Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi di Luar E-Commerce: Studi pada Platform Jual Beli di Media Sosial Facebook

Authors

  • Fathanudien Anthon Universitas Kuningan, Indonesia
  • Dialog Bias Lintang Universitas Kuningan, Indonesia
  • Nurhamdani Billi Universitas Kuningan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v5i2.12989

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Transaksi, Facebook

Abstract

Media sosial facebook merupakan tempat berinteraksi sosial di dunia maya. Interaksi sosial menimbulkan kegiatan lain yaitu kegiatan ekonomi berupa jual beli online antara pengguna sosial media demi memberikan keamanan dan ketertiban bertransaksi diperlukan kajian perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di luar e-commerce. Kontribusi penelitian yaitu merumuskan model perlindungan hukum konsumen yang spesifik untuk transaksi jual beli di Facebook (di luar e-commerce) melalui pemetaan modus kerugian, penegasan tanggung jawab penjual, serta rekomendasi langkah preventif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang aplikatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil kajian dan solusi masalah penelitian memaparkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi di luar e-commerce diatur dalam Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memiliki muatan substansi hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, kedua pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi di luar e-commerce (studi pada platform jual beli media sosial facebook) dilakukan dengan dua bentuk yaitu bentuk preventif dengan cara sosialisasi, pengawasan produk, pemberian ratting penjual, dan pembatasan iklan oleh facebook dan bentuk represif dengan penyelesaian secara peradilan dan di luar peradilan. Solusinya adalah Penerapan prosedur transaksi aman di Facebook (verifikasi identitas penjual, kewajiban informasi produk dan bukti transaksi, penggunaan rekening bersama/ escrow atau COD), disertai mekanisme pengaduan dan penegakan sanksi yang jelas bagi penjual yang merugikan konsumen. Kesimpulan yaitu pengaturan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di luar e-commerce yang terjadi pada platform jual beli di media sosial facebook diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Hukum dilakukan melalui dua bentuk yaitu pertama berbentuk preventif dengan upaya sosialisasi, pengawasan, pemberian ulasan, dan pembatasan iklan, kedua berbentuk represif dengan melakukan penyelesaian lewat peradilan dan di luar peradilan.

References

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 1(1), 13–23. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2

Brotosusilo, A. (2017). Hak-Hak Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(5), 423. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no5.1011

Kahfi, A. (2018). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 47. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5399

Makarim, E. (2005). Pengantar Hukum Telematika. RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13th ed.). Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rahman, F. (2020). Kekosongan norma perlindungan konsumen di luar e-commerce. Jurnal Legislasi, 17(4), 355–370.

Ratna, R. M., Handri, W. D., & Afwan, H. (2016). Pengaruh Kepercayaan Terhadap Minat Beli Melalui Persepsi Risiko Pada Transaksi Jual Beli Online Melalui Media Sosial. Jurnal Ekonomi Bisnis, 21(2), 214–215.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramdhani, M., Muksalmina, Taufik Rusydi, M., Khalil Harahap, N., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragi Milthree, G., Bariah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Samsul, I. (2004). Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak. Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.

Santoso, A. (2020). Penegakan hukum transaksi online di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 15(3), 201–220.

Sari, S. N. I., & Hutabarat, S. M. D. (2020). Pendamping penggunaan media sosial yang cerdas dan bijak berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).

Smith, J., & Chen, L. (2021). Consumer protection in social media commerce: Challenges and regulatory responses. International Journal of Consumer Law, 45(2), 89–104.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume, 8(1).

Tridipta, K. P. A., Sujana, I. N., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggar Privasi Konsumen Dalam Jual Beli Online. Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2579.356-360

Wijaya, S. (2018). Transaksi Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam. 97.

Wulandari, D. (2019). Peran penyedia platform dalam menjamin perlindungan konsumen e-commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 33–49.

Downloads

Published

2026-01-28

Issue

Section

Articles