Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4668Keywords:
Jerat Hukum, Pelecehan Seksual, Transportasi UmumAbstract
Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.
References
Ariesandi, J. A., Resita, R., & Salsbabila, Z. (2020). Kebijakan Transportasi Umum (Angkot) Untuk Menanggulangi Kemacetan Jalan. Jurnal Kebijakan Publik, 11(2), 77. https://doi.org/10.31258/jkp.11.2.p.77-82
Arif Maulana. (2020). Pemerasan Oknum Polri dalam Dugaan Kasus Asusila. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56cf0955ae82d/pemerasan-oknum-polri-dalam-dugaan-kasus-asusila/
Aroma Elmina, M. (2003). Perempuan Kekerasan dan Hukum. UII Pres.
Fatura, F. N. (2019). Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Recidive, 8(3), 238–244.
Hairi, P. J. (2015). Problem Kekerasan Seksual : Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Negara Hukum, 6(1), 16.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. CV.Alfabeta.
M. Anwar Fuadi. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Psikologi Islam, 8(2).
Mariana, M., & Daya, A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online Terhadap Penumpang. Hukum Responsif, 11(2), 101–109.
Perempuan, K. (2020). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan
R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Riri Novita Sari, Luluk Dwi Setiati, A. I. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. LONTAR MERAH, 1(1), 19–28.
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Afabeta.
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. CV.Alfabeta.
Susiana, S. (2012). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Ruang Publik. Info Singkat Kesejahteraan Sosial, IV(04), 10.
Yazid Bustomi. (2020). Efektivitas Hukum Pidana dalam Melindungi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Era Sekarang dan Mendatang. Nagari Law Review, 4(1), 79–91.
Yosepha Pusparisa. (2019). Transportasi Umum, Sarang Pelecehan Seksual di Ruang Publik. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/28/transportasi-umum-sarang-pelecehan-seksual-di-ruang-publik
Downloads
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.