Optimalisasi Pembentukan Produk Hukum Desa Guna Mewujudkan Kemandirian Desa di Kabupaten Sumenep

Authors

  • Helmy Boemiya Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Ida Wahyuliana Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Taufiqur Rohman Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Nuru Huda Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v6i1.13195

Keywords:

Optimalisasi, Produk Hukum Desa, Kemandirian Desa

Abstract

 Produk hukum desa merupakan kumpulan dari peraturan yang diberlakukan untuk desa seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan BPD. Desa diberikan hak otonomi desa, khusus dalam rangka desa dapat memutuskan kebijakan yang berdasarkan kebutuhan dan asas-asas yang berlaku. Namun, terkadang masih tidak optimal dalam menggunakan hak otonomi dalam membuat produk hukum desa sehingga peraturan yang dibuat tidak sesuai dengan tujuan dan bahkan tidak mempunyai timbal balik terhadap masyarakat desa. Tujuan Penelitian ini adalah membantu desa dalam mengoptimalkan pembentukan produk hukum desa melalui pendampingan akademisi dan masyarakat yang partisipatif agar efektif dan efisien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris dengan teknik observasi dan wawancara untuk menemukan data- data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui proses pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Sumenep mulai dari tahap-tahap pembentukan hingga diundangkan. Selanjutnya, menemukan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam mengoptimalkan pembentukan produk hukum desa di kabupaten sumenep sehingga dapat di jadikan contoh oleh desa yang berada di daerah lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemerintahan desa dapat menggunakan hak otonomi dengan optimal terutama dalam membuat produk hukum desa sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan asas-asas yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kemandirian desa.

References

Ari Wibowo, F. A. W. (n.d.). Optimalisasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembuatan Produk Hukum Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Arifin, Z., & Sasongko, D. W. (2024). Makna Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Medebewin dalam Otonomi Daerah di Indonesia. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2(2), 117–127.

Astomo, P. (2018). Ilmu Perundang-undangan : Teori dan Praktik di Indonesia / Putera Astomo. Rajawali Pers.

Boedi, M. (2022). Potret Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Desa Wisata di Madura. Scopindo Media Pustaka.

Boemiya, H., Wahyliana, I., Rohman, T., & Huda, N. (2024). Community participation in forming village regulations to realize village independence in Sumenep Regency. BIO Web of Conferences, 146, 1049.

DPMD Kabupaten sumenep. (n.d.). Kabupaten Sumenep Berhasil Menambah Status Desa Mandiri sebanyak 101 Desa di Tahun 2024.

Handraini, H., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Naldi, H. (2024). Konsep Desentralisasi Dan Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa Di Indonesia. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 11(2), 601–608.

Harimurti, Y. W. (2021). Negara Hukum dan Demokrasi : konsep dan perkembangan kontemporer. Setara press.

Huda, N. (2015). Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Setara press.

Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35–54.

Nggilu, N. M., & Ahmad, A. (2023). Optimalisasi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa Tabongo Timur. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora (Journal of Legal Services and Humanities), 3(1), 49–66.

Pangaribuan, R. R. F., Palilingan, T. N., & Mewengkang, F. S. (2023). Pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lex Administratum, 11(5).

Redi, A. (2021). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1999). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Setara press.

Zaelani, M. A., & Nurwanti, Y. D. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam Pembuayan Produk Hukum Desa yang Responsif (Studi Desa Kragilan). Jurnal Inovasi Penelitian, 4(5), 997–1006.

Downloads

Published

2026-03-06

Issue

Section

Articles