Pemilu Hijau: Analisis Kebijakan Pemasangan Media Kampanye yang Ramah Lingkungan pada Pemilu 2024

Authors

  • Naili Azizah Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum, Universitas Muhammadiyah Kudus, Indonesia
  • Dian Rosita Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum, Universitas Muhammadiyah Kudus, Indonesia
  • Sunardi Sunardi Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum, Universitas Muhammadiyah Kudus, Indonesia
  • Pramitha Syaharani Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum, Universitas Muhammadiyah Kudus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v5i1.10634

Keywords:

Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, Media Kampanye, Pemilu Hijau

Abstract

Isu lingkungan menjadi isu yang strategis, pada pemilu 2024 masih ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengabaikan peraturan kampanye ramah lingkungan. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum memuat istilah Alat Peraga Kampanya (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Dalam Peraturan kampanye APK dan BK dilarang dipasang di tempat ibadah, jalan protokol, sarana prasarana publik hingga pepohonan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peraturan tentang larangan memasang APK dan BK di pepohonan dan membedahnya dengan konsep green election. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan melandaskan pada peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih terdapat APK yang terpasang di pohon dan menjadi sampah visual dan belum terdapat sanksi yang tegas terhadap partai atau calon yang diusung saat melanggar ketentuan peraturan KPU tentang pemasangan APK/ BK. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni perlu adanya kampanye yang inovatif dengan memanfaatkan media sosial. Selain kampanye yang inovatif partai maupun calon dapat mengarusutamakan isu-isu lingkungan sebagai isu yang utama.

References

Apriyani, S., & Lestari, V. (2023). Eksistensi Kajian Green Party Dalam Partai Politik Di Indonesia. Jurnal Analisis Sosial Politik, 7(1), 2580–8450.

Arrsa, R. C., Setiawan, E. B., Habib, A. T., Rahman, A., Pradana, I. S., Foseptin, R., & Rizaldi, M. N. (2024). Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution Perbandingan Konstitusi Indonesia dan Ekuador. Jurnal Kajian Konstitusi, 4(1), 25–48.

Edwards, B., & Lomax, N. (2012). “For a richer New Zealand”: environmentalism and the Green Party in the 2011 New Zealand general election. Environmental Politics, 21(6), 994–1000. https://doi.org/10.1080/09644016.2012.724219

Fabiana Meijon Fadul. (2019). Ekologi Pendidikan.

Fajarwati, M. (2016). Green Constitution Sebagai Upaya Untuk Menguatkan Norma Lingkungan Hidup. RechtsVinding Online, 1–8.

Fania Rahmadina, & Sutarso, Y. (2024). Peran Kampanye Media Sosial, Isu Lingkungan, Dan Persepsi Efektivitas Konsumen Terhadap Niat Beli Produk Pengganti Kemasan Sekali Pakai. Modus, 36(1), 75–93. https://doi.org/10.24002/modus.v36i1.8329

Hasanal Bolqiah, L., & Raffiudin, R. (2020). Dominasi Oligarki dan Ketidakhadiran Partai Politik Hijau di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 151–167. https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.112

Hidup, K. L. (2023). POLICY BRIEF “Kampanye Kotor: Suara Tidak Didengar, Lingkungan pun Ikut Tercemar.”

Jakiyudin, A. H., Husain, N. A., & Yusuf, M. (2022). KAMPANYE ZERO WASTE MELALUI NOKEN DALAM MENDUKUNG PENCAPAIAN SDGs 2030. Prosiding Seminar Nasional Universitas Pgri Palangka Raya, 1, 283–296. https://doi.org/10.54683/puppr.v1i0.30

Kartiko, G. (2009). Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, II(No.1), 1–171.

Miles, Matthew B., and A. M. H. (1992). Analisis data kualitatif.

Rahmasari, D. dkk. (2023). Menemukan Perwujudan Konstitusi Hijau Bercorak Antroposentrisme dan Penerapan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 4(November), 23–48.

Ranjani, G., Ilmu, M., Universitas, H., Mada, G., Ilmu, M., Universitas, H., & Mada, G. (2024). Green Constitution : Tinjauan Kemanfaatan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Reklamasi dan Pascatambang Hendi Setiawan PENDAHULUAN Konsep Green Constitution lahir setelah munculnya kesadaran akan permasalahan lingkungan global serta berkembangnya Hak . 9(3), 108–133.

Sarkawi, D., Priadi, A., Oktaviani, A., & Novianti, D. (2024). Kewarganegaraan dan Lingkungan di Era Pemilu 2024 di Indonesia: Peran, Tantangan, dan Harapan untuk Keberlanjutan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 933–947.

Silva, B. C., Schürmann, L., & Proksch, S. O. (2024). Modulation of Democracy: Partisan Communication during and after Election Campaigns. British Journal of Political Science, 54(2), 339–354. https://doi.org/10.1017/S0007123423000169

Sunardi, Hernanda, T., Naili Azizah, & Dian Rosita. (2023). Environmental Protection Based on Islamic Law and Epistemology in Indonesia. Law and Justice, 8(1), 57–69. https://doi.org/10.23917/laj.v8i1.635

Thalib, A. S. (2024). Analisis Sistematik Praktik Pemilu Hijau Di Indonesia Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 138–158. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1212

Umum, K. P. (2018). PKPU No 15 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum, 15, 23.

UU Nomor 7 Tahun. (2017). Pasal 12 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Supremasi, 9(2), 17–27.

Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2018). Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 306. https://doi.org/10.31078/jk1524

Downloads

Published

2025-04-26

Issue

Section

Articles