Tantangan Hukum dan Psikologis dalam Penegakan Hukum terhadap Pelecehan dan Intimidasi Online di Media Sosial

Authors

  • Patisina Patisina Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia/ Fakultas Psikologi, Universitas Medan Area, Indonesia
  • Norma Sari Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v5i1.10832

Keywords:

Tantangan Hukum, Tantangan Psikologis, Penegakan Hukum, Pelecehan dan Intimidasi Online, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini membahas tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap pelecehan dan intimidasi online melalui media sosial di Indonesia, serta dampak psikologis yang dialami korban dan strategi intervensi yang digunakan. Tantangan ini mencakup birokrasi yang rumit, kurangnya sosialisasi hukum, dan ketidakseimbangan literasi digital. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan literasi digital dan edukasi etika penggunaan media sosial melalui program pendidikan formal di sekolah dan kampanye kesadaran publik, serta memperkuat kerjasama antara pemerintah, platform media sosial, dan lembaga penegak hukum. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kebijakan dan strategi intervensi guna menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan mendukung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan menganalisis norma-norma hukum melalui bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, komentar hukum, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pelecehan dan intimidasi online mencakup berbagai bentuk seperti cyberbullying, doxing, revenge porn, dan pelecehan seksual online, yang memerlukan pendekatan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan korban, dengan memperhatikan faktor-faktor budaya dan sosial yang unik di Indonesia. Peningkatan literasi digital harus melibatkan program pendidikan di sekolah, kampanye kesadaran publik, dan lokakarya keterampilan digital untuk meningkatkan pemahaman tentang etika digital dan konsekuensi dari perilaku online. Selain itu, penguatan hukum dan penegakan regulasi diperlukan dengan menyusun regulasi yang jelas dan konsisten terkait perilaku online serta memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar. Dukungan sosial dan psikologis yang kuat juga perlu diberikan melalui layanan konseling, dukungan kelompok, dan hotline bantuan untuk korban, serta program terapi kognitif untuk membantu korban mengenali dan mengubah pola pikir negatif serta mengembangkan keterampilan koping yang adaptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pendekatan komprehensif diperlukan untuk mengatasi pelecehan dan intimidasi online di Indonesia, dengan fokus pada edukasi, regulasi, dan dukungan psikologis

 

References

Aisyah Fitriah, Dzaky Juliansyah, Umi Salamah, M Anugrah Utama, Opie Karunia Falah, & Aseh Miati. (2023). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP KESEHATAN MENTAL PADA REMAJA. Educate : Journal Of Education and Learning. https://doi.org/10.61994/educate.v1i1.114

Amalia, F., & Darojat, A. A. (2022). Peran Dukungan Sosial Keluarga dalam Proses Penerimaan Diri pada Remaja Korban Kekerasan Seksual. Al Huwiyah: Journal of Woman and Children Studies. https://doi.org/10.24042/jwcs.v2i2.15269

Arfah, M., & Wantini, W. (2023). Perundungan di Pesantren: Fenomena Sosial pada Pendidikan Islam. Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman. https://doi.org/10.54437/urwatulwutsqo.v12i2.1061

Aser, F. G., Paramita, S., & Sudarto. (2022). Fenomena Cyberbullying di Media Sosial TikTok. Kiwari. https://doi.org/10.24912/ki.v1i3.15763

Aulia Putri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga. Jurnal Lex Renaissance. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss1.art2

Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). KEKERASAN SEKSUAL: PEREMPUAN DISABILITAS RENTAN MENJADI KORBAN. Share : Social Work Journal, 13(1), 82. https://doi.org/10.24198/share.v13i1.46543

Bahram, M. (2023). TANTANGAN HUKUM DAN ETIKA (REKAYASA SOSIAL TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI DUNIA DIGITAL). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1895

Bistara, D. N., Susanti, S., Pranata, S., & Mustamu, A. C. (2023). The Acceptance and Commitment Therapy (ACT) Reduce Stress in Patients With Type 2 Diabetes Mellitus. Scripta Medica (Banja Luka). https://doi.org/10.5937/scriptamed54-45794

Dewi, S. P. A. A. P., & Purwaningsih, N. K. (2021). Verbal abuse by parent assisting childern during online learning at home in Kerobokan Bali. Litera Jurnal Bahasa Dan Sastra.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020

Downey, C., & Crummy, A. (2022). The impact of childhood trauma on children’s wellbeing and adult behavior. European Journal of Trauma and Dissociation. https://doi.org/10.1016/j.ejtd.2021.100237

Elyas, A., Rukmayadi, Y., & Pratama, G. (2021). Pengaruh Cyber-bullying Terhadap Upaya Untuk Mencintai dan Menghargai Diri Sendiri ( Self-love ). FINDER: Journal of Visual Communication Design.

Faizi, I., & Nayebi, H. (2023). Anomie Theories of Durkheim and Merton. Comparative Sociology. https://doi.org/10.1163/15691330-bja10076

Filosofianita, A., Supriatna, M., & Nadhirah, N. A. (2023). STRATEGI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MENANGANI PERUNDUNGAN (BULLYING). Jurnal Mahasiswa BK An-Nur : Berbeda, Bermakna, Mulia. https://doi.org/10.31602/jmbkan.v9i3.11548

Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147

Heny Novyanti. (2021). Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum.

Hidayat, M., & Taufiqurrahman, T. (2021). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak. Coution : Journal of Counseling and Education, 2(1), 1. https://doi.org/10.47453/coution.v2i1.237

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus (ed.)). Mirra Buana Media.

Islami, P. (2022). DIGITALISASI KEKERASAN PEREMPUAN : STUDI REPRODUKSI PELECEHAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Saskara : Indonesian Journal of Society Studies. https://doi.org/10.21009/saskara.012.01

Makmur Jaya, & Rita Zahara. (2023). Peran Dan Pengaruh Media Digital Dalam Issue Pelecehan Seksual Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Komunikasi. https://doi.org/10.55606/juitik.v3i2.530

Mariyam, S. (2022). REGULASI KONTEN ILEGAL PADA MEDIA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. CITA HUKUM INDONESIA. https://doi.org/10.57100/jchi.v1i2.19

Mikroj, M., & Djumhur, A. (2023). Restoratif Justice sebagai Perwujudan Keadilan dalam Prespektif Teori Kemaslahatan (Maqashid Al-Syari’ah). Tahkim, 19(2), 238–253. https://doi.org/https://doi.org/10.33477/thk.v19i2.5164

Naufal, H. A. (2021). LITERASI DIGITAL. Perspektif. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i2.32

Ningrum, F. S. (2019). Hubungan Antara Cyberbullying Victimization Dengan Kesehatan Mental Pada Remaja. ETD Unsyiah.

Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239

Pasquali, F., Bartoletti, R., & Giannini, L. (2022). “You’re Just Playing the Victim”: Online Grieving and the Non-use of Social Media in Italy. Social Media and Society. https://doi.org/10.1177/20563051221138757

Patisina, Tjahjono, H. K., Anis, M., & Palupi, M. (2020). Religiosity as a moderating variable for generation X and generation baby boomer. International Journal of Advanced Science and Technology.

Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101

Poovarasan P, & Megha Jain. (2023). The Role of Forensic Psychology in Profiling Serial Killers. Medico Legal Update. https://doi.org/10.37506/mlu.v23i5.3468

Purbaningsih, I., Suryanto, S., & Matulessy, A. (2020). Dampak Psikososial Akibat Stigmatisasi pada Remaja Pelaku Pemerkosaan Studi Kasus di Lapas Kelas 2B Kabupaten Banyuwangi. Psisula: Prosiding Berkala Psikologi. https://doi.org/10.30659/psisula.v1i0.7695

Ramly, L. M., & Salleh, M. A. M. (2023). Buli Siber: Gangguan Seksual Siber Terhadap Selebriti di Laman Media Sosial Instagram. Jurnal Komunikasi: Malaysian Journal of Communication, 39(1), 200–223. https://doi.org/10.17576/JKMJC-2023-3901-12

Retno, R. A. (2020). KEKERASAN SIMBOLIK DALAM GAME ONLINE. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO.

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam. https://doi.org/10.54471/dakwatuna.v7i2.1202

Safrianty, I. (2019). Kesejahteraan Subjektif dan Strategi Koping Pada Korban Kekerasan Dalam Pacaran. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi. https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v7i3.4795

Sitto, K., & Lubinga, E. (2020). Gendered myths, risks and the social amplification of male rape: Online discourses. Communitas. https://doi.org/10.18820/24150525/Comm.v25.9

Soesilo, G. B., Alfian, M., & Rachmawati, A. F. (2021). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional. Ahmad Dahlan Legal Perspective. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4668

Supriadi, B. (2019). Hakikat Supervisi Dalam Pendidikan Islam. Indonesian Journal of Islamic Educational Management. https://doi.org/10.24014/ijiem.v2i1.7120

Wantu, F. M., & Sarson, M. T. Z. (2020). Legal Protection of Women as Victim of Domestic Violence. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services. https://doi.org/10.15294/ijals.v1i2.36093

Downloads

Published

2025-04-26

Issue

Section

Articles