Kesenjangan Pelindungan Hukum Pekerja Migran Nonprosedural dan Keluarganya di Pulau Penang, Malaysia: Studi Yuridis-Empiris dan Model Edukasi Hukum Berbasis Komunitas

Authors

  • Fithriatus Shalihah Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Mufti Khakim Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v6i1.17025

Keywords:

Pekerja Migran Indonesia, Nonprosedural, Pelindungan Hukum, Perdagangan Orang

Abstract

Migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, khususnya Pulau Penang, masih diwarnai tingginya jumlah PMI nonprosedural yang berdampak pada lemahnya pelindungan hukum dan meningkatnya kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Artikel ini bertujuan menganalisis kesenjangan pelindungan hukum bagi PMI nonprosedural dan keluarganya, mengkaji keterkaitannya dengan praktik TPPO, serta merumuskan model edukasi hukum sebagai upaya preventif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan analisis deskriptif-kualitatif berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui kegiatan penyuluhan kepada komunitas PMI di Pulau Penang serta koordinasi dengan KJRI Penang. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum mengenai pelindungan pekerja migran dan pemeberantasan TPPO, implementasinya belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tingginya biaya penempatan resmi, dan belum efektifnya koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut mendorong sebagian calon PMI memilih jalur nonprosedural sehingga lebih rentan menjadi korban TPPO karena tidak tercatat dalam sistem pelindungan negara. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa model edukasi hukum berbasis komunitas melalui pembentukan Kader Sadar Hukum PMI, yang dipadukan dengan pendekatan berbasis keluarga, mampu meningkatkan pemahaman hukum dan mendorong pengambilan keputusan migrasi yang lebih aman. Oleh karena itu, penguatan pelindungan hukum bagi PMI nonprosedural memerlukan kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah, perwakilan diplomatik, dan komunitas migran guna mewujudkan tata kelola migrasi yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

References

Agusmidah, Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Yayasan Al-Hayat.

Akhirudin, & Gunadi, A. (2024). Tinjauan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–10.

Annisa, A. N., Riza, M., Aries, M., Juniar, M. W., Idris, I., & Anas, A. M. (2024). Optimalisasi layanan edukasi hukum sebagai langkah proteksi non-prosedural calon pekerja migran Indonesia. Sultan Hukum: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(1).

Anung, I., Mulyawan, B., Nurkumalawati, I., Trinata, C., Mastur, A. S. R., & Jani, S. A. (2025). PMI cerdas, masa depan berkualitas: Sosialisasi bahaya dan pencegahan pekerja migran non prosedural. Jurnal Abdimas Imigrasi, 6(2), 25–31.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2022). Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.

Erwi, R. (2025). Problematika perlindungan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang bekerja di luar negeri. Ensiklopedia Research and Community Service Review, 4(2), 239.

Hendryani, Alhakim, A., & Tantimin. (2024). Penanggulangan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial dalam perspektif kriminologi. Jurnal Hukum Tora, 10(3), 475.

Jabatan Perangkaan Malaysia. (2025). Anggaran penduduk semasa Malaysia 2025 [Current population estimates Malaysia 2025].

Kementerian Sumber Manusia Malaysia. (2025). Kenyataan statistik pekerja asing aktif bekerja di Malaysia, Oktober 2025.

Manurung, S. A., & Sa’adah, N. (2020). Hukum internasional dan diplomasi Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 6.

Mawikere, A. G. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 14(1)., 1, 14.

Muhammadiyah, S. (2026). Konjen KJRI Penang menjamu delegasi Kolaborasi PKM SKIM Internasional. https://suaramuhammadiyah.id/read/konjen-kjri-penang-menjamu-delegasi-kolaborasi-pkm-skim-internasional

Na’im, M. I. (2024). Perlindungan hukum pekerja migran Indonesia non prosedural menurut hukum positif dan hukum internasional. Jurnal Negara Dan Keadilan, 14(1).

Samiarta, I. N., Wulur, N., & Muaja, H. S. (2022). Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LexEtSocietatis, 10(3), 42.

Shalihah, F. (2025). Transformasi pelindungan pekerja migran Indonesia dalam pasar kerja global [Kuliah umum].

Simamora, A. B. (2026). Tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM terhadap pekerja migran non-prosedural. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 151.

Suban, E. A., Pinasang, B., & Muaja, H. S. (2025). Tindak pidana perbuatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 14(1), 1.

Sudagung, A. D., & Olifiani, L. P. (2020). Implementasi tingkat nasional dan daerah atas Konsensus ASEAN 2017 dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Jurnal Indonesian Perspective, 5(1), 30.

Sutra, H., & Hadi, S. (2023). Kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia non prosedural dalam perspektif HAM. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 449–460.

Downloads

Published

2026-08-20

Issue

Section

Articles