K. (2018). Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama. Journal de Jure, 10(1), 21. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i1.6516

Downloads

Published

2022-12-03

Issue

Section

Articles