Penegakan Hukum Pidana Terhadap Suporter Sepak Bola Yang Melakukan Penganiayaan
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3742Keywords:
Tindak Pidana, Penganiayaan, SuporterAbstract
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola perlu mendapat perhatian khusus mengingat konsekuensi penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola dapat membunuh nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan pelecehan dan cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara empiris dan normatif dengan pendekatan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dan pendekatan hukum (KUH Perdata Indonesia). Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara represif yaitu melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap tersangka untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun langkah-langkah penanggulangan agar suporter sepak bola tidak melakukan tindak pidana melalui upaya preventif (pencegahan), antara lain sosialisasi secara terus menerus kepada komunitas suporter sepak bola agar ada ketertiban hukum, koordinasi dengan berbagai pihak sebelum pertandingan dimulai dan memberikan pengamanan selama pertandingan berlangsung.References
Abdul Manan. (2018). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
Agriawan, D. (2016). ) Hubungan Fanatisme dengan Perilaku Agresi Suporter Sepak Bola. Universitas Muhammadiyah Malang. Retrieved from http://eprints.umm.ac.id/34348/
Alghaffar, R. L. (2017). Perilaku Agresif Pada Suporter Sepakbola. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Retrieved from http://eprints.ums.ac.id/48920/1/02. NASKAH PUBLIKASI.pdf
Hanip Zaenal Mutaqin. (2017). Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap ‘Hooliganisme’ Oleh Massa Suporter Sepakbola Dihubungkan Dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Universitas Pasundan. Retrieved from http://repository.unpas.ac.id/33970/
Indria Hapsari, & Wibowo, I. (2015). Fanatisme Dan Agresivitas Suporter Klub Sepak Bola. Jurnal Psikologi, 8(1). Retrieved from https://ejournal.gunadarma.ac.id/index.php/psiko/article/view/1291
Moch. Ian Brilian Assyaumin, Yunus, M., & Raharjo, S. (2017). Fanatisme Suporter Sepakbola Ditinjau Dari Aspek Sosio-Antropologis (Studi Kasus Aremania Malang). Jurnal Sport Science, 7(1). Retrieved from http://journal2.um.ac.id/index.php/sport-science/article/view/5283
Nugroho, F. T. (2019). Lirik Anthem 8 Klub Liga Indonesia, Penuh Makna. Www.Bola.Com. Retrieved from https://www.bola.com/indonesia/read/4130034/lirik-anthem-8-klub-liga-indonesia-penuh-makna
Philippe Nonet, P. S. (2018). Hukum Responsif (v). Bandung: Nusa Media.
Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
Putri, A. N. K. (2018). Suporter Anarkis, Tindakan Salah Kaprah Raih Identitas Massa. Ayobandung.Com. Retrieved from https://ayobandung.com/read/2018/09/27/38592/suporter-anarkis-tindakan-salah-kaprah-raih-identitas-massa
Sekretaris Negara RI. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (2002).
Setiawan, D. (2020). Sepak Bola Tanpa Penonton Bak Salad Tanpa Rasa, Menurut Pelatih Porto. Www.Tribunnews.Com. Retrieved from https://www.tribunnews.com/superskor/2020/06/03/sepak-bola-tanpa-penonton-bak-salad-tanpa-rasa-menurut-pelatih-porto?page=all
Suyitno, H. (2017). Polisi rekonstruksi penganiayaan oleh suporter PSS Sleman. Www.Antaranews.Com. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/648180/polisi-rekonstruksi-penganiayaan-oleh-suporter-pss-sleman
Welianto, A. (2020). Alasan Sepak Bola Menjadi Olahraga Populer di Dunia. Www.Kompas.Com. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/09/080000069/alasan-sepak-bola-menjadi-olahraga-populer-di-dunia
Widiyarti, Y. (2018). Lebih Sehat Mana, Nonton Bola di Stadion atau Lewat Televisi? Cantik.Tempo.Co. Retrieved from https://cantik.tempo.co/read/1104720/lebih-sehat-mana-nonton-bola-di-stadion-atau-lewat-televisi
Agriawan, D. (2016). ) Hubungan Fanatisme dengan Perilaku Agresi Suporter Sepak Bola. Universitas Muhammadiyah Malang. Retrieved from http://eprints.umm.ac.id/34348/
Alghaffar, R. L. (2017). Perilaku Agresif Pada Suporter Sepakbola. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Retrieved from http://eprints.ums.ac.id/48920/1/02. NASKAH PUBLIKASI.pdf
Hanip Zaenal Mutaqin. (2017). Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap ‘Hooliganisme’ Oleh Massa Suporter Sepakbola Dihubungkan Dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Universitas Pasundan. Retrieved from http://repository.unpas.ac.id/33970/
Indria Hapsari, & Wibowo, I. (2015). Fanatisme Dan Agresivitas Suporter Klub Sepak Bola. Jurnal Psikologi, 8(1). Retrieved from https://ejournal.gunadarma.ac.id/index.php/psiko/article/view/1291
Moch. Ian Brilian Assyaumin, Yunus, M., & Raharjo, S. (2017). Fanatisme Suporter Sepakbola Ditinjau Dari Aspek Sosio-Antropologis (Studi Kasus Aremania Malang). Jurnal Sport Science, 7(1). Retrieved from http://journal2.um.ac.id/index.php/sport-science/article/view/5283
Nugroho, F. T. (2019). Lirik Anthem 8 Klub Liga Indonesia, Penuh Makna. Www.Bola.Com. Retrieved from https://www.bola.com/indonesia/read/4130034/lirik-anthem-8-klub-liga-indonesia-penuh-makna
Philippe Nonet, P. S. (2018). Hukum Responsif (v). Bandung: Nusa Media.
Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
Putri, A. N. K. (2018). Suporter Anarkis, Tindakan Salah Kaprah Raih Identitas Massa. Ayobandung.Com. Retrieved from https://ayobandung.com/read/2018/09/27/38592/suporter-anarkis-tindakan-salah-kaprah-raih-identitas-massa
Sekretaris Negara RI. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (2002).
Setiawan, D. (2020). Sepak Bola Tanpa Penonton Bak Salad Tanpa Rasa, Menurut Pelatih Porto. Www.Tribunnews.Com. Retrieved from https://www.tribunnews.com/superskor/2020/06/03/sepak-bola-tanpa-penonton-bak-salad-tanpa-rasa-menurut-pelatih-porto?page=all
Suyitno, H. (2017). Polisi rekonstruksi penganiayaan oleh suporter PSS Sleman. Www.Antaranews.Com. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/648180/polisi-rekonstruksi-penganiayaan-oleh-suporter-pss-sleman
Welianto, A. (2020). Alasan Sepak Bola Menjadi Olahraga Populer di Dunia. Www.Kompas.Com. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/09/080000069/alasan-sepak-bola-menjadi-olahraga-populer-di-dunia
Widiyarti, Y. (2018). Lebih Sehat Mana, Nonton Bola di Stadion atau Lewat Televisi? Cantik.Tempo.Co. Retrieved from https://cantik.tempo.co/read/1104720/lebih-sehat-mana-nonton-bola-di-stadion-atau-lewat-televisi
Downloads
Published
2021-02-24
Issue
Section
Articles
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.