Optimalisasi Pembentukan Produk Hukum Desa Guna Mewujudkan Kemandirian Desa di Kabupaten Sumenep
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v6i1.13195Keywords:
Optimalisasi, Produk Hukum Desa, Kemandirian DesaAbstract
Produk hukum desa merupakan kumpulan dari peraturan yang diberlakukan untuk desa seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan BPD. Desa diberikan hak otonomi desa, khusus dalam rangka desa dapat memutuskan kebijakan yang berdasarkan kebutuhan dan asas-asas yang berlaku. Namun, terkadang masih tidak optimal dalam menggunakan hak otonomi dalam membuat produk hukum desa sehingga peraturan yang dibuat tidak sesuai dengan tujuan dan bahkan tidak mempunyai timbal balik terhadap masyarakat desa. Tujuan Penelitian ini adalah membantu desa dalam mengoptimalkan pembentukan produk hukum desa melalui pendampingan akademisi dan masyarakat yang partisipatif agar efektif dan efisien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris dengan teknik observasi dan wawancara untuk menemukan data- data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui proses pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Sumenep mulai dari tahap-tahap pembentukan hingga diundangkan. Selanjutnya, menemukan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam mengoptimalkan pembentukan produk hukum desa di kabupaten sumenep sehingga dapat di jadikan contoh oleh desa yang berada di daerah lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemerintahan desa dapat menggunakan hak otonomi dengan optimal terutama dalam membuat produk hukum desa sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan asas-asas yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kemandirian desa.
References
Ari Wibowo, F. A. W. (n.d.). Optimalisasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembuatan Produk Hukum Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Arifin, Z., & Sasongko, D. W. (2024). Makna Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Medebewin dalam Otonomi Daerah di Indonesia. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 2(2), 117–127.
Astomo, P. (2018). Ilmu Perundang-undangan : Teori dan Praktik di Indonesia / Putera Astomo. Rajawali Pers.
Boedi, M. (2022). Potret Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Desa Wisata di Madura. Scopindo Media Pustaka.
Boemiya, H., Wahyliana, I., Rohman, T., & Huda, N. (2024). Community participation in forming village regulations to realize village independence in Sumenep Regency. BIO Web of Conferences, 146, 1049.
DPMD Kabupaten sumenep. (n.d.). Kabupaten Sumenep Berhasil Menambah Status Desa Mandiri sebanyak 101 Desa di Tahun 2024.
Handraini, H., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Naldi, H. (2024). Konsep Desentralisasi Dan Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa Di Indonesia. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 11(2), 601–608.
Harimurti, Y. W. (2021). Negara Hukum dan Demokrasi : konsep dan perkembangan kontemporer. Setara press.
Huda, N. (2015). Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Setara press.
Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35–54.
Nggilu, N. M., & Ahmad, A. (2023). Optimalisasi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa Tabongo Timur. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora (Journal of Legal Services and Humanities), 3(1), 49–66.
Pangaribuan, R. R. F., Palilingan, T. N., & Mewengkang, F. S. (2023). Pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lex Administratum, 11(5).
Redi, A. (2021). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (1999). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Setara press.
Zaelani, M. A., & Nurwanti, Y. D. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam Pembuayan Produk Hukum Desa yang Responsif (Studi Desa Kragilan). Jurnal Inovasi Penelitian, 4(5), 997–1006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Helmy Boemiya, Ida Wahyuliana, Taufiqur Rohman, Nuru Huda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












