Implementasi Profit Sharing Tabungan Easy Mudharabah

(Studi Kasus PT Bank Syariah Indonesia KCP Banyuwangi Rogojampi 1)

Authors

  • Meisya Aulia Selviana Universitas Muhammadiyah Jember
  • Miftahul Hasanah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muhammad Syafi'i Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.12928/iefbr.v4i2.11095

Keywords:

Profit Sharing, Akad Mudharabah, Tabungan Easy Mudharabah

Abstract

Penelitian ini berusaha untuk menganalisis implementasi bagi hasil melalui Akad Mudharabah pada produk Tabungan Easy mudharabah yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia KCP Banyuwangi Rogojampi 1. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus membahas tentang implementasi profit sharing serta keunggulan dan juga kelemahan dari produk tabungan easy mudharabah pada Bank Syariah KCP Banyuwangi Rogojampi 1. Metode pengumpulan data biasanya melibatkan berbagai teknik seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam hal analisis data, analisis data kualitatif sering digunakan. Hasil penelitiaan mengetahui bahwasanya implementasi profit sharing akad mudharabah pada produk tabungan easy mudharabah pada Bank Syariah Indonesia KCP Banyuwangi Rogojampi 1 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan PT Bank Syariah Indonesia dan juga sesuai dengan ketentuan syariat islam yang berpedoman pada Alquran, Hadist, Fatwa DSN MUI, dan Undang-undang Perbankan Syariah dan juga diketahui bahwasanya keunggulan dan juga kelemahan dari produk tabungan easy mudharabah yakni dari keunggulan utamanya yaitu bagi hasil setiap bulan yang akan didapatkan oleh nasabah dan juga pihak Bank Syariah Indonesia KCP Banyuwangi Rogojampi 1 dan kelemahannya hanya pada biaya admin perbulan.

References

Fitrah, R. (2017). Menelisik Mekanisme Pembentukan Bank Umum Syariah Di Indonesia. Jurnal As-Salam, 1(3), 106–118.

Hardiwinoto, H. (2011). Analisis Komparasi Revenew And Profit Sharing pada Sistem Mudharabah pada PT. Bprs Pnm Binama Semarang (Kesesuaian dengan Fatwa Dsn No. 15/dsn-mui/ix/2000 Tentang Prinsip Bagi Hasil USAha dalam Lembaga Keuangan Syariah). Value Added: Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 7(2), 22828.

Huda, H., & Syafi’i, M. (2022). Fintech (M-Banking) Bank Syariah Indonesia Untuk Mendidik Siswa Madrasah Aliyah At-Taqwa dalam Pembelajaran Transaksi Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat …, 3(2), 19–34. http://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/manage/article/view/7656%0Ahttp://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/manage/article/download/7656/4027

Karsinah, K., & Cahya, A. R. K. (2014). Kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2010-2012. JEJAK, 7(2).

Mulyasa, H. E. (2021). Implementasi kurikulum 2013 revisi: dalam era industri 4.0. Bumi Aksara.

Sa’diyah, M., & Arifin, M. A. (2013). Mudharabah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syari’Ah. Equilibrium : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(Desember), 302–323

Undang-Undang, R. I. (1998). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-14

Issue

Section

Articles