Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
DOI:
https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.10278Keywords:
Perkosaan, Aborsi, Perlindungan AnakAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian, saat ini, banyak wanita yang menjadi korban perkosaan terpaksa melanjutkan kehamilan mereka yang tidak diinginkan karena mereka tidak menyadari bahwa mereka hamil akibat perkosaan. Di sisi lain, banyak wanita melakukan aborsi karena mereka menjadi korban perkosaan. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014, didapati bahwa penerapan kebijakan mengenai aborsi untuk korban perkosaan tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban tersebut, termasuk bagi anak yang dikandungnya. Penyebabnya adalah karena berdasarkan data kehamilan akibat perkosaan yang diperoleh, para korban perkosaan telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan aborsi. Selain itu, masih belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan. Hukum tentang diskriminalisasi aborsi di Indonesia dipandang tidak adil dan tidak seimbang dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan. Artikel ini bertujuan untuk berkontribusi menegakkan hukum dengan berharap adanya rekonstruksi kebijakan hukum demi memberi perlindungan hukum yang berkeadilan sosial bagi anak hasil dari tindak pidana perkosaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa diperlukan adanya kepastian hukum atas perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan. Serta perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan yang berkeadilan berdasarkan persperktif viktimologi.
References
Angeliawati, D. (1945). PEREMPUAN DAN ANAK The Law Enforcement of Equitable Pancasila to The Victims of Sexual Violence on Women and Children. 22–34.
Ekotama, S., Harum Pudjiarto, & Widiarto, G. (2001). Abortus provocatus bagi korban perkosaan : perspektif viktimologi kriminologi dan hukum pidana | OPAC Perpustakaan Nasional RI. In Universitas Atmajaya Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=456668
Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan (kumpulan karangan) /Arif Gosita | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Jakarta: Akademika Pressindo. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=227119
Hamzah, A. (2009). Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP / Andi Hamzah | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Sinar Grafika. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=697370
International Law Making. (2006). Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law, Iii, 1–6. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Jamaludin, Rodliyah, & Pancaningrum, R. K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Perspektif Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Kertha Semaya, 9(12), 2428–2437. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p14
Kusumadewi, Y. (2018). Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 7(1), 36–49. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.12
Kusumah, M. W. (1981). Aneka permasalahan dalam ruang lingkup kriminologi. Alumni. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=32891
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan : antara norma dan realita. RajaGrafindo Persada. https://books.google.com/books/about/Urgensi_perlindungan_korban_kejahatan.html?hl=id&id=-lkSHwAACAAJ
Martojo, M. (1999). Prinsip Persamaan di Hadapan hukum bagi Wanita dan Pelaksanaannya di Indonesia. Universitas Diponegoro.
Muhadar, & Ratnaningsih. (2006). Viktimisasi kejahatan di bidang pertanahan / Muhadar ; editor, Ratnaningsih | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=859750
Noventari, W., & Suryaningsih, A. (2020). Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Maksigama, 13(2), 156–168. https://doi.org/10.37303/maksigama.v13i2.82
R.Soetojo Prawirohamidjojo, M. P. (2008). HUKUM ORANG DAN(PERSONEN EN FAMILIE- RECHT). 43.
Sagala, E. (2018). Hak Anak Ditinjau Dari Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 16–23. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.259
SIMATUPANG, N., & FAISAL. (2018). Hukum Perlindungan Anak • 1. CV. Pustaka Prima.
Siska Lis Sulistiani. (2021). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 171–184. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i2.38
Soedjono. (1973). Narkotika dan remaja / Soedjono D. | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Bandung : Alumni. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=271814
Usman, R., & Brigjen Hassan Basry Banjarmasin, H. (2014). Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak Di Luar Perkawinan. Jurnal Konstitusi, 11(1), 168–193.
Zulaeha. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi. Hukum, Jurnal Keadilan, Samudra, 10(1), 125–133.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Fatimah, Azahery Insan Kamil, Retno Eko Mardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.