Penerapan Restorative Justice sebagai Upaya Pencegahan Tindak Kriminalitas di Papua Barat Daya

Authors

  • Aji Triantoro Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Dwi Markus Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Hadi Tuasikal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Muhammad Akhdharisa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v5i1.10769

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak Kriminal, Pencegahan

Abstract

Restorative justice adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana dengan fokus pada kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berbeda dari pendekatan punitif tradisional yang berfokus pada penghukuman pelaku. Namun, implementasi restorative justice menghadapi berbagai tantangan, termasuk anggapan bahwa pendekatan ini hanya cocok untuk kejahatan ringan, kesulitan dalam mendapatkan partisipasi aktif dari pelaku dan korban, serta kurangnya dukungan kelembagaan dan sumber daya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data primer dari wawancara mendalam dan observasi partisipasi, serta data sekunder dari literatur akademik dan dokumen resmi. Teknik analisis hukum juga diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kerangka hukum yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menggali tantangan dalam mencegah terulang pelanggaran pidana melalui restorative justice dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pendekatan ini.

References

Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Pernada Media Group.

Azmi, F., & Hatta, M. (2023). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah). CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 1(3), 221–231.

Azwad Rachmat, H. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–76.

Dika Pranata, & Jami’atur Robekha. (2022). Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(1), 85–94. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1179

Flora, H. S. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. Journal of Law and Sustainable Development, 12(3). https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i3.2459

Irabiah, I., Suswanto, B., & Mafing, M. A. A. (2022). Penerapan Restorative Justice Pada Tingkat Penuntutan (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kotamobagu). Perspektif, 27(2), 131–138. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.828

Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia. Lex Administratum, 10(5), 32.

Irwandi. (2023). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Di Aceh. Jurnal Keagamaan Dan Ilmu Sosial, 9(1), 59–81.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus (ed.)). Mirra Buana Media.

Lloyd, A., & Borrill, J. (2020). Examining the Effectiveness of Restorative Justice in Reducing Victims’ Post-Traumatic Stress. Psychological Injury and Law, 13(1), 77–89. https://doi.org/10.1007/s12207-019-09363-9

Lucas, M. (2023). The Effectiveness of Restorative Justice Programs in Reducing Recidivism. Research Gate, July, 1–11.

Maidina Rahmawati et al. (2022). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Al-Adl : Jurnal Hukum (Vol. 10, Issue 2).

Manullang, H., Sitanggang, R., Sidauruk, S., & Sinaga, E. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Biasa Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice Sebagian Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Nommensen Journal of Legal Opinion, 1(01), 63–76. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.39

Masamah, U., & Zamhari, M. (2017). Peran Guru Dalam Membangunan Multikultural Di Indonesia. Quality, 4(2), 271–289.

Narayani, K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2023). Implementasi Restorative Justice Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Di Polres Buleleng). Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 79–89.

Nia, T., Haryadi, H., & Najemi, A. (2023). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.19993

Pratiwi, R. D., & Ardi, M. (2019). Constraints of Restorative Justice Principles in. 1–19.

Putra, L. M. R. Z., Jayanto, J., Nur, A. H., Andi, S., Wabula, Y. A., & Pratama, R. (2023). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Buton Tentang Restorative Justice Dalam Nilai Kearifan Lokal Sarapatanguna Kesultanan Buton. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(4), 126–131. https://doi.org/10.31004/jh.v3i4.431

Rizqullah Abimanyu, & Fanny Rifkat Mukarramah. (2023). Analisis Pelaksanaan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo Gunung Kidul Dalam Rangka Pemenuhan Keadilan Bagi Masyarakat Desa. Binamulia Hukum, 12(1), 25–38. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.449

Safitri, S. S., Didi Ardiansah, M., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.173

Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(6), 107–120. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.37

Syahrial, M. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah. Jurnal An-Nahl, 9(1), 45–52. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47

Wagiu, J. D. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan. Lex Crimen, 4(1), 57–70.

Downloads

Published

2025-04-26

Issue

Section

Articles