Tantangan Hukum dan Psikologis dalam Penegakan Hukum terhadap Pelecehan dan Intimidasi Online di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v5i1.10832Keywords:
Tantangan Hukum, Tantangan Psikologis, Penegakan Hukum, Pelecehan dan Intimidasi Online, Media SosialAbstract
Penelitian ini membahas tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap pelecehan dan intimidasi online melalui media sosial di Indonesia, serta dampak psikologis yang dialami korban dan strategi intervensi yang digunakan. Tantangan ini mencakup birokrasi yang rumit, kurangnya sosialisasi hukum, dan ketidakseimbangan literasi digital. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan literasi digital dan edukasi etika penggunaan media sosial melalui program pendidikan formal di sekolah dan kampanye kesadaran publik, serta memperkuat kerjasama antara pemerintah, platform media sosial, dan lembaga penegak hukum. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kebijakan dan strategi intervensi guna menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan mendukung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan menganalisis norma-norma hukum melalui bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, komentar hukum, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pelecehan dan intimidasi online mencakup berbagai bentuk seperti cyberbullying, doxing, revenge porn, dan pelecehan seksual online, yang memerlukan pendekatan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan korban, dengan memperhatikan faktor-faktor budaya dan sosial yang unik di Indonesia. Peningkatan literasi digital harus melibatkan program pendidikan di sekolah, kampanye kesadaran publik, dan lokakarya keterampilan digital untuk meningkatkan pemahaman tentang etika digital dan konsekuensi dari perilaku online. Selain itu, penguatan hukum dan penegakan regulasi diperlukan dengan menyusun regulasi yang jelas dan konsisten terkait perilaku online serta memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar. Dukungan sosial dan psikologis yang kuat juga perlu diberikan melalui layanan konseling, dukungan kelompok, dan hotline bantuan untuk korban, serta program terapi kognitif untuk membantu korban mengenali dan mengubah pola pikir negatif serta mengembangkan keterampilan koping yang adaptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pendekatan komprehensif diperlukan untuk mengatasi pelecehan dan intimidasi online di Indonesia, dengan fokus pada edukasi, regulasi, dan dukungan psikologis
References
Aisyah Fitriah, Dzaky Juliansyah, Umi Salamah, M Anugrah Utama, Opie Karunia Falah, & Aseh Miati. (2023). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP KESEHATAN MENTAL PADA REMAJA. Educate : Journal Of Education and Learning. https://doi.org/10.61994/educate.v1i1.114
Amalia, F., & Darojat, A. A. (2022). Peran Dukungan Sosial Keluarga dalam Proses Penerimaan Diri pada Remaja Korban Kekerasan Seksual. Al Huwiyah: Journal of Woman and Children Studies. https://doi.org/10.24042/jwcs.v2i2.15269
Arfah, M., & Wantini, W. (2023). Perundungan di Pesantren: Fenomena Sosial pada Pendidikan Islam. Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman. https://doi.org/10.54437/urwatulwutsqo.v12i2.1061
Aser, F. G., Paramita, S., & Sudarto. (2022). Fenomena Cyberbullying di Media Sosial TikTok. Kiwari. https://doi.org/10.24912/ki.v1i3.15763
Aulia Putri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga. Jurnal Lex Renaissance. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss1.art2
Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). KEKERASAN SEKSUAL: PEREMPUAN DISABILITAS RENTAN MENJADI KORBAN. Share : Social Work Journal, 13(1), 82. https://doi.org/10.24198/share.v13i1.46543
Bahram, M. (2023). TANTANGAN HUKUM DAN ETIKA (REKAYASA SOSIAL TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI DUNIA DIGITAL). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1895
Bistara, D. N., Susanti, S., Pranata, S., & Mustamu, A. C. (2023). The Acceptance and Commitment Therapy (ACT) Reduce Stress in Patients With Type 2 Diabetes Mellitus. Scripta Medica (Banja Luka). https://doi.org/10.5937/scriptamed54-45794
Dewi, S. P. A. A. P., & Purwaningsih, N. K. (2021). Verbal abuse by parent assisting childern during online learning at home in Kerobokan Bali. Litera Jurnal Bahasa Dan Sastra.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020
Downey, C., & Crummy, A. (2022). The impact of childhood trauma on children’s wellbeing and adult behavior. European Journal of Trauma and Dissociation. https://doi.org/10.1016/j.ejtd.2021.100237
Elyas, A., Rukmayadi, Y., & Pratama, G. (2021). Pengaruh Cyber-bullying Terhadap Upaya Untuk Mencintai dan Menghargai Diri Sendiri ( Self-love ). FINDER: Journal of Visual Communication Design.
Faizi, I., & Nayebi, H. (2023). Anomie Theories of Durkheim and Merton. Comparative Sociology. https://doi.org/10.1163/15691330-bja10076
Filosofianita, A., Supriatna, M., & Nadhirah, N. A. (2023). STRATEGI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MENANGANI PERUNDUNGAN (BULLYING). Jurnal Mahasiswa BK An-Nur : Berbeda, Bermakna, Mulia. https://doi.org/10.31602/jmbkan.v9i3.11548
Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147
Heny Novyanti. (2021). Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum.
Hidayat, M., & Taufiqurrahman, T. (2021). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak. Coution : Journal of Counseling and Education, 2(1), 1. https://doi.org/10.47453/coution.v2i1.237
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus (ed.)). Mirra Buana Media.
Islami, P. (2022). DIGITALISASI KEKERASAN PEREMPUAN : STUDI REPRODUKSI PELECEHAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Saskara : Indonesian Journal of Society Studies. https://doi.org/10.21009/saskara.012.01
Makmur Jaya, & Rita Zahara. (2023). Peran Dan Pengaruh Media Digital Dalam Issue Pelecehan Seksual Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Komunikasi. https://doi.org/10.55606/juitik.v3i2.530
Mariyam, S. (2022). REGULASI KONTEN ILEGAL PADA MEDIA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. CITA HUKUM INDONESIA. https://doi.org/10.57100/jchi.v1i2.19
Mikroj, M., & Djumhur, A. (2023). Restoratif Justice sebagai Perwujudan Keadilan dalam Prespektif Teori Kemaslahatan (Maqashid Al-Syari’ah). Tahkim, 19(2), 238–253. https://doi.org/https://doi.org/10.33477/thk.v19i2.5164
Naufal, H. A. (2021). LITERASI DIGITAL. Perspektif. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i2.32
Ningrum, F. S. (2019). Hubungan Antara Cyberbullying Victimization Dengan Kesehatan Mental Pada Remaja. ETD Unsyiah.
Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239
Pasquali, F., Bartoletti, R., & Giannini, L. (2022). “You’re Just Playing the Victim”: Online Grieving and the Non-use of Social Media in Italy. Social Media and Society. https://doi.org/10.1177/20563051221138757
Patisina, Tjahjono, H. K., Anis, M., & Palupi, M. (2020). Religiosity as a moderating variable for generation X and generation baby boomer. International Journal of Advanced Science and Technology.
Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101
Poovarasan P, & Megha Jain. (2023). The Role of Forensic Psychology in Profiling Serial Killers. Medico Legal Update. https://doi.org/10.37506/mlu.v23i5.3468
Purbaningsih, I., Suryanto, S., & Matulessy, A. (2020). Dampak Psikososial Akibat Stigmatisasi pada Remaja Pelaku Pemerkosaan Studi Kasus di Lapas Kelas 2B Kabupaten Banyuwangi. Psisula: Prosiding Berkala Psikologi. https://doi.org/10.30659/psisula.v1i0.7695
Ramly, L. M., & Salleh, M. A. M. (2023). Buli Siber: Gangguan Seksual Siber Terhadap Selebriti di Laman Media Sosial Instagram. Jurnal Komunikasi: Malaysian Journal of Communication, 39(1), 200–223. https://doi.org/10.17576/JKMJC-2023-3901-12
Retno, R. A. (2020). KEKERASAN SIMBOLIK DALAM GAME ONLINE. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO.
Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam. https://doi.org/10.54471/dakwatuna.v7i2.1202
Safrianty, I. (2019). Kesejahteraan Subjektif dan Strategi Koping Pada Korban Kekerasan Dalam Pacaran. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi. https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v7i3.4795
Sitto, K., & Lubinga, E. (2020). Gendered myths, risks and the social amplification of male rape: Online discourses. Communitas. https://doi.org/10.18820/24150525/Comm.v25.9
Soesilo, G. B., Alfian, M., & Rachmawati, A. F. (2021). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional. Ahmad Dahlan Legal Perspective. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4668
Supriadi, B. (2019). Hakikat Supervisi Dalam Pendidikan Islam. Indonesian Journal of Islamic Educational Management. https://doi.org/10.24014/ijiem.v2i1.7120
Wantu, F. M., & Sarson, M. T. Z. (2020). Legal Protection of Women as Victim of Domestic Violence. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services. https://doi.org/10.15294/ijals.v1i2.36093
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Patisina Patisina, Norma Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












