Pemilu Hijau: Analisis Kebijakan Pemasangan Media Kampanye yang Ramah Lingkungan pada Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v5i1.10634Keywords:
Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, Media Kampanye, Pemilu HijauAbstract
Isu lingkungan menjadi isu yang strategis, pada pemilu 2024 masih ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengabaikan peraturan kampanye ramah lingkungan. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum memuat istilah Alat Peraga Kampanya (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Dalam Peraturan kampanye APK dan BK dilarang dipasang di tempat ibadah, jalan protokol, sarana prasarana publik hingga pepohonan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peraturan tentang larangan memasang APK dan BK di pepohonan dan membedahnya dengan konsep green election. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan melandaskan pada peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih terdapat APK yang terpasang di pohon dan menjadi sampah visual dan belum terdapat sanksi yang tegas terhadap partai atau calon yang diusung saat melanggar ketentuan peraturan KPU tentang pemasangan APK/ BK. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni perlu adanya kampanye yang inovatif dengan memanfaatkan media sosial. Selain kampanye yang inovatif partai maupun calon dapat mengarusutamakan isu-isu lingkungan sebagai isu yang utama.
References
Apriyani, S., & Lestari, V. (2023). Eksistensi Kajian Green Party Dalam Partai Politik Di Indonesia. Jurnal Analisis Sosial Politik, 7(1), 2580–8450.
Arrsa, R. C., Setiawan, E. B., Habib, A. T., Rahman, A., Pradana, I. S., Foseptin, R., & Rizaldi, M. N. (2024). Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution Perbandingan Konstitusi Indonesia dan Ekuador. Jurnal Kajian Konstitusi, 4(1), 25–48.
Edwards, B., & Lomax, N. (2012). “For a richer New Zealand”: environmentalism and the Green Party in the 2011 New Zealand general election. Environmental Politics, 21(6), 994–1000. https://doi.org/10.1080/09644016.2012.724219
Fabiana Meijon Fadul. (2019). Ekologi Pendidikan.
Fajarwati, M. (2016). Green Constitution Sebagai Upaya Untuk Menguatkan Norma Lingkungan Hidup. RechtsVinding Online, 1–8.
Fania Rahmadina, & Sutarso, Y. (2024). Peran Kampanye Media Sosial, Isu Lingkungan, Dan Persepsi Efektivitas Konsumen Terhadap Niat Beli Produk Pengganti Kemasan Sekali Pakai. Modus, 36(1), 75–93. https://doi.org/10.24002/modus.v36i1.8329
Hasanal Bolqiah, L., & Raffiudin, R. (2020). Dominasi Oligarki dan Ketidakhadiran Partai Politik Hijau di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 151–167. https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.112
Hidup, K. L. (2023). POLICY BRIEF “Kampanye Kotor: Suara Tidak Didengar, Lingkungan pun Ikut Tercemar.”
Jakiyudin, A. H., Husain, N. A., & Yusuf, M. (2022). KAMPANYE ZERO WASTE MELALUI NOKEN DALAM MENDUKUNG PENCAPAIAN SDGs 2030. Prosiding Seminar Nasional Universitas Pgri Palangka Raya, 1, 283–296. https://doi.org/10.54683/puppr.v1i0.30
Kartiko, G. (2009). Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, II(No.1), 1–171.
Miles, Matthew B., and A. M. H. (1992). Analisis data kualitatif.
Rahmasari, D. dkk. (2023). Menemukan Perwujudan Konstitusi Hijau Bercorak Antroposentrisme dan Penerapan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 4(November), 23–48.
Ranjani, G., Ilmu, M., Universitas, H., Mada, G., Ilmu, M., Universitas, H., & Mada, G. (2024). Green Constitution : Tinjauan Kemanfaatan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Reklamasi dan Pascatambang Hendi Setiawan PENDAHULUAN Konsep Green Constitution lahir setelah munculnya kesadaran akan permasalahan lingkungan global serta berkembangnya Hak . 9(3), 108–133.
Sarkawi, D., Priadi, A., Oktaviani, A., & Novianti, D. (2024). Kewarganegaraan dan Lingkungan di Era Pemilu 2024 di Indonesia: Peran, Tantangan, dan Harapan untuk Keberlanjutan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 933–947.
Silva, B. C., Schürmann, L., & Proksch, S. O. (2024). Modulation of Democracy: Partisan Communication during and after Election Campaigns. British Journal of Political Science, 54(2), 339–354. https://doi.org/10.1017/S0007123423000169
Sunardi, Hernanda, T., Naili Azizah, & Dian Rosita. (2023). Environmental Protection Based on Islamic Law and Epistemology in Indonesia. Law and Justice, 8(1), 57–69. https://doi.org/10.23917/laj.v8i1.635
Thalib, A. S. (2024). Analisis Sistematik Praktik Pemilu Hijau Di Indonesia Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 138–158. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1212
Umum, K. P. (2018). PKPU No 15 Tahun 2018. Peraturan Komisi Pemilihan Umum, 15, 23.
UU Nomor 7 Tahun. (2017). Pasal 12 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Supremasi, 9(2), 17–27.
Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2018). Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 306. https://doi.org/10.31078/jk1524
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naili Azizah, Dian Rosita, Sunardi Sunardi, Pramitha Syaharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.












