Perbandingan Muatan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Rancangan UUD Usulan Kelompok Republik Persatuan Indonesia (RPI)

Authors

  • Immawan Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Yusron Masduki Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.10814

Keywords:

Perbandingan, Konstitusi, Pemikiran, HAM

Abstract

Realita sosiologis-yuridis di Indonesia pernah mengalami keberlakuan bermacam-macam Undang-Undang Dasar (UUD) di antara UUD tersebut adalah UUD Tahun 1945 dan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada awal kemerdekaan juga pernah diusulkan  rancangan Undang Undang Dasar dari kelompok yang mengklaim  sebagai kelompok Republik Persatuan Indonesia (RPI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan muatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD Tahun 1945 dalam rancangan kelompok RPI. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan hukum perbandingan yang melibatkan analisis terhadap berbagai aspek hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, regulasi, dan sistem peradilan di negara-negara yang menjadi subyek penelitian. Penelitian ini menyimpulkan muatan HAM dalam UUDS 1950 tertuang di bagian V menyatakan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia dirinci dalam 27 pasal dan dilanjutkan dalam 6 pasal yang mengatur tentang asas-asas dasar warga negara. Hal yang sama  diusulkan oleh RPI yang diuraikan dalam 26 pasal, pada intinya cenderung ke arah demokrasi yang lebih terbuka  dan menyangkut semua unsur HAM namun dalam perspektif  Islam. UUD 1945 baru memasukkan konsep HAM setelah mengalami amandemen HAM dinyatakan dalam 10 pasal di bawah Bab XA.  Secara historis di Indonesia   mengalami dinamika pemikiran yang intens   dalam menuangkan muatan HAM dalam UUD. Perbandingan tentang muatan HAM dalam UUD menunjukkan adanya dinamika pemikiran bahkan perdebatan, namun pada akhirnya UUD NRI memasukkan muatan HAM melalui amandemen.

References

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi Keadilan Sosial. Kompas.

HAM, B. P. dan P. H. dan. (2016). Parameter Hak Asasi Manusia terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan HAM.

Marzuki, L. (2016). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 479. https://doi.org/10.31078/jk843

Mujaddidi, S. (2022). Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(3), 539. https://doi.org/10.31078/jk1833

Muzakar, A. K. (2008). Konsepsi Negara Demokrasi Indonesia. Sega Arsy.

Putra, M. A. (2016). Perkembangan Muatan HAM dalam Konstitusi di Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.597

Sabon, M. B. (2020). Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10168

Strong, C. F. (2019). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk. Nusa Media.

Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis. Humanika, 8(2), 1–5. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14710/humanika.18.2.

Yuliqrso, K. K., & Prajarto, N. (2005). Hak Asasi Manusia (HAM) di IndonesiaL Menuju Democratic Governances. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(3). https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jsp.11046

Downloads

Published

2025-02-05

Issue

Section

Articles