Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst)

Authors

  • Asmaul Khusnah Fakulktas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Levina Yustitianingtyas Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4273

Keywords:

Anak, Perlindungan, Pembunuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

References

Chidir, A. (n.d.). Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Armico.
Cynthia Lova. (2019). Tawuran Berujung Korban Tewas di Kemayoran, Empat Pelajar Ditangkap. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/10103201/tawuran-berujung-korban-tewas-di-kemayoran-empat-pelajar-ditangkap. %0A
Djamil, M. N. (2011). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Cet Kedua.
Jufri Ahmad, M. (2011). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v7i13.257
KPAI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Lembar Negera Republik Indonesia Tahun 2002 Nomo 109 Dan Tambahan Lembar Negera Republik Indonesia Nomor 4235. Website KPAI. https://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-republik-indonesia-nomor-35-tahun-2014-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak
KPAI, T. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Dan Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5332. Website KPAI. https://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-anak
Liza Agnesta Krisna. (2018). Hukum Perlindungan Anak : Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengana Hukum. Deepublish.
Marzuki, peter mahmud. (2013). Penelitian Hukum (edisi revi). kencana Prenada Media Group.
Moejatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara.
Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054
Primasari, L. (2012). Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Diakses Pada, 36, 1–7. https://lushiana.staff.uns.ac.id/files/2010/07/keadilan-restoratif-bagi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum.pdf
Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (2019). Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt.Pst.
Satriani, R. V. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkama Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
Savitra, K. (2017). 15 Faktor Penyebab Kenakalan Anak dan Cara Efektif Mengatasinya. DosenPsikologi.Com. https://dosenpsikologi.com/penyebab-kenakalan-anak
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114
Yustitianingtyas, F. D. N. L. (2020). Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Universitas Wijaya Kusuma.

Downloads

Published

2021-10-19

Issue

Section

Articles