Peranan Budaya Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam dan Perjudian Kartu di Desa Adiwarno Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3554Keywords:
Budaya hukum, Penanggulangan, PerjudianAbstract
Judi berbahaya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta sangat kontradiktif dengan agama, etika dan moralitas. Berbagai bentuk perjudian telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari, banyak yang melakukannya baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Masyarakat menilai bahwa perjudian adalah sesuatu yang biasa, tidak melanggar hukum, tidak dikeluarkan oleh masyarakat setempat, bahkan menganggap bahwa perjudian hanyalah pelanggaran kecil.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan metode pengambilan data sekunder dilakukan dengan menggunakan dokumen terkait.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (i) Masyarakat memandang bahwa perjudian dianggap sebagai perbuatan biasa dan menjadi mata pencaharian sehari-hari. Masyarakat memandang dan menghargai perjudian sebagai rekreasi dan menerima keberadaannya, yang mereka hargai hanya berdasarkan keuntungannya, tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. (ii) Penanganan Judi Sabung Ayam dan Judi Kartu menggunakan Pendekatan Ekonomis, Hukum, Sosial, dan Keagamaan. Orang-orang mengadakan konferensi untuk memberikan himbauan / peringatan secara langsung maupun tidak langsung.
References
Andrisman, Tri. (2009). Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung: Bandar Lampung
Arif, Barda Nawawi. (2011). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Dzahabi, Syamsuddin Adz. (1987).75 Dosa Besar. Surabaya: Media Idaman
Hajati, Sri. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press
Hadikusuma, Hilman. (1986). Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni
Jonaedi, Effendi. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Kartono, Kartini. (2007). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali
Kistanto, Nurdin H. (2001). Kebiasaan Masyarakat Berjudi. Harian Suara Merdeka
Lamintang, P.A.F.. (2018). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Marpaung, Leden. (1991). Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Mutiara, Dali. (1962).Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Narwoko, J Dwi. (2010). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Pernada Media Group
Nawawi Arief, Barda. (1982). Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Kriminalitas dan Perkembangan Delik-Delik Khusus dalam masyarakat Modern, Kertas Kerja Pada Seminar Perkembangan Delik-Delik Khusus,Dalam Masyarakat Modern, BPHN-UNAIR di Surabaya. Bandung: Bina Cipta
Poerwardamninta, W.J.S. (1995). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Balai Pustaka
Prodjodikoro, Wiryono. (1980).Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.Jakarta-Bandung: PT. Eresco Puspawidjaja, Rizani. (2006). Hukum Adat dalam Tebaran Pemikiran. Bandar Lampung: Universitas Lampung
Purnomo, Bambang. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Setadi, Elly. (2006).Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana
Soedarto. (1983).Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni
Soekanto, Soerjono. (1987). Hukum dan Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali
Soekanto, Soejono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1985).Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung: Remadja Karya
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utami
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Karya Ilmiah
Ghoni, Abdul. (2017). Fenomena Perjudian Sabung Ayam di Masyarakat Kampung Galian Kumejing Desa Sukabumi, Kecamatan Sukakarya,Kabupaten Bekasi. Jurnal Sosiologi,Universitas Negeri Yogyakarta
Jainah, Zainab Ompu (2011). Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Vol 2, No. 2, Universitas Bandar Lampung
http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/82
Karmila. (2016).Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Kabupaten Bone. Jurnal Hukum, Universitas Negeri Makassar http://eprints.unm.ac.id/4309/1/Karmila.pdf
Oktaviyani,Putri. (2018). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Judi Togel Online. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
http://eprints.ums.ac.id/59924/15/08%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
Pardede, Sony Duga Bangkit, dkk (2016). Kebijakan Hukum Pidana DalamPenanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol 5, No.4, Universitas Diponegoro
http://media.neliti.com/media/.publications/58517-ID-kebijakan-hukum-pidana-dalam-penanggulangan.pdf
Priasmoro, Rito. (2016). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Koprok. Jurnal Hukum, Vol 4, No.1, Universitas Bandar Lampung
http://digilib.unila.ac.id/22846/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
Septianto, Devis. (2016). Upaya Polisi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sepak Bola melalui Situs Online Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
http://e-journal.uajy.ac.id/9097/
Zurohman, Achmad. (2016). Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial Pada Remaja. Jurnal of Education Social Studies, Universitas Negeri Semarang
Zulfadli. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3032/1/Zulfadli.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Website
https://www.google.com/search?q=Johanes+Papu%2C+Sejarah+dan+Jenis+Perjudian%2C+diakses+dari+www.goggle.co.id&oq=Johanes+Papu%2C+Sejarah+dan+Jenis+Perjudian%2C+diakses+dari+www.goggle.co.id&aqs=chrome..69i57.919j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
https:id.scribd.com/doc/99081468/Seluk-Beluk-Ayam-Adu-Unggas-Pada-Umumn
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4833357/kebumen-termiskin-di-jateng-tahun-2019-ini-yang-akan-dilakukan-pemkab).
https://www.gatra.com/detail/news/480503/ekonomi/covid-19-datang-kemiskinan-di-kebumen-makin-menjulang
Downloads
Published
Issue
Section
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.