Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP

Authors

  • Ahmad Rif'an Universitas Ahmad Dahlan
  • Ilham Yuli Isdiyanto Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3555

Keywords:

Living law, Kepastian hukum, RKUHP

Abstract

Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif  ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum.

 

References

Konstruksi Buku 1 Rancangan KUHP. Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227–246.
Arigi, F., & Hantoro, J. (2019). 13 Poin yang Bermasalah dalam RKUHP Versi ICJR. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1242031/13-poin-yang-bermasalah-dalam-rkuhp-versi-icjr/full&view=ok
Bruggink, J. H. (2015). Refleksi tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum (B. A. Sidharta (ed.); IV). Citra Aditya Bakti.
Hadi, S. (2018). HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 259–266. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588
Isdiyanto, I. Y. (2016). Rekonstruksi Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia (U. P. Yogyakarta (ed.)). UII Press.
Isdiyanto, I. Y. (2018a). Menakar “Gen” Hukum Indonesia Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(3), 589–611. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1747
Isdiyanto, I. Y. (2018b). Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum, dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 54. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a8035
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme. Jurnal Crepido, 01, 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
Lubis, R. (2020). Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat. 1, 31–36.
Maladi, Y. (2010). Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 450–464. https://doi.org/10.20303/jmh.v22i3.272
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (VI). Prenada Media Group.
Mebri, J. A. (2017). Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 69–84. https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2223
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum. Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Raharjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir. Kompas.
Sabardi, L. (2014). Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18B Uudn Ri Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 170. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.19
Salim, M. (2016). Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Ke Depan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 244–255. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4845
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2).
Santoyo. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204. https://bit.ly/2FhMAKf
Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum (The Structure of Customary Law In Indonesia’s Legal System). Kanun, 4(50), 1–13.
Syamsudin. (2008). Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 338–351. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art9
Tahir, A. (2012). Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Al-Mazahib, 1(2), 271–287.
Widayati, L. S. (2011). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum, 2(2), 307–328.
Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227

Downloads

Published

2021-02-24

Issue

Section

Articles