Problematika Penyidikan Predicate Crime Bidang Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v5i2.14664Keywords:
Predicate Crime, Tindak Pidana Pencucian Uang, PerbankanAbstract
Artikel ini membahas berbagai problematika predicate crime bidang perbankan dalam perspektif tindak pidana pencucian uang. Bahwa di Indonesia tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana khusus salah satunya adalah mengenai operational penegakkannya. Metode yang digunakan dengan jenis penelitian normatif. Pada kajian utama artikel ini adalah modus operandi tindak pidana pencucian uang sering memanfaat sistem pembayaran yang bersifat elektronik dan memanfaatkan prinsip kerahasiaan bank, yang di dalam praktek perbankan sangat dijunjung tinggi oleh institusi bank, sehingga instrumen hukum perlu dipersiapkan untuk mengarahkan dan membimbing jalannya mekanisme perbankan nasional agar fungsi dan peranan perbankan dapat terlaksana dengan tertib dan teratur. Hasil dari penelitian ini bahwa sinergitas antar penyidik baik dari PPNS, Kepolisian dan Kejaksaan belum bersinergi secara optimal, memerlukan keahlian khusus. Penyidikan bisa dilakukan dimasing-masing tahapan bisa pada tahap placement, layering, maupuan intergration. Penyidikan bisa dilakukan oleh masing-masing institusi penyidik, hal ini sangat tergantung dari kasus perkasus. Pencucian Uang juga dapat berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak, ketidak percayaan pasar dan dunia intnasional terhadap negara Indonesia, iklim investor menjadi tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia.Tujuan dari tulisan ini untuk memberikan analisis tentang problematika proses penyidiakan tindak pidana pencucian uang yang berasar dari predicater crime di bidang perbangkan dan untuk mengetahui pengaruh penegakan tindak pidana pencucian uang pada ekonomi Indonesia.
References
Achmad, Z. (2011). Dampak Money Laundring di dunia Perbankan Terhadap Perekonomian di Indonesia. Jurnal Ekonomi Fakultas ekonomi Universitas Negri Surabaya, 8(4).
Adelia. (n.d.). Retrieved from http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/1106/932
Adji, I. S. (2009). Humanisme dan Pembaharuan Penegakan Hukum, Kompas Media Nusantara. 5.
Adrian. (2006). Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucuian Uang, Merger Likuidasi dan Kepailitan. SInar Grafika, 23.
Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, 3.
Asshidqie, J. (2010). Penegakan hukum, Jurnal Pembaharuan Hukum. XVI, 8.
Chu, H. &. (2024). The Impact of Digital Banking Services on Customer Satisfaction. Frontiers in Business, Economics and Management.
Darwin, P. (2012). Money Laundring, Cara Memahami dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang. Penerbit Sinar Ilmu, 97.
Ganarsih, Y. (2003). Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 55.
Hutajulu, A. (2016). Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia. Disertasi pada PDIH UGM. Retrieved from https//law.ugm.ac.id
Kosasih, J. (2018). Potensi Bank Sebagai Sarana Tindak Pidana Melalui Transaksi Keuangan. 90-97. Retrieved from https://doi.org/10.22225/KW.12.2.704.90-97
Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Muchtar Kusumaatmadja jauh sebelum tindak pidana pencucian marak dilakukan, bahkan jauh sebelum Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang . Bina Cipta Bandung, 11.
Laporan Tahunan PPATK. (n.d.). Retrieved from http://www.ppatk.go.id
Ljubomir Miljkovic, D. T. (2020, July). PREVENTION OF MONEY LAUNDERING IN THE BANKING SECTOR. MEST Journal. doi:10.12709/mest.08.08.02.15
M, S. d. (2003). Penempatan Prinsip Mengenai Nasabah, Makalah dalam Kursus Pemimpin Cabang, Angkatan 137. Institut Bankir Indonesia, 77.
Thakuri, N. D. (2023). Factor Affecting Customer Satisfaction of Mobile Banking Services of Commercial Bank in Kathmandu Valley. Interdisciplinary Journal of Innovation in Nepalese Academia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mufti Khakim, Wahyu Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












