Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Bahan Peledak Low Explosive tanpa Hak yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbm)

Authors

  • Galih Bagas Soesilo Universitas Muhammadiyah Purworejo, Indonesia
  • Putri Viona Erwiyanto Universitas Muhammadiyah Purworejo, Indonesia
  • Triono Universitas Muhammadiyah Purworejo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v5i2.13172

Keywords:

Anak, Kepemilikan Bahan Peledak, Tindak Pidana

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana dapat diproses peradilan pidana dan dihukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan Hakim didalam menangani kasus kepemilikan bahan peledak tanpa hak yang dilakukan oleh anak pada Putusan perkara Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbm. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kualifikasi sebagai tindak pidana berat mengingat ancaman pidana yang tertuang didalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun demikian Hakim tetap berpegang pada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur pada Pasal 79 ayat (1) hingga ayat (3), yang memungkinkan pidana pembatasan kebebasan untuk tindak pidana berat yang dilakukan anak. Pasal ini juga membatasi hukuman maksimal anak menjadi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa dan meniadakan ketentuan minimum khusus pidana. Selanjutnya bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut telah berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dan alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan yang selanjutnya dihubungkan dengan unsur yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut umum. Hakim menyatakan dan memutus untuk dilakukan pidana pembatasan kebebasan dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang didalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, karena perbuatan terdakwa dianggap membahayakan masyarakat.

References

Abdullah, S. A., Haris, O. K., Rizky, A., & Tabilino, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka atas Perlakuan Sewenang-wenang dalam Penyidikan Melalui Hak Tidak Menjawab. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 122–140.

Anik, I., Yuliastuti, E., Mawarni, D. O., & Wardani, R. P. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Berat : Pendekatan, Dampak, Dan Implikasi Dalam Sistem Peradilan Anak. JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 152–167.

Antasari, H. F., A, P. O., & Olli, A. (2020). Keterangan Berantai Sebagai Alat Bukti Keterangan Saksi Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Sidang Pengadilan. Lex Crimen, IX(4), 124–132.

Ester, P. I. A., & dkk. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembuatan Bahan Peledak Low Explosive Tanpa Izin (Berdasarkan Putusan Pengadilan NO.226/PID.B/2014/PN.Smg). Serambi Hukum, 6(02), 1. https://www.academia.edu/34113996/EKSISTENSI_HUKUM_KONTRAK_INNOMINAT_DALAM_RANAH_BISNIS_DI_INDONESIA

Fadel Robby Syahputra, M., Diane Zaini, Z., & Alfiyan, A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 202–211. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20037

Fadhilah, N., & Kamilatun, K. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 142–148. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.437

Hendra Gunawan. (2020). Analisis Jual Beli Petasan Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 6(2), 269. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3262597&val=28615&title=ANALISIS FIQH JINAYAH TERHADAP JUAL BELI PETASAN

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. CV.Alfabeta.

Khalid, A., Sumardi, S., Waluyo, D., Hukum, F., & Syekh-yusuf, U. I. (2024). Analisis Yuridis Tentang Penyusunan Surat Dakwaan Dan Akibat Yang Timbul Dari Surat Dakwaan Yang Disusun Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku. Lex Veritatis, 3(November), 31–41.

Khusnah, A., & Yustitianingtyas, L. (2021). Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst). Ahmad Dahlan Legal Perspective, 1(2), 155–169. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4273

Lovina, M. W. (2023). Surat Dakwaan Tak Pakai Aturan Baru, Ini Akibatnya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-dakwaan-tak-pakai-aturan-baru-ini-akibatnya-cl2963/

Mahyani, A. (2019). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47–54. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2180

Mekel, F., Pangkerego, O. A., & Taroreh, V. F. (2020). Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 8(4), 124–131.

Mulkan, H. (2020). Status Terdakwa Setelah Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Doctrinal, 5(1), 47–61. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/2516/1878

Negara, J. J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkoba. UNES Law Review, 6(4), 11219–11228. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Nurtan, M., Pasamai, S., & Zainuddin. (2021). Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2).

Pai’pin, H. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 617–633.

Pratasik, S. O. (2020). Pemidanaan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex et Societatis, III(3), 1–23.

Rindya, Y., & Anggalana. (2024). PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN ( Studi Putusan Nomor : 427 / Pid . Sus / 2023 / PN TJK ). Pagaruyung Law Journal, 7(2), 279–288.

Siregar, R. A., Wadjo, H. Z., Girsang, H., & Budianto, H. (2024). Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1384–1387. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.5178

Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Afabeta.

Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. CV.Alfabeta.

Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kencana Prenada Media.

Taqwaddin Husin. (2022). Alat Bukti dan Barang Bukti dalam KUHAP. Pengadilan Tinggi Banda Aceh. https://www.pt-nad.go.id/new/content/artikel/20220525091259894497854628d90abe4c2e.html#:~:text=Dalam praktek di pengadilan%2C perihal,untuk digunakan dalam perkara lain”.

Tarmizi, D. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis). Hangoluan Law Review, 1(1), 1–12.

Titahelu, J. A. S. (2020). Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Bidang Lalu Lintas. Jurnal Masohi, 1(1), 26. https://doi.org/10.36339/jmas.v1i1.288

Zulkifli, S., Agustina, Y., Sunarto, A., Purba, I. H., & Adnan, M. A. (2022). Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien, 1(2), 7–13. https://doi.org/10.36490/jpmtnd.v1i2.267

Downloads

Published

2026-01-22

Issue

Section

Articles