Politik Hukum Pengaturan Larangan Politik Uang (Money Politic) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Authors

  • Aghniatus Shelly Nabilah Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Rahmat Muhajir Nugroho Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.12587

Keywords:

Politik Hukum, Pengaturan, Politik Uang, Pemilu

Abstract

Secara normatif persoalan politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun tidak mudah menerapkan ketentuan politik uang tersebut dalam kasus konkret ketika Pemilu berlangsung. Permasalahan bermula dari pengaturan norma politik uang dalam Undang-Undang Pemilu yang tidak tegas dan tidak komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum pengaturan larangan money politic dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, risalah sidang, buku-buku referensi, artikel jurnal, laporan penelitian, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan aturan mengenai larangan money politic sejak proses pembahasan sudah mengalami pelemahan. Dalam prosesnya tidak ada pembahasan yang serius mengenai isu krusial money politic. Ketidakseriusan tersebut tercermin dari hasil pengaturan money politic yang mengalami kekaburan norma dan kekosongan hukum sehingga kesulitan dalam penegakan hukumnya. Pelemahan larangan money politic juga terlihat dari limitasi subjek hukum dan limitasi waktu pengaturan. Perlu dilakukan revisi UU 7/2017 dengan mengatur larangan money politic secara komprehensif, guna mempermudah penegakan hukum terhadap tindakan money politic.

References

Abdurakhman, & Sunarti, L. (2023). Meniti Ombak Sejarah Suntingan Kenangan untuk Profesor Susanto Zuhdi. Penerbit Serat Alam Media.

Antikorupsi, P. E. (2023). Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi. Pusat Edukasi Antikorupsi.

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstutusionalisme (Edisi Kedua) (p. 356). PT Bumi Aksara.

Cilacap, B. (2021). Subyek Hukum Yang Limitatif Celah Lemah Penegakan Hukum Pemilu. Cilacap.Bawaslu.Go.Id.

DPR-RI. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Risalah Raker Ke-1 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2016).

Risalah Raker Ke-2 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2016).

Risalah Rapat Dengar Pendapat Ke-1 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2016).

Risalah Raker Ke-5 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2017).

Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Ke-3 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, arsip dpr (2017).

Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Ke-4 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2017).

Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, bpk.go.id (2017).

Hamid, A. (2016). Teori Negara Hukum Modern (Cetakan ke). CV Pustaka Setia.

Humas, K. K. D. J. (2022). Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Jilid 2. Jakarta.Kemenkumham.Go.Id.

KBBI, B. P. dan P. B. (2018). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. CV Adi Perkasa.

MD, M. M. (2017). Politik Hukum Indonesia (Revisi, Ce). PT Rajagrafindo Persada.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. CV. Maha Karya Pustaka.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Cetakan Pe). Red & White Publishing.

Moh. Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. PT Rajagrafindo Persada.

Nugroho, R. M. (2024). Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Pemilu, Politik Hukum, Implikasi dan Rekonstruksi (1st ed.). Rajawali Pers PT RajaGrafindo Persada.

Nuryawan, I. D. G. O. (2020). Rekonstruksi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 255. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.415

Perludem. (2024). Perludem: Bagi-bagi Bansos saat Kampanye Bentuk Politik Uang. Perludem.Org.

Rifando, F. (2019). Politik Hukum Pengaturan Terhadap Politik Uang (Money Politic) Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Pasca Reformasi. 417856.

Sari, A. M. (2023). Pengertian Pemilu, Fungsi dan Prinsipnya. Https://Fahum.Umsu.Ac.Id/.

Solihah, R. (2016). POLITIK TRANSAKSIONAL DALAM PILKADA SERENTAK DAN IMPLIKASINYA BAGI PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA Transactional Politics in Local Concurrent Election and Implications for Local Government in Indonesia. The POLITICS : Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 2407–9138.

Wahidah, S. N. I., Bafadal, R. E., & Saifurruhaidi. (2017). Uang Dan Kekuasaan Politik. SOSIO EDUKASI Jurnal Studi Masyarakat Dan Pendidikan, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.29408/sosedu.v1i1.536

Winarno, A., Bambang Sugiri, B., & Cholil, Y. (2021). Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Media Iuris, 4(3), 341. https://doi.org/10.20473/mi.v4i3.29023

Yonavilbia, E. (2018). KPU Batasi Harga Souvenir Kampanye Maksimal Rp 60 Ribu. Infopublik.Id.

Downloads

Published

2025-02-15

Issue

Section

Articles