UNICEF dan Perekrutan Tentara Anak di Republik Demokrasi Kongo: Studi Hukum Humaniter Internasional
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5630Keywords:
UNICEF, Kongo, Tentara AnakAbstract
Konflik di Republik Demokratik Kongo adalah sebuah konflik antar suku yang menewaskan banyak warga sipil sehingga menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), konflik tersebut terjadi selama dua dekade yaitu tahun 1996-1997 dan 1998-2003 yang mana dalam konflik tersebut menggunakan tentara anak, hal ini membuat United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan mitranya bergerak untuk menyelamatkan mereka dari genggaman angkatan bersenjata pemerintah dan kelompok milisi bersenjata. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu mengenai mekanisme perekrutan tentara anak dan peranan UNICEF dalam mencegah eksploitasi anak. Penelitian ini mempunyai dua tujuan utama yakni, 1) untuk mengetahui mekanisme perekrutan tentara anak; dan 2) untuk mengetahui peranan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam mencegah eksploitasi anak di Republik Demokratik Kongo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Kemudian teknik analisis data dilakukan berdasarkan kepustakaan (Library Research), jurnal dan internet selanjutnya disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa perekrutan tentara anak menggunakan cara penculikan dan propaganda, bergabungnya anak-anak juga karena sukarela sebab tekanan terhadap orang terdekatnya. Selanjutnya United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam penyelamatan bekerja sama antar mitra kerja yaitu melaksanakan program negosiasi dengan kelompok bersenjata yang merekrut anak-anak, menjaga perdamaian serta pengembalian kondisi kesehatan dan pendidikan anak-anak di Republik Demokratik Kongo dengan acuan hukum internasional yang berlaku.
References
Adewidya, R. M. I. (2018). Perekrutan Tentara Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Konflik Bersenjata di Republik Demokratik Kongo). Universitas Sumatera Utara.
Ardianti, P. (2018). Upaya UNICEF dalam Melaksanakan Program DDR pada Kasus Tentara Anak di Uganda. Skripsi.
Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsa. Samudra Keadilan, 12(1), 111–122.
Bahri, F. (2015). Internasional ( Studi Kasus Republik Demokratik Kongo ) 2015. 1.
Barraq Suwartono, R. D. (2020). Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 526–546. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5
Bintang Ingtyas, Joko Setiyono, S. (2014). Perlindungan Tentara Anak dalam Konflik Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. 3(2), 1–11.
Erdina, F. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata di RDK Menurut Hukum Pengungsi Internasional.
Fitri, M. (2016). Peran Unicef dalam Penanganan Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Dunia. 2016.
Halima, S. N., Idris, M., Dwiwarno, N., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Peranan Dewan Keamanan Pbb Terhadap Kasus Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Di Nigeria. Diponegoro Law Jornal, 5(3), 1–16.
Ilahi, S. A. (2020). Peran UNICEF dalam Menangani Child Soldiers Sebagai Upaya Resolusi Konflik di Sudan Selatan. Skripsi.
Kusuma, Y. (2008). Peran UNICEF atas Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dalam Konflik Di Republik Kongo (2004-2008).
Pomantow, N. (2016). Kajian Yuridis Tentara Anak dalam Perang Menurut Hukum Humaniter. Lex et Societatis, IV(1), 75.
Sari, I. (2014). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1), 38–65. https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.114
Sihombing, G. (2016). Peran Unicef dalam Mengatasi Perekrutan Tentara Anak di Sudan Periode 2003-2005. 3(2), 2016.
Sinaga, T. B. (2013). Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 94–105.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Wijaya, E. (2014). Peran Icrc Dalam Upaya Mengurangi Perekrutan Tentara Anak Di Rd Kongo (2009-2013). Repository.Uinjkt.Ac.Id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wita Setyaningrum, Gusti Fitriyandi, Mufti Khakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.