Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap Kedudukan KPK sebagai Lembaga Negara Independen

Authors

  • Asrizal Asrizal Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Sobirin Malian Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4195

Keywords:

Implikasi, Putusan, Trias Politica, Lembaga, Independen

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap kedudukan KPK sebagai Lembaga Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menempatkan KPK sebagai lembaga negara yang kedudukan dan keberadaannya berada pada cabang kekuasaan eksekutif telah menimbulkan problem kedudukan dan relasi kelembagaan KPK. Akibatnya hak angket yang diajukan oleh DPR terhadap KPK adalah merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan legislatif terhadap cabang kekuasaan eksekutif (pemerintah). Selain itu putusan tersebut telah menjadi dasar atas revisi UU KPK yang menegaskan kedudukan KPK sebagai Lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Putusan tersebut menegaskan pengadopsian teori pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dengan konsepsi dasar trias politica. Implikasi putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 menimbulkan persoalan mengenai independensi KPK secara institusional dalam kelembagaan Indonesia. Menempatkan KPK sebagai lembaga eksekutif pada hakikatnya telah menghilangkan independensi kelembagaan KPK. Selain itu, putusan a quo berimplikasi pada kedudukan lembaga negara independen lainnya. Dengan penegasan dalam putusan a quo bahwa semua lembaga negara independen harus diklasifisi dalam model trias politica.

References

Abadi, M. Husnu. (2017). Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: Deepublish
Akbal, M. & Rauf, Ahmad .(2018). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik, Surabaya: Media Sahabat Cendekia
Arifin Mochtar, Zainal. (2016). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers
Asshiddiqie, Jimly.(2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika
Asshiddiqie, Jimly.(2012). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly.(2015). Pengatar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers
Ayani, Mas Nyoman dan Hermanto Bagus, (2019). Gagasan Perluasan Lembaga Negara sebagai Pihak Pemohon dalam sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2). doi: http://e-jurnal.peraturan.go.id
Civitas Akademika Yogyakarta desak ketua MK mundur. Diakses pada tanggal 18 November 2019 dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d- 3878392/civitas-akademika-yogyakarta-desak-ketua-mk-mundur
Effendy, Marwan. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Huda, Ni’matul. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta: Rajawali
Huda, Ni’matul. (2007) Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, Jakarta:Sinar Grafika
Johan, Teuku Saiful Bahri. (2018) Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatatnegaraan Indonesia, Yogyakarta: Deepublish
Kartayasa, Mansur. (2017). Korupsi dan Pembuktian Terbalik dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kencana
Lutfi, Mustafa. (2010). Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Yogyakarta: UII press
Malian, Sobirin.,& H.M.Thalhah. (2011). Perkembangan Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, Yogyakarta: Total media
Muhtadi, (2013). Lembaga Negara : makna, kedudukan dan relasi. Jurnal Ilmu Hukum,7(3). doi: http://doi.org/10.25041/flatjustisia.v7no3.384
Napitupulu, Diana. (2010). KPK in Action, Jakarta: Raih Asah Sukses
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
Sejumlah peraturan perundang-undangan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Diakses 26 September 2019 https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/undang- undang-terkait Selama jabat ketua MK, Arif Hidayat dua kali langgar kode etik. Diakses pada tanggal 18 November, 2019 dari https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/16393731/selama-jabat-
Setiawan, Ahmad., Fitriani, Irmauchtar., & Haboddin, Muchtar. (2015). Pengantar State Auxliary Agency, Malang: UB Press
Sugianto. (2018) Ilmu Negara: Sebuah Kajian Dalam Perspektif Teori Kenegaraan di Indonesia Yogyakarta: Deepublish
Sulistiyono, Adi & Isharyanto. (2018). Sistem Peradilan di Indonesia dalam teori dan Praktik, Depok: Prenadamedia Group
Tauda, Gunawan A. (2011). Kedudukan Komisi Negara Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Pranata Hukum
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wardojo, Mellysa Febriani. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara. Jurnal Hukum Legal Standing, 2(1). doi: http://journal.umpa.ac.id

Downloads

Published

2021-10-19

Issue

Section

Articles