Analisis Yuridis Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Jasa Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.11413Keywords:
Tindak Pidana, Jasa Konstruksi, Sanksi PidanaAbstract
Pengaturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi tidak mengatur tindak pidana dalam jasa konstruksi. Berbeda dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tahun 1999 mengatur beberapa jenis tindak pidana. Dihapusnya ketentuan perbuatan pidana dalam jasa konstruksi mengakibatkan perubahan dalam sistem hukum pidana. Dengan dihapusnya tindak pidana dalam Undang-Udang Jasa Konstruksi Tahun 1999 tersebut akan menimbulkan multi tafsir dalam masyarakat. Penelitian ini menganalisis tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi pascalahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Jenis penelitian hukum jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library reasecrch). Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif (yuridis-normatif). Kesimpulan hasil penelitian mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan dalam tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi adalah: pemberian suap (bribery), pemerasan (extortion), pemalsuan (fraud), penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power). Penerapan sanksi pidana dalam bidang jasa konstruksi berupa pemberikan sanksi pidana dan denda yang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
References
Aji, A. D. (2021). Bentuk Tindak Pidana Dan Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Pasca Adanya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017. Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.
Azhar Sahbuddin, S. (2023). Penegakan Hukum Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Atas Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. De Juncto Delicti: Journal Of Law. Https://Doi.Org/10.35706/Djd.V2i2.6720
Chairul Huda. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan “Menuju Kepada” Tiada Pertanggungjawabn Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Tindak Pidana Dan Pertanggungjawawan Pidana. Kencana.
Duwi Handoko. (2016). Dekriminalisasi Terhadap Delik-Delik Dalam Kuhp (1st Ed.). Hawa Dan Ahwa.
Eddy, T., Agustina, A., & Purnomo, S. (2023). Disparitas Dan Kekosongan Hukum Pidana Atas Kecelakaan Konstruksi Dan Kegagalan Bangunan Dalam Jasa Konstruksi. Widya Yuridika. Https://Doi.Org/10.31328/Wy.V6i3.4735
Ferdian, R. B., Din, M., & Gaussyah, M. (2018). Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal. Https://Doi.Org/10.24815/Sklj.V2i3.11648
Firdaus, A. (2020). Perspektif Normatif Hukum Pidana Terhadap Kegagalan Konstruksi Di Indonesia. Law Jurnal. Https://Doi.Org/10.46576/Lj.V1i1.783
Handoko, D. (2019). Klasifikasi Dekriminalisasi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ham. Https://Doi.Org/10.30641/Ham.2019.10.145-160
Hidayatulloh, I. (2021). Konsep Penjatuhan Sanksi Bagi Pelaku Eksibisionisme Dalam Perspektif Nilai Keadilan. Universitas Airlangga.
Juarsa, E. (2019). Analisis Kebijakan Perumusan Sanksi Pidana Denda Dalam Kuhp. Al-Adl : Jurnal Hukum. Https://Doi.Org/10.31602/Al-Adl.V11i1.2014
Kawinda, J. G. (2017). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Sektor Konstruksi. Lex Privatum.
Kombong, E. P., Setiawan, A., Nugroho, B., & Wibowo, R. A. (2020). Pelayanan Publik Dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi. Integritas: Jurnal Antikorupsi.
Kurniati, G. (2017). Akibat Hukum Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dan Perlindungan Hukum Terhadap Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Positum. Https://Doi.Org/10.35706/Positum.V1i2.854
Purnamasari, A. I. (2019). Dekriminalisasi Tindak Pidana : Membedah Keadilan Bagi Terpidana Dan Mantan Terpidana. Gorontalo Law Review. Https://Doi.Org/10.32662/Golrev.V2i1.531
Rawung, M. E. D., Soputan, M., & Assa, W. (2023). Sanksi Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Dalam Pekerjaan Konstruksi Bangunan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Lex Crimen.
Rochman, M. (2023). No Title. Journal Of Social Science Research, 3. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31004/Innovative.V3i3.2467
Rochman, M., & Wirachman, R. (2023). Efektivitas Hukum Pidana Terhadap Izin Praktek Pada Jasa Konstruksi. Nuansa. Https://Doi.Org/10.29300/Njsik.V16i2.12839
Russel, B. (2015). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Bidang Konstruksi. Jurnal Penelitian Hukum.
Setiawan, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Konstruksi Di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Jurnal Serambi Hukum.
Simamora, F., Sinurat, A., & Manuain, O. G. (2023). Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Jalan Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(5), 579–590. Https://Doi.Org/10.59141/Jist.V4i5.622
Sriyono, D. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Berdasarkan Hasil Sidang Lapangan (Descente) Pada Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Jmbi Dan Putusan Nomor 60/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Mdn.). Unes Law Review. Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V3i4.196
Syamsuddin, A. R. (2020). Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Jambura Law Review, 2(2), 161–181. Https://Doi.Org/10.33756/Jlr.V2i2.5942
Usman, U., Nasution, B. J., & Seregar, E. (2020). Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perespektif Kebijakan Hukum Pidana. Wajah Hukum. Https://Doi.Org/10.33087/Wjh.V4i2.256
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Atqo Darmawan Aji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.