Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3573Keywords:
Sinkronisasi, Harmonisasi, Kementerian, Legislasi PemerintahAbstract
Penerbitan regulasi di Indonesia masih belum sepenuhnya terencana. terdapat tiga problem utama yang membuat kebijakan reformasi regulasi penting dilakukan yaitu koordinasi antara lembaga pembentuk regulasi yang minim, substansi regulasi yang buruk dan menumpuknya peraturan yang levelnya di bawah undang-undang. Sehingga kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi secara garis besar berupaya memperbaiki substansi pengaturan (materiil) dan kelembagaan pengaturannya. Pilihan hukum yang bisa diambil dalam melakukan penataan regulasi yaitu dengan membentuk lembaga legislasi nasional. Fokus penelitian akhirnya diarahkan pada dua permasalahaan yaitu, pertama problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya. Pertama, problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian di Indonesia terjadi karena: 1) tidak terkoneksinya sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) pengaturan perencanaan peraturan perundang-undangan yang beragam dan sektoral; 3) beragamnya lembaga yang terlibat dalam urusan hukum dan regulasi di bawha kendali Presiden. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah adalah: 1) urgensi konstitusional kelembagaan; 2) urgensi sosiologis: 3) urgensi yuridis.
Â
References
Ali, Zainudin. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
_______. (2014). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Friedman, M. (1969). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
HR, Ridwan. (2014). Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press.
Isra, Saldi. (2018), Sistem Pemerintahaan Indonesia Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahaan Presidensial. Jakarta: Rajawali Pers.
Mochtar, Zainal Arifin. (2017). Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
OECD. (2012). OECD Reviews of Regulatory Reform Indonesia Government Capacity To Assure High Quality Regulation. Paris: OECD.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). (2019). Kajian Reformasi Regulasi Di Indonesia: Pokok Permasalahan Dan Strategi Penanganannya. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK).
Sadiawati, Diani. et. al. (2015). Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Tertib dan Sederhana. Jakarta: Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.
JURNAL
Bayu Dwi Anggono. (2020). Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2).
M. Nur Sholikin. (2018). Penataan Kelembagaan Untuk Menjalankan Reformasi Regulasi Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pasar Modal, 6(15).
Ridwan, HR. (1996). Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Prespektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 3(6). doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss6.art6
Risky, Dian Novita Rahayu Rochim. (2015). Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Hakim. Jurnal Hukum. Malang: Universitas Brawijaya.
Roby, Arya Brata. (2010). Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia. Negarawan. Jurnal Sekretariat Negara RI. 18
Setio Sapto Nugroho. (2009). Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara.
PROSIDING DAN OPINI
Bayu Dwi Anggono. (2017). Perkembangan Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahaan dan Solusi, 897. Jember: Prosiding Konferensi Nasional.
Ibnu Sina Chandranegara. (2017). Menemukan Formulasi Diet Regulasi. Jember: Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-IV, Penataan Regulasi di Indonesia. Universitas Jember.
Nasir Djamil. Setengah Hati Reformasi Regulasi. Opini Seputar Indonesia. 12 November 2015.
Saldi Isra. Merampingkan Regulasi. Opini Kompas. 13 Maret 2017.
Zainal Arifin Mochtar. Perihal Menata Regulasi. Opini Kumparan. 30 November 2017.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.