Analisis Yuridis Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 Terhadap Pengenaan Sanksi Pelaporan Tertulis Jasa Angkutan Udara
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5233Keywords:
Penetapan harga; KPPU; Pelaku Usaha;Abstract
Dunia usaha pada akhir tahun 2019 menjadi sorotan publik, ketika lahirnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dimana putusan KPPU tersebut telah memutuskan tujuh maskapai terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha karena dianggap melakukan perjanjian bersama-sama dalam menetapkan harga tiket pesawat. Namun yang menjadi sorotan menurut penulis dan beberapa sumber dalam putusan ini yaitu putusan KPPU yang hanya memberikan sanksi berupa pelaporan saja tanpa mengenakan sanksi denda kepada para pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan usaha tidak sehat, dimana hal tersebut merupakan hal yang cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Tujuan penelitian ini bertujuan melakukan tinjauan sejauh mana kemanfaatan putusan KPPU yang hanya memberikan sanksi berupa pelaporan saja tanpa mengenakan sanksi denda, dimana hal tersebut merupakan hal yang cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut menurut beberapa sumber dan penulis cenderung kurang adil dan pasti dalam proses penegakan hukum. Mengingat ke tujuh maskapai penerbangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan ketentuan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, namun yang menjadi koreksi harusnya dapat pula dijatuhkan ancaman sanksi denda dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan tetapi KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda. Kesimpulan dalam penelitian ini terhadap putusan KPPU menurut penulis kurang memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci: Pelaporan tertulis; KPPU; Pelaku Usaha;
References
Ali, Zainudin. (2012) Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Alim Samad & Fokky Fuad. (2016), Sanksi Pidana Perjanjian Yang Dilarang Menurut Penggolongan Hukum Privat dan Publik. Jurnal Universitas Al Azhar Indonesia, Vol I (2). Dalam https://jurnal.uai.ac.id/
Aji Styawan, https://ekonomi.bisnis.com/read/20200624/98/1257147/maskapa -tidak didenda pengamat-kppu-tidak-tegas, “Maskapai Tidak Didenda, Pengamat: KPPU Tidak Tegas!”, Akses 24 Juni 2020.
Carissa Christybella Wijaya, Micheline Hendrito, Monica Patricia Aripratama dan Udin Silalahi. (2021). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Melalui Harmonisasi Public Enforcement Dan Private Enforcement. Jurnal Law Review, Vol XX (3). Dalam http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.2963
Dadang Sukandar, https://www.legalakses.com/perjanjian/, “Pengertian dan Syarat-Syarat Sah Perjanjian”, Akses 22 Januari 2015.
Fadhly Fauzi Rachman, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d 4490086/daftar lengkap-tarif-batas-atas-dan-bawah-tiket pesawat, “Daftar Lengkap Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat”, Akses 30 Maret 2019.
Faishal Fachri & Iwan Erar Joesoef. (2020). Analisis Pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Pelanggaran Oleh Perusahaan Penerbangan Badan Usaha Milik Negara (Studi Putusan No. 15/KPPU I/2019). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Vol 18 (2). Dalam https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i2.310
Free Fight Liberalism adalah kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, https://brainly.co.id/tugas/14606853, Akses 01 Februari 2021.
Hesti Rika, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190115191331-92 361065/kenaikan-harga-tiket-pesawat-sempat-tembus-120-persen, “Kenaikan Harga Tiket Pesawat Sempat Tembus”, Akses 15 Januari 2019.
Hermansyah. (2008). Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hutagaol. (2018). Penerbangan Perintis Dalam Mengembangkan Perekonomian Di Pulau Karimun Jawa, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, Vol 05.
Kuncoro, Mudrajat. (2005). Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif, Jakarta: Erlangga.
Lubis, Andi Fahmi. (2017). Hukum Persaingan Usaha Buku Teks Edisi Kedua, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Maldini, Resi. (2019). Perbandingan Sistem Pemidanaan di Belanda dengan di Indonesia Dalam Upaya Penanggulangan Over Capacity Lembaga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sandy Ekki Wiratama Buana, Ratna Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.