Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia

Authors

  • Indah Astrida Lestari Putri Universitas Ahmad Dahlan
  • Nurul Satria Abdi Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3573

Keywords:

Sinkronisasi, Harmonisasi, Kementerian, Legislasi Pemerintah

Abstract

Penerbitan regulasi di Indonesia masih belum sepenuhnya terencana. terdapat tiga problem utama yang membuat kebijakan reformasi regulasi penting dilakukan yaitu koordinasi antara lembaga pembentuk regulasi yang minim, substansi regulasi yang buruk dan menumpuknya peraturan yang levelnya di bawah undang-undang. Sehingga kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi secara garis besar berupaya memperbaiki substansi pengaturan (materiil) dan kelembagaan pengaturannya. Pilihan hukum yang bisa diambil dalam melakukan penataan regulasi yaitu dengan membentuk lembaga legislasi nasional. Fokus penelitian akhirnya diarahkan pada dua permasalahaan yaitu, pertama problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya. Pertama, problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian di Indonesia terjadi karena: 1) tidak terkoneksinya sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) pengaturan perencanaan peraturan perundang-undangan yang beragam dan sektoral; 3) beragamnya lembaga yang terlibat dalam urusan hukum dan regulasi di bawha kendali Presiden. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah adalah: 1) urgensi konstitusional kelembagaan; 2) urgensi sosiologis: 3) urgensi yuridis.

 

References

BUKU
Ali, Zainudin. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
_______. (2014). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Friedman, M. (1969). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
HR, Ridwan. (2014). Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press.
Isra, Saldi. (2018), Sistem Pemerintahaan Indonesia Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahaan Presidensial. Jakarta: Rajawali Pers.
Mochtar, Zainal Arifin. (2017). Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
OECD. (2012). OECD Reviews of Regulatory Reform Indonesia Government Capacity To Assure High Quality Regulation. Paris: OECD.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). (2019). Kajian Reformasi Regulasi Di Indonesia: Pokok Permasalahan Dan Strategi Penanganannya. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK).
Sadiawati, Diani. et. al. (2015). Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Tertib dan Sederhana. Jakarta: Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.
JURNAL
Bayu Dwi Anggono. (2020). Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2).
M. Nur Sholikin. (2018). Penataan Kelembagaan Untuk Menjalankan Reformasi Regulasi Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pasar Modal, 6(15).
Ridwan, HR. (1996). Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Prespektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 3(6). doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss6.art6
Risky, Dian Novita Rahayu Rochim. (2015). Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Hakim. Jurnal Hukum. Malang: Universitas Brawijaya.
Roby, Arya Brata. (2010). Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia. Negarawan. Jurnal Sekretariat Negara RI. 18
Setio Sapto Nugroho. (2009). Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara.
PROSIDING DAN OPINI
Bayu Dwi Anggono. (2017). Perkembangan Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahaan dan Solusi, 897. Jember: Prosiding Konferensi Nasional.
Ibnu Sina Chandranegara. (2017). Menemukan Formulasi Diet Regulasi. Jember: Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-IV, Penataan Regulasi di Indonesia. Universitas Jember.
Nasir Djamil. Setengah Hati Reformasi Regulasi. Opini Seputar Indonesia. 12 November 2015.
Saldi Isra. Merampingkan Regulasi. Opini Kompas. 13 Maret 2017.
Zainal Arifin Mochtar. Perihal Menata Regulasi. Opini Kumparan. 30 November 2017.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Downloads

Published

2021-02-24

Issue

Section

Articles