Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi

Authors

  • Siti Fatimah Universitas Veteran Bangun Nusantara, Indonesia
  • Azahery Insan Kamil Universitas Veteran Bangun Nusantara, Indonesia
  • Retno Eko Mardani Universitas Veteran Bangun Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.10278

Keywords:

Perkosaan, Aborsi, Perlindungan Anak

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian, saat ini, banyak wanita yang menjadi korban perkosaan terpaksa melanjutkan kehamilan mereka yang tidak diinginkan karena mereka tidak menyadari bahwa mereka hamil akibat perkosaan. Di sisi lain, banyak wanita melakukan aborsi karena mereka menjadi korban perkosaan. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014, didapati bahwa penerapan kebijakan mengenai aborsi untuk korban perkosaan tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban tersebut, termasuk bagi anak yang dikandungnya. Penyebabnya adalah karena berdasarkan data kehamilan akibat perkosaan yang diperoleh, para korban perkosaan telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan aborsi. Selain itu, masih belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan. Hukum tentang diskriminalisasi aborsi di Indonesia dipandang tidak adil dan tidak seimbang dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan. Artikel ini bertujuan untuk berkontribusi menegakkan hukum dengan berharap adanya rekonstruksi kebijakan hukum demi memberi perlindungan hukum yang berkeadilan sosial bagi anak hasil dari tindak pidana perkosaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa diperlukan adanya kepastian hukum atas perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan. Serta perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan yang berkeadilan berdasarkan persperktif viktimologi.

References

Angeliawati, D. (1945). PEREMPUAN DAN ANAK The Law Enforcement of Equitable Pancasila to The Victims of Sexual Violence on Women and Children. 22–34.

Ekotama, S., Harum Pudjiarto, & Widiarto, G. (2001). Abortus provocatus bagi korban perkosaan : perspektif viktimologi kriminologi dan hukum pidana | OPAC Perpustakaan Nasional RI. In Universitas Atmajaya Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=456668

Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan (kumpulan karangan) /Arif Gosita | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Jakarta: Akademika Pressindo. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=227119

Hamzah, A. (2009). Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP / Andi Hamzah | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Sinar Grafika. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=697370

International Law Making. (2006). Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law, Iii, 1–6. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Jamaludin, Rodliyah, & Pancaningrum, R. K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Perspektif Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Kertha Semaya, 9(12), 2428–2437. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p14

Kusumadewi, Y. (2018). Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 7(1), 36–49. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.12

Kusumah, M. W. (1981). Aneka permasalahan dalam ruang lingkup kriminologi. Alumni. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=32891

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan : antara norma dan realita. RajaGrafindo Persada. https://books.google.com/books/about/Urgensi_perlindungan_korban_kejahatan.html?hl=id&id=-lkSHwAACAAJ

Martojo, M. (1999). Prinsip Persamaan di Hadapan hukum bagi Wanita dan Pelaksanaannya di Indonesia. Universitas Diponegoro.

Muhadar, & Ratnaningsih. (2006). Viktimisasi kejahatan di bidang pertanahan / Muhadar ; editor, Ratnaningsih | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=859750

Noventari, W., & Suryaningsih, A. (2020). Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Maksigama, 13(2), 156–168. https://doi.org/10.37303/maksigama.v13i2.82

R.Soetojo Prawirohamidjojo, M. P. (2008). HUKUM ORANG DAN(PERSONEN EN FAMILIE- RECHT). 43.

Sagala, E. (2018). Hak Anak Ditinjau Dari Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 16–23. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.259

SIMATUPANG, N., & FAISAL. (2018). Hukum Perlindungan Anak • 1. CV. Pustaka Prima.

Siska Lis Sulistiani. (2021). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 171–184. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i2.38

Soedjono. (1973). Narkotika dan remaja / Soedjono D. | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Bandung : Alumni. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=271814

Usman, R., & Brigjen Hassan Basry Banjarmasin, H. (2014). Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak Di Luar Perkawinan. Jurnal Konstitusi, 11(1), 168–193.

Zulaeha. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi. Hukum, Jurnal Keadilan, Samudra, 10(1), 125–133.

Downloads

Published

2024-09-26

Issue

Section

Articles