Kesenjangan Pelindungan Hukum Pekerja Migran Nonprosedural dan Keluarganya di Pulau Penang, Malaysia: Studi Yuridis-Empiris dan Model Edukasi Hukum Berbasis Komunitas
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v6i1.17025Keywords:
Pekerja Migran Indonesia, Nonprosedural, Pelindungan Hukum, Perdagangan OrangAbstract
Migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, khususnya Pulau Penang, masih diwarnai tingginya jumlah PMI nonprosedural yang berdampak pada lemahnya pelindungan hukum dan meningkatnya kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Artikel ini bertujuan menganalisis kesenjangan pelindungan hukum bagi PMI nonprosedural dan keluarganya, mengkaji keterkaitannya dengan praktik TPPO, serta merumuskan model edukasi hukum sebagai upaya preventif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan analisis deskriptif-kualitatif berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui kegiatan penyuluhan kepada komunitas PMI di Pulau Penang serta koordinasi dengan KJRI Penang. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum mengenai pelindungan pekerja migran dan pemeberantasan TPPO, implementasinya belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tingginya biaya penempatan resmi, dan belum efektifnya koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut mendorong sebagian calon PMI memilih jalur nonprosedural sehingga lebih rentan menjadi korban TPPO karena tidak tercatat dalam sistem pelindungan negara. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa model edukasi hukum berbasis komunitas melalui pembentukan Kader Sadar Hukum PMI, yang dipadukan dengan pendekatan berbasis keluarga, mampu meningkatkan pemahaman hukum dan mendorong pengambilan keputusan migrasi yang lebih aman. Oleh karena itu, penguatan pelindungan hukum bagi PMI nonprosedural memerlukan kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah, perwakilan diplomatik, dan komunitas migran guna mewujudkan tata kelola migrasi yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
References
Agusmidah, Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Yayasan Al-Hayat.
Akhirudin, & Gunadi, A. (2024). Tinjauan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–10.
Annisa, A. N., Riza, M., Aries, M., Juniar, M. W., Idris, I., & Anas, A. M. (2024). Optimalisasi layanan edukasi hukum sebagai langkah proteksi non-prosedural calon pekerja migran Indonesia. Sultan Hukum: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(1).
Anung, I., Mulyawan, B., Nurkumalawati, I., Trinata, C., Mastur, A. S. R., & Jani, S. A. (2025). PMI cerdas, masa depan berkualitas: Sosialisasi bahaya dan pencegahan pekerja migran non prosedural. Jurnal Abdimas Imigrasi, 6(2), 25–31.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2022). Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
Erwi, R. (2025). Problematika perlindungan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang bekerja di luar negeri. Ensiklopedia Research and Community Service Review, 4(2), 239.
Hendryani, Alhakim, A., & Tantimin. (2024). Penanggulangan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial dalam perspektif kriminologi. Jurnal Hukum Tora, 10(3), 475.
Jabatan Perangkaan Malaysia. (2025). Anggaran penduduk semasa Malaysia 2025 [Current population estimates Malaysia 2025].
Kementerian Sumber Manusia Malaysia. (2025). Kenyataan statistik pekerja asing aktif bekerja di Malaysia, Oktober 2025.
Manurung, S. A., & Sa’adah, N. (2020). Hukum internasional dan diplomasi Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 6.
Mawikere, A. G. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 14(1)., 1, 14.
Muhammadiyah, S. (2026). Konjen KJRI Penang menjamu delegasi Kolaborasi PKM SKIM Internasional. https://suaramuhammadiyah.id/read/konjen-kjri-penang-menjamu-delegasi-kolaborasi-pkm-skim-internasional
Na’im, M. I. (2024). Perlindungan hukum pekerja migran Indonesia non prosedural menurut hukum positif dan hukum internasional. Jurnal Negara Dan Keadilan, 14(1).
Samiarta, I. N., Wulur, N., & Muaja, H. S. (2022). Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LexEtSocietatis, 10(3), 42.
Shalihah, F. (2025). Transformasi pelindungan pekerja migran Indonesia dalam pasar kerja global [Kuliah umum].
Simamora, A. B. (2026). Tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM terhadap pekerja migran non-prosedural. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 151.
Suban, E. A., Pinasang, B., & Muaja, H. S. (2025). Tindak pidana perbuatan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 14(1), 1.
Sudagung, A. D., & Olifiani, L. P. (2020). Implementasi tingkat nasional dan daerah atas Konsensus ASEAN 2017 dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Jurnal Indonesian Perspective, 5(1), 30.
Sutra, H., & Hadi, S. (2023). Kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia non prosedural dalam perspektif HAM. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 449–460.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fithriatus Shalihah, Mufti Khakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












