Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional

Authors

  • Galih Bagas Soesilo Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo http://orcid.org/0000-0002-8344-2087
  • Muh Alfian Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Amalia Fadhila Rachmawati Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4668

Keywords:

Jerat Hukum, Pelecehan Seksual, Transportasi Umum

Abstract

Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem  hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.

References

Aminah, S. (2007). Transportasi Publik dan Aksesibilitas Masyarakat Perkotaan. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 20, 35–52.
Ariesandi, J. A., Resita, R., & Salsbabila, Z. (2020). Kebijakan Transportasi Umum (Angkot) Untuk Menanggulangi Kemacetan Jalan. Jurnal Kebijakan Publik, 11(2), 77. https://doi.org/10.31258/jkp.11.2.p.77-82
Arif Maulana. (2020). Pemerasan Oknum Polri dalam Dugaan Kasus Asusila. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56cf0955ae82d/pemerasan-oknum-polri-dalam-dugaan-kasus-asusila/
Aroma Elmina, M. (2003). Perempuan Kekerasan dan Hukum. UII Pres.
Fatura, F. N. (2019). Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Recidive, 8(3), 238–244.
Hairi, P. J. (2015). Problem Kekerasan Seksual : Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Negara Hukum, 6(1), 16.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. CV.Alfabeta.
M. Anwar Fuadi. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Psikologi Islam, 8(2).
Mariana, M., & Daya, A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online Terhadap Penumpang. Hukum Responsif, 11(2), 101–109.
Perempuan, K. (2020). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan
R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Riri Novita Sari, Luluk Dwi Setiati, A. I. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. LONTAR MERAH, 1(1), 19–28.
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Afabeta.
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. CV.Alfabeta.
Susiana, S. (2012). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Ruang Publik. Info Singkat Kesejahteraan Sosial, IV(04), 10.
Yazid Bustomi. (2020). Efektivitas Hukum Pidana dalam Melindungi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Era Sekarang dan Mendatang. Nagari Law Review, 4(1), 79–91.
Yosepha Pusparisa. (2019). Transportasi Umum, Sarang Pelecehan Seksual di Ruang Publik. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/28/transportasi-umum-sarang-pelecehan-seksual-di-ruang-publik

Downloads

Published

2021-10-19

Issue

Section

Articles