Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3555Keywords:
Living law, Kepastian hukum, RKUHPAbstract
Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum.
ÂReferences
Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227–246.
Arigi, F., & Hantoro, J. (2019). 13 Poin yang Bermasalah dalam RKUHP Versi ICJR. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1242031/13-poin-yang-bermasalah-dalam-rkuhp-versi-icjr/full&view=ok
Bruggink, J. H. (2015). Refleksi tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum (B. A. Sidharta (ed.); IV). Citra Aditya Bakti.
Hadi, S. (2018). HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 259–266. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588
Isdiyanto, I. Y. (2016). Rekonstruksi Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia (U. P. Yogyakarta (ed.)). UII Press.
Isdiyanto, I. Y. (2018a). Menakar “Gen†Hukum Indonesia Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(3), 589–611. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1747
Isdiyanto, I. Y. (2018b). Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum, dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 54. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a8035
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme. Jurnal Crepido, 01, 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
Lubis, R. (2020). Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat. 1, 31–36.
Maladi, Y. (2010). Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 450–464. https://doi.org/10.20303/jmh.v22i3.272
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (VI). Prenada Media Group.
Mebri, J. A. (2017). Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 69–84. https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2223
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum. Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Raharjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir. Kompas.
Sabardi, L. (2014). Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18B Uudn Ri Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 170. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.19
Salim, M. (2016). Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Ke Depan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 244–255. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4845
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa†dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2).
Santoyo. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204. https://bit.ly/2FhMAKf
Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum (The Structure of Customary Law In Indonesia’s Legal System). Kanun, 4(50), 1–13.
Syamsudin. (2008). Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 338–351. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art9
Tahir, A. (2012). Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Al-Mazahib, 1(2), 271–287.
Widayati, L. S. (2011). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum, 2(2), 307–328.
Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227
Downloads
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.