Perlindungan Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja SPBU Di Kota Yogyakarta

Authors

  • Nanda Ayu Lestari Universitas Ahmad Dahlan
  • Fithriatus Shalihah Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3575

Keywords:

Perlindungan Jaminan K3, Hubungan Kerja

Abstract

Hukum perlindungan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja dan untuk mengetahui besarnya tingkat kesadaran para pekerja dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan hukum terhadap jaminan  keselamatan dan kesehatan kerja wajib diberikan kepada seluruh pekerja sesuai yang diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis membahas mengenai pengaturan perlindungan terhadap jaminan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (i) Bagaimana bentuk perlindungan K3 pada pekerja di kota Yogyakarta. (ii) Bagaimana hambatan dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,  yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Teknik penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta masih belum efektif. Dimana tingkat kesadaran hukum perusahaan dalam menerapkan K3 belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terbukti dengan adanya fakta masih banyak SPBU yang tidak menerapkan sistem manajeman keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana ditur dalam dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kendala dalam mengimplementasi UUK3 selain belum adanya kesadaran hukum pengusaha, juga belum optimalnya pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan kota Yogyakarta, yang disebabkan oleh minimnya SDM yang ada. Kendala yang lain juga terletak pada minimnya pembinaan dari pemerintah terhadap penerapan K3 pada usaha SPBU di kota Yogyakarta karena terbatasnya anggaran negara.

 

References

Buku
Abdul Wahhab Khallaf. (2011). Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya. Bogor: Ghalia Indonesia
Husni, Lalu. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Sendjun H, Manulang. (2011). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sucipto, Cecep Dani. (2014). Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Yogyakarta: Gosyen Publishing
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif DAN R&D. Bandung: Alfabeta.
Suma’ur. (2014). Kesehatan Kerja dalam Prespektif Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Erlangga.
Wijaya, Andika. (2018). Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik.

Jurnal
Angga Kurniawan A.P.(2016). Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Di Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, Vol. 3 No. 1.doi: https://media.neliti.com/media/publications/115043-ID-perlindungan-keselamatan-dan-kesehatan-k.pdf
Andi.(2012) Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Prestasi
Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero) APJ Semarang. Jurnal
Administrasi Bisnis, Vol. 1 No 1. doi:
file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/4313-9391-2-PB.pdf
Barzah Latupono.(2011). Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon. Jurnal sasi. Vol. 17 No.3. doi : file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/jsasi2011_17_3_7_latupono.pdf
Cristie Pricilia Pelealu dan Jermias Tjakarta, B.F. Sompie. (2015). Penerapan
Aspek Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jurnal Sipil Statik, Vol.3 No. 5. doi:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jss/article/viewFile/8810/8371
Dede agus. (2014). Perkembangan Pengaturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Rangka Rerlindungan Hukum Buruh/Pekerja. Jurnal ilmu hukum. Vol. 8 No. 1. doi: file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/286-875-3-PB.pdf
Elphiana E.G, Yuliansyah M. Diah, dan M. Kosasih Zen. (2017). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT. Pertamina EP Asset 2 Prabumulih. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Terapan, No. 2. doi: file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/5296-11607-1-PB.pdf https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jss/article/viewFile/8810/8371
Joko Ismono.(2018). Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan. Jurnal System Halu Oleo University (UHO. Vol. 2 No.1. doi: file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/4195-12184-1-PB.pdf
Reza Indradi Putera dan Sri Harini. (2017). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Jumlah Penyakit Kerja Dan Jumlah Kecelakaan Kerja Karyawan Pada PT. Hanei Indonesia. Jurnal Visionida, Vol. 3 No. 1. doi: file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/PENGARUH_KESELAMATAN_DAN_KESEHATAN_KERJA_K3_TERHAD.pdf
Siti Ummu Adillah dan Sri Anik. (2005). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial. Jurnal Yustisin, Vol. 4, No. 3. doi: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/8688/7776
Trisna Widada, 2017, “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu”, Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 23 No. 2. doi : file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/26388-71745-1-PB%20(1).pdf
Wardani, F. I. (2013). Pelaksanaan Jamsostek Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Di PT. Deta Sukses Makmur. Diponegoro
Law Journal, Vol.1 No. 2 doi: file:///C:/Users/ES1%20432/Downloads/4000-7552-1-SM.pdf

Downloads

Published

2021-02-24

Issue

Section

Articles