Sumpah Pemutus: Konstruksi Hukum terhadap Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.6318Keywords:
Sumpah Pemutus, Alat Bukti, PembuktianAbstract
Sumpah pemutus termasuk alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Tujuan pelaksanaan sumpah adalah supaya orang yang bersumpah memberikan keterangan yang jujur, sehingga dapat mengakhiri sengketa di antara para pihak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana konstruksi hukum sumpah pemutus dalam Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama, dan didukung wawancara. Pengumpulan datanya menggunakan teknik study literature dengan jenis pendekatan kasus (kasus approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumpah pemutus telah diatur Pasal 1929 sampai dengan Pasal 1945 KUHPer, Pasal 156 dan Pasal 177 HIR serta Pasal 183 RBg. Sumpah pemutus memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mengikat, menentukan, dan mengakhiri sengketa. Hakim dalam pertimbangan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Bkt salah menerapkan hukum karena sumpah pemutus yang dimohonkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Putusan tingkat pertama yang terdapat kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum acara dapat diajukan permohonan pada tingkatan banding, kasasi dan peninjauan kembali selama syarat pengajuan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan. Terhadap sumpah pemutus palsu maka dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
References
Anshoruddin, M. (2004). Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Pustaka Pelajar.
Ariandi, Usanti, W. (2016). Peran Lembaga Peradilan Dalam Hukum Perdata. Mimbar Hukum, 28(1), 6.
Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia. Kencana.
Hiariej, E. O. S. (2020). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.
Intelektual, W. (2016). Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata, KUHP, KUHAP. Wacana Intelektual.
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi) (A. Yunus (ed.); 4th ed.). Mirra Buana Media.
Juanda, E. (1998). Kedudukan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. 27–46.
Kenneth, J. (2020). Pelaksanaan sumpah pemutus (decisior eed) dalam proses peradilan perdata ditinjau dalam hukum acara perdata.
M. Yahya Harahap, S. H. (2017). Hukum Acara Perdata (Tarmizi (ed.); kedua). Sinar Grafika.
M Sri Astusi Agustina, S. M. (n.d.). Asas Ketuhanan Yang Maha Esa pada Penggunaan Sumpah Sebagai Alat Bukti. Journal.Unita.Ac.Id, 49.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Miladiyanto, S. (2012). Hukum Acara Perdata. In Fakultas Hukum, Universitas Kanjuruhan.
Nugroho, R. M. (2020). Pedoman Penyusunan Skripsi (F. H. U. A. Dahlan (ed.)).
Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata (Kesatu). Sinar Grafika.
Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Remaja Karya.
Wazzan, R. K. (2018). Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama. Journal de Jure, 10(1), 21. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i1.6516
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wida Rachmawati, Muhammad Habibi Miftakhul Marwa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.