Politik Hukum Pengaturan Larangan Politik Uang (Money Politic) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.12587Keywords:
Politik Hukum, Pengaturan, Politik Uang, PemiluAbstract
Secara normatif persoalan politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun tidak mudah menerapkan ketentuan politik uang tersebut dalam kasus konkret ketika Pemilu berlangsung. Permasalahan bermula dari pengaturan norma politik uang dalam Undang-Undang Pemilu yang tidak tegas dan tidak komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum pengaturan larangan money politic dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, risalah sidang, buku-buku referensi, artikel jurnal, laporan penelitian, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan aturan mengenai larangan money politic sejak proses pembahasan sudah mengalami pelemahan. Dalam prosesnya tidak ada pembahasan yang serius mengenai isu krusial money politic. Ketidakseriusan tersebut tercermin dari hasil pengaturan money politic yang mengalami kekaburan norma dan kekosongan hukum sehingga kesulitan dalam penegakan hukumnya. Pelemahan larangan money politic juga terlihat dari limitasi subjek hukum dan limitasi waktu pengaturan. Perlu dilakukan revisi UU 7/2017 dengan mengatur larangan money politic secara komprehensif, guna mempermudah penegakan hukum terhadap tindakan money politic.
References
Abdurakhman, & Sunarti, L. (2023). Meniti Ombak Sejarah Suntingan Kenangan untuk Profesor Susanto Zuhdi. Penerbit Serat Alam Media.
Antikorupsi, P. E. (2023). Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi. Pusat Edukasi Antikorupsi.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstutusionalisme (Edisi Kedua) (p. 356). PT Bumi Aksara.
Cilacap, B. (2021). Subyek Hukum Yang Limitatif Celah Lemah Penegakan Hukum Pemilu. Cilacap.Bawaslu.Go.Id.
DPR-RI. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Risalah Raker Ke-1 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2016).
Risalah Raker Ke-2 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2016).
Risalah Rapat Dengar Pendapat Ke-1 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2016).
Risalah Raker Ke-5 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2017).
Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Ke-3 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, arsip dpr (2017).
Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Ke-4 Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, (2017).
Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, bpk.go.id (2017).
Hamid, A. (2016). Teori Negara Hukum Modern (Cetakan ke). CV Pustaka Setia.
Humas, K. K. D. J. (2022). Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Jilid 2. Jakarta.Kemenkumham.Go.Id.
KBBI, B. P. dan P. B. (2018). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. CV Adi Perkasa.
MD, M. M. (2017). Politik Hukum Indonesia (Revisi, Ce). PT Rajagrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. CV. Maha Karya Pustaka.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Cetakan Pe). Red & White Publishing.
Moh. Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. PT Rajagrafindo Persada.
Nugroho, R. M. (2024). Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Pemilu, Politik Hukum, Implikasi dan Rekonstruksi (1st ed.). Rajawali Pers PT RajaGrafindo Persada.
Nuryawan, I. D. G. O. (2020). Rekonstruksi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 255. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.415
Perludem. (2024). Perludem: Bagi-bagi Bansos saat Kampanye Bentuk Politik Uang. Perludem.Org.
Rifando, F. (2019). Politik Hukum Pengaturan Terhadap Politik Uang (Money Politic) Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Pasca Reformasi. 417856.
Sari, A. M. (2023). Pengertian Pemilu, Fungsi dan Prinsipnya. Https://Fahum.Umsu.Ac.Id/.
Solihah, R. (2016). POLITIK TRANSAKSIONAL DALAM PILKADA SERENTAK DAN IMPLIKASINYA BAGI PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA Transactional Politics in Local Concurrent Election and Implications for Local Government in Indonesia. The POLITICS : Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 2407–9138.
Wahidah, S. N. I., Bafadal, R. E., & Saifurruhaidi. (2017). Uang Dan Kekuasaan Politik. SOSIO EDUKASI Jurnal Studi Masyarakat Dan Pendidikan, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.29408/sosedu.v1i1.536
Winarno, A., Bambang Sugiri, B., & Cholil, Y. (2021). Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Media Iuris, 4(3), 341. https://doi.org/10.20473/mi.v4i3.29023
Yonavilbia, E. (2018). KPU Batasi Harga Souvenir Kampanye Maksimal Rp 60 Ribu. Infopublik.Id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aghniatus Shelly Nabilah, Rahmat Muhajir Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.