Reformulasi Kewenangan Represif Komnas HAM dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v5i2.14439Keywords:
Reformulasi, Kewenangan Represif, Komnas HAM, Pelanggaran HAM BeratAbstract
Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia mengalami disharmoni akibat pendelegasian wewenang represif kepada dua lembaga berbeda, yakni Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Akibatnya, banyak hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, sehingga menyebabkan 12 kasus pelanggaran HAM berat mandek dan tidak terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kembali model kewenangan represif yang efektif dengan memusatkannya pada satu lembaga independen. Kontribusi utama penelitian ini adalah menawarkan desain kewenangan represif yang terpusat pada Komnas HAM dengan mencabut kewenangan serupa dari Kejaksaan Agung untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan sejarah. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa fragmentasi kewenangan menjadi penghambat utama, di mana Komnas HAM hanya memiliki wewenang penyelidikan, sementara penyidikan dan penuntutan berada di tangan Kejaksaan Agung. Kurangnya komitmen dari Kejaksaan Agung sering kali membuat berkas perkara bolak-balik dan penyelesaian kasus menjadi stagnan. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan reformulasi kewenangan represif dengan menjadikan Komnas HAM sebagai dominus litis atau pengendali perkara tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat. Kewenangan ini mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sehingga tidak lagi bergantung pada institusi lain. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU HAM dan UU Pengadilan HAM, serta menghapus kewenangan penyidikan dan penuntutan Kejaksaan Agung dalam kasus pelanggaran HAM berat. Penguatan ini juga harus diiringi dengan perbaikan sistem rekrutmen sumber daya manusia di Komnas HAM. Kesimpulannya, pemusatan kewenangan represif pada Komnas HAM merupakan langkah krusial untuk mengatasi hambatan struktural dan mewujudkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang efektif dan berlandaskan kepastian hukum.
References
Akbar, D., & Amin, M. (2023). KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 242–260. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.18461
Ariawan, I. G. K. (2013). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF. Kertha Widya, 1(1). https://doi.org/10.37637/kw.v1i1.419
Arliman, L. (2017). KOMNAS HAM SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 54–66.
Bagaimana Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Program Komnas HAM? - GoodStats. (t.t.). Diambil 9 Februari 2026, dari https://goodstats.id/article/program-komnas-ham-yang-tengah-berjalan-berdampak-berkat-efisiensi-anggaran-2AeVh
Bone, S. (2021). Penataan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Telaah Sistem Hukum. Amanna Gappa, 15–25.
Indonesia, M. M. (2025, Februari 21). Implikasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana. Media Mahasiswa Indonesia. https://mahasiswaindonesia.id/implikasi-asas-dominus-litis-dalam-sistem-peradilan-pidana/
Jailani, M. (t.t.). TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA. 1.
KontraS. KERTAS_POSISI_TSS_2006. (t.t.).
Komnas HAM: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diselesaikan Pemerintah. (t.t.). Diambil 4 Agustus 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/20455091/komnas-ham-12-kasus-pelanggaran-ham-berat-belum-diselesaikan-pemerintah?page=all,
M.H, D. A. W. G. S. A., S. H. (2019). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.
Miladmahesi, R. (t.t.). Evaluasi Peran Penegakan Hukum oleh Lembaga Negara Penunjang (State Auxiliary Bodies).
Nelwan, F. S. (t.t.). Sejarah, Tugas dan Fungsi Komnas HAM. Rri.Co.Id - Portal Berita Terpercaya. Diambil 9 Februari 2026, dari https://rri.co.id/lain-lain/739754/sejarah-tugas-dan-fungsi-komnas-ham
Nurani, R. S. (2022). Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 2(3), 467–474. https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.19654
Patra, R. (2012). PENGUATAN EKSISTENSI KELEMBAGAAN KOMNAS HAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 209–217. https://doi.org/10.14710/mmh.41.2.2012.209-217
Shiddiqoh, A., Wisnaeni, F., & Wardhani, L. T. A. L. (2019). KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG (AUXILIARY STATE ORGANS). Diponegoro Law Journal, 8(1), 59–79.
Sihombing, D. C., Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, & Mahmud Mulyadi. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63–75. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42
Sinaga, A. P. O., & Riwanto, A. (2022). Efektifitas Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 6(3), 229–317. https://doi.org/10.20961/respublica.v6i3.63036
Situmorang, C. I., Athallah, R. A., Butar, F. S. J. B., & Triadi, I. (2024). Pentingnya Hukum yang Tegas dalam Mempertahankan Hak Asasi Manusia: Perspektif Konstitusi: (The Importance of Strict Law in Defending Human Rights: A Constitutional Perspective). Journal Customary Law, 1(2), 13–13. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2427
Tentang Komnas HAM. (t.t.). Diambil 9 Februari 2026, dari https://www.komnasham.go.id/tentang-komnas-ham
Wardah, F. (2023, Januari 19). Komnas HAM Diminta Kawal Tindak Lanjut 12 Pelanggaran Berat Masa Lalu. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/komnas-ham-diminta-kawal-tindak-lanjut-12-pelanggaran-berat-masa-lalu/6924651.html
Wijaya, D. N. (2016). Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), Article 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iskan Habibi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












