Klaim Quantum Meruit sebagai Perbaikan atas Pelanggaran Kontrak
Keywords:
Kontrak, Quantum Meruit, Ganti RugiAbstract
Pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan sejumlah masalah hukum, salah satunya adalah pengakhiran kontrak secara sepihak Ada berbagai upaya perbaikan atas pelanggaran kontrak, perbaikan yang tepat dalam suatu kasus tergantung pada materi subyek kontrak dan sifat pelanggarannya di antaranya tuntutan ganti rugi dengan cara memperoleh kembali sejumlah uang, atau tuntutan atas dasar Quantum Meruit. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa perbedaan klaim Quantum Meruit dengan klaim ganti rugi pada umumnya? Dan kapan klaim Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat sebagai perbaikan atas pelanggaran kontrak? Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apa yang membedakan antara klaim Quantum Meruit dengan klaim ganti rugi pada umumnya dan mengetahui kapan klaim Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat sebagai perbaikan atas pelanggaran kontrak. Dan bermanfaat untuk mempermudah menyelesaikan sengketa hukum yang timbul dari kontrak dan mempermudah dalam hal penentuan kompensasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dikatakan Quantum Meruit apabila sebanyak yang telah diperoleh Quantum Meruit sebagai sebuah konsep pemulihan berarti 'sebanyak yang layak' dan mengukur pemulihan berdasarkan kontrak tersirat untuk membayar kompensasi sesuai dengan nilai yang wajar dari layanan yang diberikan semata-mata untuk mengembalikan jumlah yang menjadi haknya. Sementara Ganti rugi adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang melakukan kelalaian atau kesalahan sehingga menyebabkan kerugian tersebut. Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat pada saat terdapat sebuah kontrak baik itu secara tersurat maupun tersirat mengenai sebuah pemberian jasa tetapi di dalamnya tidak ada klausul persetujuan tentang pemberian upah, situasi di mana ada perbuatan kedua belah pihak terdapat sebuah kontrak baru tersirat yang menggantikan kontrak asli salah satu pihak yang berkontrak memilih memutus kontrak karena pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain demikian juga apabila salah satu pihak menghalangi pihak lain dari melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak.
References
Dirdjosisworo, S. (2002). Misteri Dibalik Kontrak Bermasalah. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Safitri,, E., & Taupiqqurrahman . (2024). Analisis Tuntutan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Dalam Kontrak. Jurnal Ums Law Review, 7(1).
Sanjaya, A. I., Budiartha, I. P., & Ujianti, N. P. (2023, November). Akibat Hukum Atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) Dalam Kontrak Bisnis. Jurnal Preferensi Hukum, 04(03), 336-340. Doi:Https://Doi.Org/10.55637/Jph.4.3.7938.329-335
Agustina, R., & Dkk. (2012). Hukum Perikatan (Law Of Obligation). Bali: Pustaka Larasan.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Daintha. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media Group.
Efendi, & Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empris. Jakarta: Prenadamedia Group.
Fenwick, C. (2005, Maret April). Quantum Meruit For Building Services Provided Under An Unenforceable Or Terminated Contract. Australian Construction Law Newsletter, 101, 27.
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis,. Jakarta : Pt. Citra Aditya Bakti.
Harahap , M. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.
Hernoko, A. Y. (2013). Hukum Perjanjian Asas Porposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Median Group.
Hs, S. (2013). Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: Fh Uii Press.
Kurniawan, F., Marzuki, P. M., Agustin, E., & Amalia, R. (2018). Unsur Kerugian Dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice). Yuridika, 33(1), 19-40.
Lewis, A. (2021). Perumusan Dan Ketentnuan Kontrak : Seri Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Yogyakarta: Nusamedia.
Major, W. T. (2018). Hukum Kontrak. Bandung: Nuansa Cendekia.
Martono, E., & Nugroho, S. S. (2016). Hukum Kontrak Dan Perkembangannya. (Elviandri, Ed.) Solo: Pustaka Iltizam.
Mclauchlan, D. (2009). Contract Interpretation: What Is It About? Sidney Law Review, 31(5), 7.
Miru, A. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. K. (1982). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Muskibah, & Hidayah, L. N. (2020, April). Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Refleksi Hukum, 4(2), 175-194. Doi:Doi: Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2020.V4.I2.P175-194
Nieuwenhuis, J. (2012). Pembentukan Kontrak. Denpasar: Pustaka Lacaran.
Purnomo, N. (2003). Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbit Ut.
Schwartz, A., & Scott, R. E. (2010, Maret). Contract Interpretation Redux. The Yale Law Journal, 119(5), 928.
Soesilo, & Pramudji. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: Rhedbook Publisher.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat,Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukumm (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Cv Mandar Maju.
Wikipedia. (2023, Juli 11). Retrieved Februari 26, 2024, From Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Pelanggaran_Kontrak
Zamroni. (2020). Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak: Kajian Teori Dan Praktik Pengadilan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Zamroni, M., & Putera, A. P. (N.D.). The Regulation Of Electronic. Journal Of Advanced Research In Law And Economics,, Ix, 2471-2477.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Adi Saputra, Febrina Hertika Rani, Dea Justicia Ardha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read the Ahmad Dahlan Legal Perspective Author Guidelines at http://journal2.uad.ac.id/index.php/adlp/about/submissions#onlineSubmissions
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities “tacitly or explicitly“ of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with the Ahmad Dahlan Legal Perspective agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.