Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst)
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4273Keywords:
Anak, Perlindungan, PembunuhanAbstract
Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
References
Cynthia Lova. (2019). Tawuran Berujung Korban Tewas di Kemayoran, Empat Pelajar Ditangkap. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/10103201/tawuran-berujung-korban-tewas-di-kemayoran-empat-pelajar-ditangkap. %0A
Djamil, M. N. (2011). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Cet Kedua.
Jufri Ahmad, M. (2011). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v7i13.257
KPAI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Lembar Negera Republik Indonesia Tahun 2002 Nomo 109 Dan Tambahan Lembar Negera Republik Indonesia Nomor 4235. Website KPAI. https://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-republik-indonesia-nomor-35-tahun-2014-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak
KPAI, T. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Dan Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5332. Website KPAI. https://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-anak
Liza Agnesta Krisna. (2018). Hukum Perlindungan Anak : Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengana Hukum. Deepublish.
Marzuki, peter mahmud. (2013). Penelitian Hukum (edisi revi). kencana Prenada Media Group.
Moejatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara.
Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054
Primasari, L. (2012). Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Diakses Pada, 36, 1–7. https://lushiana.staff.uns.ac.id/files/2010/07/keadilan-restoratif-bagi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum.pdf
Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (2019). Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt.Pst.
Satriani, R. V. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkama Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
Savitra, K. (2017). 15 Faktor Penyebab Kenakalan Anak dan Cara Efektif Mengatasinya. DosenPsikologi.Com. https://dosenpsikologi.com/penyebab-kenakalan-anak
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114
Yustitianingtyas, F. D. N. L. (2020). Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Universitas Wijaya Kusuma.
Downloads
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.