Penegakan Hukum terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak melalui Restorative Justice

Authors

  • Arya Wibisono Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Yeni Wedowaty Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5440

Keywords:

Technology Advances, Children, Restorative Justice

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki populasi manusia yang tinggi, maka dari itu di dalam seluruh lapisan masyarakat memiliki pemikiran serta taraf hidup yang berbeda-beda. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka setiap orang dengan mudah memperoleh informasi berbeda-beda dari mana saja. Tak dapat dipungkiri dikarenakan kemajuan teknologi yang pesat membuat masyarakat semakin tahu akan beberapa ilmu dan peristiwa yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Dilihat dari sisi negatif dari perkembangan teknologi yaitu semakin maraknya tingkat kejahatan karena banyak cara untuk melakukan segala tindak pidana apapun. Selain dari teknologi informasi yang berkembang sangat pesat, ada beberapa faktor lain mempengaruhi tindak kejahatan seperti keimanan, ilmu pengetahuan, serta pengaruh dari lingkungan sekitar. Biasanya tindak pidana terutama tindak pidana penganiayaan banyak dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, tetapi dengan adanya beberapa faktor pendorong maka anak-anak dibawah umur pun melakukan tindak penganiayaan tersebut tanpa melihat siapa yang menjadi sasaran nya. Dikarenakan yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah seorang anak-anak maka harus diperlakukan secara khusus, mengingat seorang anak masih memiliki masa depan. Maka dari itu perlu ditekan kan nya penyelesaian masalah secara restoratif justice, agar di dalam penyelesaian nya mencapai keadilan yang dapat dirasakan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan nya pun harus mendapatkan dukungan dari aturan yang berlaku itu sendiri serta lingkungan masyarakat tersebut.

References

Ali, Z. (2014). Filsafat Hukum. Sinar Grafika.

Arief Gosita. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Universitas Trisaksi.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (2015). Kajian Data Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

D.S. Dewi, F. A. S. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restoratif Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Indie Publishing.

Lamintang P.A.F. (2010). Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.

Moh Fauzi. (2013). Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. IAIN Walisongo.

Munawara, M. Syukri Akkub, M. (n.d.). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassar.

Rika Saraswaty. (2009). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bhakt.

Romli Atmasasmita. (2004). Hukum Pidana Anak. Armico.

Syafi’i Karim. (2019). Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Anak Kandung Yang Dilakukan Oleh Ibunya Berdasarkan KUHP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor : 1/Pid.sus Anak/2016/Pn.Slk). UIN Sunan Ampel Surabaya.

Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Hukum Universitas Jambi.

Downloads

Published

2022-12-03

Issue

Section

Articles