Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi di Luar E-Commerce: Studi pada Platform Jual Beli di Media Sosial Facebook
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v5i2.12989Keywords:
Perlindungan Konsumen, Transaksi, FacebookAbstract
Media sosial facebook merupakan tempat berinteraksi sosial di dunia maya. Interaksi sosial menimbulkan kegiatan lain yaitu kegiatan ekonomi berupa jual beli online antara pengguna sosial media demi memberikan keamanan dan ketertiban bertransaksi diperlukan kajian perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di luar e-commerce. Kontribusi penelitian yaitu merumuskan model perlindungan hukum konsumen yang spesifik untuk transaksi jual beli di Facebook (di luar e-commerce) melalui pemetaan modus kerugian, penegasan tanggung jawab penjual, serta rekomendasi langkah preventif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang aplikatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil kajian dan solusi masalah penelitian memaparkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi di luar e-commerce diatur dalam Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memiliki muatan substansi hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, kedua pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi di luar e-commerce (studi pada platform jual beli media sosial facebook) dilakukan dengan dua bentuk yaitu bentuk preventif dengan cara sosialisasi, pengawasan produk, pemberian ratting penjual, dan pembatasan iklan oleh facebook dan bentuk represif dengan penyelesaian secara peradilan dan di luar peradilan. Solusinya adalah Penerapan prosedur transaksi aman di Facebook (verifikasi identitas penjual, kewajiban informasi produk dan bukti transaksi, penggunaan rekening bersama/ escrow atau COD), disertai mekanisme pengaduan dan penegakan sanksi yang jelas bagi penjual yang merugikan konsumen. Kesimpulan yaitu pengaturan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di luar e-commerce yang terjadi pada platform jual beli di media sosial facebook diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Hukum dilakukan melalui dua bentuk yaitu pertama berbentuk preventif dengan upaya sosialisasi, pengawasan, pemberian ulasan, dan pembatasan iklan, kedua berbentuk represif dengan melakukan penyelesaian lewat peradilan dan di luar peradilan.
References
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 1(1), 13–23. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2
Brotosusilo, A. (2017). Hak-Hak Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(5), 423. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no5.1011
Kahfi, A. (2018). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 47. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5399
Makarim, E. (2005). Pengantar Hukum Telematika. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13th ed.). Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Rahman, F. (2020). Kekosongan norma perlindungan konsumen di luar e-commerce. Jurnal Legislasi, 17(4), 355–370.
Ratna, R. M., Handri, W. D., & Afwan, H. (2016). Pengaruh Kepercayaan Terhadap Minat Beli Melalui Persepsi Risiko Pada Transaksi Jual Beli Online Melalui Media Sosial. Jurnal Ekonomi Bisnis, 21(2), 214–215.
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramdhani, M., Muksalmina, Taufik Rusydi, M., Khalil Harahap, N., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragi Milthree, G., Bariah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Samsul, I. (2004). Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak. Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.
Santoso, A. (2020). Penegakan hukum transaksi online di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 15(3), 201–220.
Sari, S. N. I., & Hutabarat, S. M. D. (2020). Pendamping penggunaan media sosial yang cerdas dan bijak berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Smith, J., & Chen, L. (2021). Consumer protection in social media commerce: Challenges and regulatory responses. International Journal of Consumer Law, 45(2), 89–104.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume, 8(1).
Tridipta, K. P. A., Sujana, I. N., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggar Privasi Konsumen Dalam Jual Beli Online. Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2579.356-360
Wijaya, S. (2018). Transaksi Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam. 97.
Wulandari, D. (2019). Peran penyedia platform dalam menjamin perlindungan konsumen e-commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 33–49.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fathanudien Anthon, Dialog Bias Lintang, Nurhamdani Billi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












