Indikasi Kartel Tarif SMS (Short Message Service) Antaroperator Selular (Analisis Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007)
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4787Keywords:
Kartel, KPPU, Kerugian, Pelaku Usaha.Abstract
Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik kartel dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu: a) harga, b) produk dan c) wilayah pemasaran. Akibat dari perjanjian kartel adalah terciptanya praktek monopoli oleh pelaku usaha. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya adalah kartel tarif SMS yang dilakukan oleh beberapa operator seluler, dimana dalam hal ini sembilan operator seluler terbukti di dalam Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 telah melakukan kartel harga yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menetapkan harga layanan SMS off-net berkisar Rp. 250-350 yang dalam hal tersebut KPPU menyatakan bahwa penetapan tarif SMS off net antar operator tersebut dinilai banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan penetapan tarif SMS off-net antara operator seluler tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka yang dianalisis dengan teknik analisis deskriptif analitis. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan bahwa Dalam beberapa kasus kartel yang diselesaikan oleh KPPU, pelaku usaha cenderung mendasarkan perilaku kartelnya atas dasar untuk menstabilkan harga pasar. Ketidakstabilan harga tersebut dipicu oleh timbulnya perang harga diantara perusahaan-perusahaan yang bersaing sehingga perusahaan selalu berupaya untuk mencapai kesepakatan harga yang biasanya dalam bentuk kesepakatan tarif minimal, sehingga dalam hal ini perilaku tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
References
Djoko Hanantijo.2012). Kartel: Persaingan Tidak Sehat. Jurnal Mimbar Bumi Begawan Vol 5 (11),2 Dalam http://stia-asmisolo.ac.id/jurn al/index.php/ jmbb/arti cle/view/8/7.
DSLA.“Sanksi Terhadap Perbuatan Kartel Di Indonesiaâ€. Dalam https://www. Dslalawfir m.c om/id/sanksi-kartel-di-indonesia/. Diakses pada 17 Agustus 2021.
Farid Nasution dan Retno Wiranti. (2008).Kartel dan Problematika, Majalah Media Berkala “Kompetisiâ€. Jakarta :KPPU
Hanif Nur Widhiyanti. (2016). Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason Dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia). Jurnal Arena Hukum, Vol 8 (3), 86. Dalam https://arenah ukum. ub.ac.id/in dex.php/arena/article /view/211
I Putu Ari Santika, Ini Luh Made Mahendra Wati dan I Nyoman Sutana. Pengaruh Sistem Kartel Terhadap Stabilitas Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Prefensi Hukum, Vol 1 (2). Dalam http://w ww.ejorn al.warmadewa.ac.id.
Indi dan Yusak Dimas. Penetapan Tarif SMS (Short Messaging Service) Pada Kartel Operator Jaringan Bergerak Selular (Studi Kasus Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam http://repository.unair.ac.id/ diakses pada 17 Agustus 2021.
Indira Putri Savitri. Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Konsumen Terkait Dengan Kerugian Kartel Dalam Putusan KPPU (Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 Tentang Kartel SMS). Skripsi Fakultas Hukum UII. Dalam https://dspace.uii.ac.id/. Diakses tanggal 17 Agustus 2021.
Johnny Ibrahim. (2007). Hukum Persaingan Usaha. Malang:Bayumedia Publishing.
M. Yahya Harahap.(1977). Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (II). Bandung:Citra Aditya Bakti
Marwah M. Diah dan Joni Emirzon. (2003). Aspek-aspek Hukum Persaingan Bisnis Indonesia (Perjanjian yang Dilarang,Perbuatan Bisnis yang Dilarang dan Posisi Dominan yang Dilarang). Penerbit Unsri: Palembang
Media Studi Ekonomi. Deadweight Loss. Dalam studieekonomi.com. diakses pada 17 Agustus 2021
Nugroho, S.A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori & Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007
Salim dan Nurbani, E.S. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Sri Turatmiyah dan Akhmad Idris. Kartel Tarif SMS Off-Net (Short Message Service) Antar Operator Seluler Dalam Perspektif UU Nomor: 5 Tahun 1999 (Analisis Putusan Perkara No: 26/Kppu-L/2007). Jurnal Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Dalam https://reposito ry.u nsri. ac.id/25767/.
Suhasril dan Moh. Taufik Makarao (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor :Ghalia Indonesia.
Supriatna. (2016). Persekongkolan Bisnis Dalam Bentuk Perjanjian Kartel. Jurnal Hukum Positum, Vol 1(1). Dalam http:/jurnal.unsika.ac.id.
Tempo. (2016). “Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliunâ€. Dalam bisnis.tempo.co. Diakses pada 17 Agustus 2021
Udin Silalahi dan Issabella Chyntia Edgina. (2017). Pembuktian Perkara Kartel Di Indonesia Dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence), Vol 1(1). Jurnal Fakultas Hukum Pelita Harapan. Dalam https://ju rnal.komisi yudisial.go.i d/index.ph p/jy/ar ticle/view File/216/pdf
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.