Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Bahan Peledak Low Explosive tanpa Hak yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbm)
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v5i2.13172Keywords:
Anak, Kepemilikan Bahan Peledak, Tindak PidanaAbstract
Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana dapat diproses peradilan pidana dan dihukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan Hakim didalam menangani kasus kepemilikan bahan peledak tanpa hak yang dilakukan oleh anak pada Putusan perkara Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbm. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kualifikasi sebagai tindak pidana berat mengingat ancaman pidana yang tertuang didalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun demikian Hakim tetap berpegang pada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur pada Pasal 79 ayat (1) hingga ayat (3), yang memungkinkan pidana pembatasan kebebasan untuk tindak pidana berat yang dilakukan anak. Pasal ini juga membatasi hukuman maksimal anak menjadi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa dan meniadakan ketentuan minimum khusus pidana. Selanjutnya bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut telah berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dan alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan yang selanjutnya dihubungkan dengan unsur yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut umum. Hakim menyatakan dan memutus untuk dilakukan pidana pembatasan kebebasan dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang didalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, karena perbuatan terdakwa dianggap membahayakan masyarakat.
References
Abdullah, S. A., Haris, O. K., Rizky, A., & Tabilino, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka atas Perlakuan Sewenang-wenang dalam Penyidikan Melalui Hak Tidak Menjawab. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 122–140.
Anik, I., Yuliastuti, E., Mawarni, D. O., & Wardani, R. P. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Berat : Pendekatan, Dampak, Dan Implikasi Dalam Sistem Peradilan Anak. JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 152–167.
Antasari, H. F., A, P. O., & Olli, A. (2020). Keterangan Berantai Sebagai Alat Bukti Keterangan Saksi Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Sidang Pengadilan. Lex Crimen, IX(4), 124–132.
Ester, P. I. A., & dkk. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembuatan Bahan Peledak Low Explosive Tanpa Izin (Berdasarkan Putusan Pengadilan NO.226/PID.B/2014/PN.Smg). Serambi Hukum, 6(02), 1. https://www.academia.edu/34113996/EKSISTENSI_HUKUM_KONTRAK_INNOMINAT_DALAM_RANAH_BISNIS_DI_INDONESIA
Fadel Robby Syahputra, M., Diane Zaini, Z., & Alfiyan, A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 202–211. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20037
Fadhilah, N., & Kamilatun, K. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 142–148. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.437
Hendra Gunawan. (2020). Analisis Jual Beli Petasan Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 6(2), 269. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3262597&val=28615&title=ANALISIS FIQH JINAYAH TERHADAP JUAL BELI PETASAN
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. CV.Alfabeta.
Khalid, A., Sumardi, S., Waluyo, D., Hukum, F., & Syekh-yusuf, U. I. (2024). Analisis Yuridis Tentang Penyusunan Surat Dakwaan Dan Akibat Yang Timbul Dari Surat Dakwaan Yang Disusun Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku. Lex Veritatis, 3(November), 31–41.
Khusnah, A., & Yustitianingtyas, L. (2021). Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst). Ahmad Dahlan Legal Perspective, 1(2), 155–169. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4273
Lovina, M. W. (2023). Surat Dakwaan Tak Pakai Aturan Baru, Ini Akibatnya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-dakwaan-tak-pakai-aturan-baru-ini-akibatnya-cl2963/
Mahyani, A. (2019). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47–54. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2180
Mekel, F., Pangkerego, O. A., & Taroreh, V. F. (2020). Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 8(4), 124–131.
Mulkan, H. (2020). Status Terdakwa Setelah Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Doctrinal, 5(1), 47–61. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/2516/1878
Negara, J. J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkoba. UNES Law Review, 6(4), 11219–11228. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Nurtan, M., Pasamai, S., & Zainuddin. (2021). Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2).
Pai’pin, H. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 617–633.
Pratasik, S. O. (2020). Pemidanaan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex et Societatis, III(3), 1–23.
Rindya, Y., & Anggalana. (2024). PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN ( Studi Putusan Nomor : 427 / Pid . Sus / 2023 / PN TJK ). Pagaruyung Law Journal, 7(2), 279–288.
Siregar, R. A., Wadjo, H. Z., Girsang, H., & Budianto, H. (2024). Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1384–1387. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.5178
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Afabeta.
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. CV.Alfabeta.
Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kencana Prenada Media.
Taqwaddin Husin. (2022). Alat Bukti dan Barang Bukti dalam KUHAP. Pengadilan Tinggi Banda Aceh. https://www.pt-nad.go.id/new/content/artikel/20220525091259894497854628d90abe4c2e.html#:~:text=Dalam praktek di pengadilan%2C perihal,untuk digunakan dalam perkara lain”.
Tarmizi, D. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis). Hangoluan Law Review, 1(1), 1–12.
Titahelu, J. A. S. (2020). Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Bidang Lalu Lintas. Jurnal Masohi, 1(1), 26. https://doi.org/10.36339/jmas.v1i1.288
Zulkifli, S., Agustina, Y., Sunarto, A., Purba, I. H., & Adnan, M. A. (2022). Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien, 1(2), 7–13. https://doi.org/10.36490/jpmtnd.v1i2.267
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Galih Bagas Soesilo, Putri Viona Erwiyanto , Triono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












