Penegakan Hukum terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak melalui Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5440Keywords:
Technology Advances, Children, Restorative JusticeAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki populasi manusia yang tinggi, maka dari itu di dalam seluruh lapisan masyarakat memiliki pemikiran serta taraf hidup yang berbeda-beda. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka setiap orang dengan mudah memperoleh informasi berbeda-beda dari mana saja. Tak dapat dipungkiri dikarenakan kemajuan teknologi yang pesat membuat masyarakat semakin tahu akan beberapa ilmu dan peristiwa yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Dilihat dari sisi negatif dari perkembangan teknologi yaitu semakin maraknya tingkat kejahatan karena banyak cara untuk melakukan segala tindak pidana apapun. Selain dari teknologi informasi yang berkembang sangat pesat, ada beberapa faktor lain mempengaruhi tindak kejahatan seperti keimanan, ilmu pengetahuan, serta pengaruh dari lingkungan sekitar. Biasanya tindak pidana terutama tindak pidana penganiayaan banyak dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, tetapi dengan adanya beberapa faktor pendorong maka anak-anak dibawah umur pun melakukan tindak penganiayaan tersebut tanpa melihat siapa yang menjadi sasaran nya. Dikarenakan yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah seorang anak-anak maka harus diperlakukan secara khusus, mengingat seorang anak masih memiliki masa depan. Maka dari itu perlu ditekan kan nya penyelesaian masalah secara restoratif justice, agar di dalam penyelesaian nya mencapai keadilan yang dapat dirasakan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan nya pun harus mendapatkan dukungan dari aturan yang berlaku itu sendiri serta lingkungan masyarakat tersebut.
References
Ali, Z. (2014). Filsafat Hukum. Sinar Grafika.
Arief Gosita. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Universitas Trisaksi.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (2015). Kajian Data Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
D.S. Dewi, F. A. S. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restoratif Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Indie Publishing.
Lamintang P.A.F. (2010). Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.
Moh Fauzi. (2013). Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. IAIN Walisongo.
Munawara, M. Syukri Akkub, M. (n.d.). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassar.
Rika Saraswaty. (2009). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bhakt.
Romli Atmasasmita. (2004). Hukum Pidana Anak. Armico.
Syafi’i Karim. (2019). Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Anak Kandung Yang Dilakukan Oleh Ibunya Berdasarkan KUHP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor : 1/Pid.sus Anak/2016/Pn.Slk). UIN Sunan Ampel Surabaya.
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Hukum Universitas Jambi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Arya Wibisono, Yeni Wedowaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.