Klaim Quantum Meruit sebagai Perbaikan atas Pelanggaran Kontrak

Authors

  • Muhammad Adi Saputra Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Febrina Hertika Rani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Dea Justicia Ardha Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia

Keywords:

Kontrak, Quantum Meruit, Ganti Rugi

Abstract

Pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan sejumlah masalah hukum, salah satunya adalah pengakhiran kontrak secara sepihak Ada berbagai upaya perbaikan atas pelanggaran kontrak, perbaikan yang tepat dalam suatu kasus tergantung pada materi subyek kontrak dan sifat pelanggarannya di antaranya tuntutan ganti rugi dengan cara memperoleh kembali sejumlah uang, atau tuntutan atas dasar Quantum Meruit. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa perbedaan klaim Quantum Meruit dengan klaim ganti rugi pada umumnya? Dan kapan klaim Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat sebagai perbaikan atas pelanggaran kontrak? Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apa yang membedakan antara klaim Quantum Meruit dengan klaim ganti rugi pada umumnya dan mengetahui kapan klaim Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat sebagai perbaikan atas pelanggaran kontrak. Dan bermanfaat untuk mempermudah menyelesaikan sengketa hukum yang timbul dari kontrak dan mempermudah dalam hal penentuan kompensasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dikatakan Quantum Meruit apabila sebanyak yang telah diperoleh Quantum Meruit sebagai sebuah konsep pemulihan berarti 'sebanyak yang layak' dan mengukur pemulihan berdasarkan kontrak tersirat untuk membayar kompensasi sesuai dengan nilai yang wajar dari layanan yang diberikan semata-mata untuk mengembalikan jumlah yang menjadi haknya. Sementara Ganti rugi adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang melakukan kelalaian atau kesalahan sehingga menyebabkan kerugian tersebut. Quantum Meruit dapat menjadi pilihan yang tepat pada saat terdapat sebuah kontrak baik itu secara tersurat maupun tersirat mengenai sebuah pemberian jasa tetapi di dalamnya tidak ada klausul persetujuan tentang pemberian upah, situasi di mana ada perbuatan kedua belah pihak terdapat sebuah kontrak baru tersirat yang menggantikan kontrak asli salah satu pihak yang berkontrak memilih memutus kontrak karena pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain demikian juga apabila salah satu pihak menghalangi pihak lain dari melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak.

 

References

Dirdjosisworo, S. (2002). Misteri Dibalik Kontrak Bermasalah. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Safitri,, E., & Taupiqqurrahman . (2024). Analisis Tuntutan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Dalam Kontrak. Jurnal Ums Law Review, 7(1).

Sanjaya, A. I., Budiartha, I. P., & Ujianti, N. P. (2023, November). Akibat Hukum Atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) Dalam Kontrak Bisnis. Jurnal Preferensi Hukum, 04(03), 336-340. Doi:Https://Doi.Org/10.55637/Jph.4.3.7938.329-335

Agustina, R., & Dkk. (2012). Hukum Perikatan (Law Of Obligation). Bali: Pustaka Larasan.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Daintha. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media Group.

Efendi, & Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Fenwick, C. (2005, Maret April). Quantum Meruit For Building Services Provided Under An Unenforceable Or Terminated Contract. Australian Construction Law Newsletter, 101, 27.

Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis,. Jakarta : Pt. Citra Aditya Bakti.

Harahap , M. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.

Hernoko, A. Y. (2013). Hukum Perjanjian Asas Porposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Median Group.

Hs, S. (2013). Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: Fh Uii Press.

Kurniawan, F., Marzuki, P. M., Agustin, E., & Amalia, R. (2018). Unsur Kerugian Dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice). Yuridika, 33(1), 19-40.

Lewis, A. (2021). Perumusan Dan Ketentnuan Kontrak : Seri Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Yogyakarta: Nusamedia.

Major, W. T. (2018). Hukum Kontrak. Bandung: Nuansa Cendekia.

Martono, E., & Nugroho, S. S. (2016). Hukum Kontrak Dan Perkembangannya. (Elviandri, Ed.) Solo: Pustaka Iltizam.

Mclauchlan, D. (2009). Contract Interpretation: What Is It About? Sidney Law Review, 31(5), 7.

Miru, A. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. K. (1982). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Muskibah, & Hidayah, L. N. (2020, April). Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Refleksi Hukum, 4(2), 175-194. Doi:Doi: Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2020.V4.I2.P175-194

Nieuwenhuis, J. (2012). Pembentukan Kontrak. Denpasar: Pustaka Lacaran.

Purnomo, N. (2003). Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbit Ut.

Schwartz, A., & Scott, R. E. (2010, Maret). Contract Interpretation Redux. The Yale Law Journal, 119(5), 928.

Soesilo, & Pramudji. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: Rhedbook Publisher.

Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat,Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukumm (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Cv Mandar Maju.

Wikipedia. (2023, Juli 11). Retrieved Februari 26, 2024, From Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Pelanggaran_Kontrak

Zamroni. (2020). Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak: Kajian Teori Dan Praktik Pengadilan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Zamroni, M., & Putera, A. P. (N.D.). The Regulation Of Electronic. Journal Of Advanced Research In Law And Economics,, Ix, 2471-2477.

Downloads

Published

2024-07-25

Issue

Section

Articles