UNICEF dan Perekrutan Tentara Anak di Republik Demokrasi Kongo: Studi Hukum Humaniter Internasional

Authors

  • Wita Setyaningrum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Gusti Fitriyandi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Mufti Khakim Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5630

Keywords:

UNICEF, Kongo, Tentara Anak

Abstract

Konflik di Republik Demokratik Kongo adalah sebuah konflik antar suku yang menewaskan banyak warga sipil sehingga menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), konflik tersebut terjadi selama dua dekade yaitu tahun 1996-1997 dan 1998-2003 yang mana dalam konflik tersebut menggunakan tentara anak, hal ini membuat United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan mitranya bergerak untuk menyelamatkan mereka dari genggaman angkatan bersenjata pemerintah dan kelompok milisi bersenjata. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu mengenai mekanisme perekrutan tentara anak dan peranan UNICEF dalam mencegah eksploitasi anak. Penelitian ini mempunyai dua tujuan utama yakni, 1) untuk mengetahui mekanisme perekrutan tentara anak; dan 2) untuk mengetahui peranan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam mencegah eksploitasi anak di Republik Demokratik Kongo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Kemudian teknik analisis data dilakukan berdasarkan kepustakaan (Library Research), jurnal dan internet selanjutnya disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa perekrutan tentara anak menggunakan cara penculikan dan propaganda, bergabungnya anak-anak juga karena sukarela sebab tekanan terhadap orang terdekatnya. Selanjutnya United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam penyelamatan bekerja sama antar mitra kerja yaitu melaksanakan program negosiasi dengan kelompok bersenjata yang merekrut anak-anak, menjaga perdamaian serta pengembalian kondisi kesehatan dan pendidikan anak-anak di Republik Demokratik Kongo dengan acuan hukum internasional yang berlaku.

References

Adewidya, R. M. I. (2018). Perekrutan Tentara Anak dalam Situasi Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Konflik Bersenjata di Republik Demokratik Kongo). Universitas Sumatera Utara.

Ardianti, P. (2018). Upaya UNICEF dalam Melaksanakan Program DDR pada Kasus Tentara Anak di Uganda. Skripsi.

Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsa. Samudra Keadilan, 12(1), 111–122.

Bahri, F. (2015). Internasional ( Studi Kasus Republik Demokratik Kongo ) 2015. 1.

Barraq Suwartono, R. D. (2020). Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 526–546. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5

Bintang Ingtyas, Joko Setiyono, S. (2014). Perlindungan Tentara Anak dalam Konflik Bersenjata Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. 3(2), 1–11.

Erdina, F. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata di RDK Menurut Hukum Pengungsi Internasional.

Fitri, M. (2016). Peran Unicef dalam Penanganan Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Dunia. 2016.

Halima, S. N., Idris, M., Dwiwarno, N., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Peranan Dewan Keamanan Pbb Terhadap Kasus Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Di Nigeria. Diponegoro Law Jornal, 5(3), 1–16.

Ilahi, S. A. (2020). Peran UNICEF dalam Menangani Child Soldiers Sebagai Upaya Resolusi Konflik di Sudan Selatan. Skripsi.

Kusuma, Y. (2008). Peran UNICEF atas Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dalam Konflik Di Republik Kongo (2004-2008).

Pomantow, N. (2016). Kajian Yuridis Tentara Anak dalam Perang Menurut Hukum Humaniter. Lex et Societatis, IV(1), 75.

Sari, I. (2014). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1), 38–65. https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.114

Sihombing, G. (2016). Peran Unicef dalam Mengatasi Perekrutan Tentara Anak di Sudan Periode 2003-2005. 3(2), 2016.

Sinaga, T. B. (2013). Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 94–105.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Wijaya, E. (2014). Peran Icrc Dalam Upaya Mengurangi Perekrutan Tentara Anak Di Rd Kongo (2009-2013). Repository.Uinjkt.Ac.Id.

Downloads

Published

2022-12-03

Issue

Section

Articles